Di Jakarta, Melakukan 5 Aktivitas Publik Ini Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kartu vaksin akan menjadi kartu "sakti" bagi orang yang masuk pusat perbelanjaan dan restoran.
Kartu vaksin ini sebenarnya sudah menjadi salah satu syarat perjalanan ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 3-20 Juli lalu.
Advertisement
Bagi mereka yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara. Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 poin ketiga huruf l yang menyebut, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan:
1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2. Hasil PCR H-2 untuk pesawat udara, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut;
Dikutip dari infopublik.id, kartu vaksin itu juga diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta. Kartu vaksin itu menjadi syarat untuk berkegiatan di tempat publik di DKI Jakarta selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 yang disahkan pada 3 Agustus 2021.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, setiap orang yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Baca juga: Anak Yatim Akibat Covid Akan Diberi Beasiswa hingga Dijamin Kebutuhan Hidupnya
"Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca-terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium, dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun," kata Anies.
Sebelum Gubernur Anies mengeluarkan kebijakan, Kepala Dinas Pariwisata dan Industri Kreatif juga sudah mengeluarkan SK Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata. Dalam surat itu disebutkan ada lima aktivitas publik yang mengharuskan masyarakat menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19.
Kelima aktivitas publik yang mewajibkan memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 itu yakni:
1. Karyawan dan pengunjung hotel dan guest house.
2. Karyawan dan pengunjung di restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM Level
3. Karyawan dan pengunjung salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri.
4. Keluarga, tamu undangan, dan petugas dalam pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan.
5. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api.
#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Daftar Wilayah yang Nihil Permohonan Sengketa Pilkada di MK Termasuk DIY
- Pilkada Jakarta Bersih dari Gugatan Sengketa, Pramono-Rano Karno Sah Menangkan Pemilihan
- Sistem Zonasi dalam PPDB Diminta Berbasis Hak Anak
- Mantan Menkumham Yassona Laoly Dipanggil KPK sebagai Saksi
- Pemerintah Diminta Susun Peta Jalan untuk Mengatasi Masalah PPDB Zonasi
Advertisement
Pengurus Wanita Syarikat Islam DIY Dilantik, Siap Perkuat Peran Perempuan
Advertisement
Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku
Advertisement
Berita Populer
- BRIN Teliti Vaksin Ikan untuk Tingkatkan Produktivitas Pangan Akuatik
- PKB Dukung Gagasan Prabowo Perbaiki Sistem Pemilu dan Pilkada
- Berikan Motivasi Bagi Generasi Muda, Direksi PLN Bedah Transformasi BUMN lewat Buku
- Dipecat Tidak Hormat, Polisi Penembak Siswa SMK Semarang Ajukan Banding
- Ditjen Imigrasi Gerebek 12 PSK WNA Bagian dari Jaringan Prostitusi Internasional
- Pemerintah Diminta Segera Keluarkan Aturan Turunan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak
- Pengedar dan Bandar Narkotika Tidak Akan Dapat Amnesti
Advertisement
Advertisement