Advertisement

KPPPA Temukan Perusahaan Syaratkan Pelamar Lampirkan Keterangan Difabel dari RS

Newswire
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 11:27 WIB
Nina Atmasari
KPPPA Temukan Perusahaan Syaratkan Pelamar Lampirkan Keterangan Difabel dari RS Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menemukan masih adanya sejumlah perusahaan yang diskriminatif terhadap pelamar penyandang disabilitas.

Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus KPPPA Elvi Hendrani mengatakan ia menemukan adanya keharusan bagi pelamar penyandang disabilitas untuk melampirkan surat keterangan disabilitas dari dokter/ rumah sakit.

Advertisement

"Dan syarat upload video berisi kegiatan keseharian padahal untuk calon-calon pekerja yang lain tidak seperti itu," kata Elvi dalam webinar serial live consultation bertema "Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas" yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (13/8/2021).

Baca juga: Baru 15 Kalurahan di Sleman Ajukan Danais untuk Penanganan Covid-19

Dia mengatakan Pasal 11 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas mengatur hak penyandang disabilitas memperoleh pekerjaan, baik di lingkungan pemerintahan maupun perusahaan swasta.

Perundangan ini juga mewajibkan pemerintah dan swasta untuk mengalokasikan sedikitnya 2 persen dari keseluruhan pegawainya untuk penyandang disabilitas.

Menurut dia, sejak lahirnya UU ini, perubahan positif terjadi dalam dunia ketenagakerjaan.

Baca juga: Dadan Ramdani Ditahan KPK, Begini Dugaan Keterlibatannya di Kasus Suap Pajak

"Terlihat dari hampir semua instansi pemerintah dan perusahaan membuka lowongan kerja bagi penyandang disabilitas sesuai dengan kedisabilitasannya," tutur Elvi.

Sementara di Undang-undang Ketenagakerjaan juga diatur tentang kewajiban pemberi kerja untuk menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas sehingga mereka dapat berinteraksi dan bekerja dengan baik.

Namun demikian, masih minimnya pemahaman dari perusahaan pemberi kerja tentang disabilitas menimbulkan persepsi yang salah tentang penyandang disabilitas.

"Bahwa penyandang disabilitas selalu diidentikkan dengan kondisi sakit dan tidak mandiri sehingga menimbulkan ketidakadilan dan sikap diskriminatif," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement