Jual Puluhan Sertifikat Vaksinasi Palsu, Dua Pemuda di Klaten Ditangkap
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN -Satreskrim Polres Klaten menangkap dua pemuda, masing-masing Yulius Novian Hermanto, 29, warga Ngering (Jogonalan) dan Edy Purnomo, 29, warga Blimbing (Karangnongko) di rumahnya masing-masing, Jumat (30/7/2021). Kedua tersangka itu diperkirakan telah mencetak 50-an kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 ke warga Klaten dan di luar Klaten.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JIBI/Solopos, terbongkarnya pemalsuan kartu sertifikat Covid-19 bermula dari unit Tipiter Satreskrim Polres Klaten yang memperoleh informasi dari warga di Kemalang. Dalam laporannya, tersangka Yulius Novian Hermanto telah menawarkan surat sertifikat vaksinasi di media sosial (medsos).
Advertisement
BACA JUGA : DIY Kaji Kebijakan Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Wisatawan
Kartu sertifikat vaksinasi yang ditawarkan tersangka Yulius Novian Hermanto diduga palsu karena cara mendapatkannya cukup mudah. Bagi yang berminat memperoleh kartu sertifikat vaksinasi cukup mentransfer uang senilai Rp70.000 per kartu sertifikat. Di samping itu, warganet yang berminat cukup menyerahkan fotokopi KTP.
Polisi langsung menelusuri laporan tersebut. Alhasil, polisi menangkap tersangka Yulius Novian Hermanto di rumahnya di Ngering, Kecamatan Jogonalan, Jumat (30/7/2021). Tersangka Yulius Novian Hermanto bertugas menawarkan kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 di medsos.
Selanjutnya, polisi menangkap Edy Purnomo, 29, warga Blimbing, Kecamatan Karangnongko. Tersangka Edy Purnomo ini berperan sebagai pencetak kartu sertifikat vaksinasi Covid-19.
BACA JUGA : Bupati Bantul: Kebijakan Sertifikat Vaksin Bisa Tingkatkan Animo Vaksinasi
Di hadapan petugas polisi, tersangka Edy Purnomo mengaku telah mencegak kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali, yakni 23 Juli 2021 dan 28 Juli 2021. Pencetakan kartu berlangsung di Kajen, Desa Pandes, Kecamatan Wedi.
"Mereka kami jerat Pasal 263 ayat 1 tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Barang bukti yang kami sita berupa, 14 kartu sertifikat vaksinasi Covid-19, seperangkat komputer, dan alat pemotong kartu. Banyak warga yang tergiur karena butuh kartu sertifikat vaksinasi untuk bepergian di tengah pandemi Covid-19. Para tersangka memanfaatkan kesempatan itu," kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Kamis (12/8/2021).
Salah seorang tersangka pemalsuan kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 di Klaten, yakni Yulius Novian Hermanto, 29, warga Ngering (Jogonalan), mengaku hanya bertugas sebagai seorang calo. Hal tersebut termasuk menawarkan kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 di medsos.
"Saya hanya calo. Saya baru satu pekan itu menawarkan kartu sertifikat vaksinasi sebelum ditangkap polisi," katanya.
BACA JUGA : Di Jakarta, Melakukan 5 Aktivitas Publik Ini Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan kasus pemalsuan kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 baru terjadi kali pertama di Kabupaten Bersinar. Hal tersebut langsung diungkap jajaran Polres Klaten.
"Bagi masyarakat, kami harap jangan sampai tertipu. Ini kejadian kali pertama di Klaten. Kalau sudah vaksinasi Covid-19 pasti akan memperoleh kartunya," kata AKBP Eko Prasetyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Daftar Wilayah yang Nihil Permohonan Sengketa Pilkada di MK Termasuk DIY
- Pilkada Jakarta Bersih dari Gugatan Sengketa, Pramono-Rano Karno Sah Menangkan Pemilihan
- Sistem Zonasi dalam PPDB Diminta Berbasis Hak Anak
- Mantan Menkumham Yassona Laoly Dipanggil KPK sebagai Saksi
- Pemerintah Diminta Susun Peta Jalan untuk Mengatasi Masalah PPDB Zonasi
Advertisement
Soal Program Makan Bergizi Gratis, Senator Ahmad Syauqi Soeratno Serap Aspirasi Masyarakat DIY
Advertisement
Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku
Advertisement
Berita Populer
- RK-Suswono Terima Hasil Pilkada Jakarta 2024 dan Cabut Aduan di DKPP
- Mantan Menkumham Yasonna Laoly Tak Hadiri Panggilan KPK, Minta Dijadwalkan Ulang
- Alasan RK-Suswono Tidak Jadi Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK
- Kemnaker Keluarkan Edaran Libur dan Cuti Bersama di Perusahaan, Begini Ketentuannya
- BRIN Teliti Vaksin Ikan untuk Tingkatkan Produktivitas Pangan Akuatik
- PKB Dukung Gagasan Prabowo Perbaiki Sistem Pemilu dan Pilkada
- Berikan Motivasi Bagi Generasi Muda, Direksi PLN Bedah Transformasi BUMN lewat Buku
Advertisement
Advertisement