Advertisement
KPPPA Temukan Perusahaan Syaratkan Pelamar Lampirkan Keterangan Difabel dari RS
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menemukan masih adanya sejumlah perusahaan yang diskriminatif terhadap pelamar penyandang disabilitas.
Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus KPPPA Elvi Hendrani mengatakan ia menemukan adanya keharusan bagi pelamar penyandang disabilitas untuk melampirkan surat keterangan disabilitas dari dokter/ rumah sakit.
Advertisement
"Dan syarat upload video berisi kegiatan keseharian padahal untuk calon-calon pekerja yang lain tidak seperti itu," kata Elvi dalam webinar serial live consultation bertema "Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas" yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (13/8/2021).
Baca juga: Baru 15 Kalurahan di Sleman Ajukan Danais untuk Penanganan Covid-19
Dia mengatakan Pasal 11 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas mengatur hak penyandang disabilitas memperoleh pekerjaan, baik di lingkungan pemerintahan maupun perusahaan swasta.
Perundangan ini juga mewajibkan pemerintah dan swasta untuk mengalokasikan sedikitnya 2 persen dari keseluruhan pegawainya untuk penyandang disabilitas.
Menurut dia, sejak lahirnya UU ini, perubahan positif terjadi dalam dunia ketenagakerjaan.
Baca juga: Dadan Ramdani Ditahan KPK, Begini Dugaan Keterlibatannya di Kasus Suap Pajak
"Terlihat dari hampir semua instansi pemerintah dan perusahaan membuka lowongan kerja bagi penyandang disabilitas sesuai dengan kedisabilitasannya," tutur Elvi.
Sementara di Undang-undang Ketenagakerjaan juga diatur tentang kewajiban pemberi kerja untuk menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas sehingga mereka dapat berinteraksi dan bekerja dengan baik.
Namun demikian, masih minimnya pemahaman dari perusahaan pemberi kerja tentang disabilitas menimbulkan persepsi yang salah tentang penyandang disabilitas.
"Bahwa penyandang disabilitas selalu diidentikkan dengan kondisi sakit dan tidak mandiri sehingga menimbulkan ketidakadilan dan sikap diskriminatif," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
Advertisement
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja Hari Ini, Selasa 17 Maret
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kecelakaan Beruntun di Jalur Mudik Limbangan Garut Picu Macet 3 Km
- Mengenal Fenomena Liga Trans Jawa dan Panturace Saat Mudik Lebaran
- Gedung Putih Klaim Lumpuhkan Total Kekuatan Angkatan Laut Iran
- Polresta Sleman Telusuri Rekaman CCTV Kasus Dugaan Penculikan di Depok
- Diskon Tarif Tol 30 Persen Sukses Pecah Kepadatan Arus Mudik Lebaran
- Daftar Tol Fungsional Lebaran 2026: Jogja-Solo hingga Japek II Selatan
- Menteri Energi AS: Perang Lawan Iran Berakhir dalam Hitungan Pekan
Advertisement
Advertisement








