Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo 27 Agustus, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya pedagang cermin Bambang Setiawan di Pejompongan, Jakarta Pusat.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menemukan masih adanya sejumlah perusahaan yang diskriminatif terhadap pelamar penyandang disabilitas.
Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus KPPPA Elvi Hendrani mengatakan ia menemukan adanya keharusan bagi pelamar penyandang disabilitas untuk melampirkan surat keterangan disabilitas dari dokter/ rumah sakit.
"Dan syarat upload video berisi kegiatan keseharian padahal untuk calon-calon pekerja yang lain tidak seperti itu," kata Elvi dalam webinar serial live consultation bertema "Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas" yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (13/8/2021).
Baca juga: Baru 15 Kalurahan di Sleman Ajukan Danais untuk Penanganan Covid-19
Dia mengatakan Pasal 11 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas mengatur hak penyandang disabilitas memperoleh pekerjaan, baik di lingkungan pemerintahan maupun perusahaan swasta.
Perundangan ini juga mewajibkan pemerintah dan swasta untuk mengalokasikan sedikitnya 2 persen dari keseluruhan pegawainya untuk penyandang disabilitas.
Menurut dia, sejak lahirnya UU ini, perubahan positif terjadi dalam dunia ketenagakerjaan.
Baca juga: Dadan Ramdani Ditahan KPK, Begini Dugaan Keterlibatannya di Kasus Suap Pajak
"Terlihat dari hampir semua instansi pemerintah dan perusahaan membuka lowongan kerja bagi penyandang disabilitas sesuai dengan kedisabilitasannya," tutur Elvi.
Sementara di Undang-undang Ketenagakerjaan juga diatur tentang kewajiban pemberi kerja untuk menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas sehingga mereka dapat berinteraksi dan bekerja dengan baik.
Namun demikian, masih minimnya pemahaman dari perusahaan pemberi kerja tentang disabilitas menimbulkan persepsi yang salah tentang penyandang disabilitas.
"Bahwa penyandang disabilitas selalu diidentikkan dengan kondisi sakit dan tidak mandiri sehingga menimbulkan ketidakadilan dan sikap diskriminatif," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya pedagang cermin Bambang Setiawan di Pejompongan, Jakarta Pusat.
Cukup Rp8.000, Ini Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo Hari Ini.
Jadwal KRL Jogja–Solo September 2026 relasi Stasiun Tugu ke Palur lengkap di 13 stasiun, mulai pukul 05.05 WIB hingga perjalanan malam.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 13 September 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
iPhone 18 Pro, Pro Max, dan Duo sama-sama memakai A20 Pro. Cek perbedaan layar, kamera, baterai, dan harga ketiganya.
Andika Mahesa meminta publik tenang setelah Dodhy mengumumkan Kangen Band bubar. Ia akan menemui seluruh personel di Jakarta.