Advertisement
Tenang! Warga Tanpa NIK Tetap Bisa Vaksinasi Covid-19. Cek Caranya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah berupaya mempercepat peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19 dengan menyediakan lebih banyak fasilitas pelayanan vaksinasi. Seperti pelayanan vaksinasi keliling, fasilitas layanan tanpa turun (lantatur/drive thru) vaksinasi, dan fasilitas pelayanan vaksinasi terapung.
Khusus untuk masyarakat kaum marjinal yang tak memiliki data kependudukan, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan masih tetap bisa melakukan vaksinasi.
Caranya, katanya, pun menjelaskan cara warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) atau kartu tanda penduduk (KTP) bisa melakukan vaksin dengan mendatangi sentra vaksinasi.
"Sekarang sudah kami fasilitasi, artinya pelaksanaan vaksin itu dilakukan bersamaan dengan dinas kependudukan dan catatan sipil [dukcapil]. Jadi, pada saat warga akan mendapatkan vaksin, silakan datang ke sentra vaksinasi, kalau memang belum memiliki NIK akan dibuatkan," kata dr Nadia dikutip dari Indonesia.go.id.
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan. Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten, juga kota.
Disebutkan dalam SE tersebut dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota berkoordinasi dengan instansi perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota terkait pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan, seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.
Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan dinas kependudukan dan catatan sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.
Pemerintah daerah juga diminta mengoptimalkan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
#ingatpesanibuĀ #sudahdivaksintetap3mĀ #vaksinmelindungikitasemua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kejari Bantul Serahkan Rp24 Miliar ke Negara dari Kasus Produksi Obat-obatan Ilegal
Advertisement

Ada Tenda Terapung untuk Pengalaman Berkemah yang Berbeda, Mau Coba?
Advertisement
Berita Populer
- Ada Rentetan Gempa, BMKG Imbau Warga Salatiga Tetap Tenang
- 13 Ruas Tol Baru Ditargetkan Beroperasi pada Akhir 2023
- Lewat Gardu Pintar, OMG Sebarkan Semangat Belajar
- Tak Punya Utang, Motor, Mobil, Tito Karnavian Ternyata Simpan Aset Properti Rp8,2 Miliar
- Beredar File APK Bisa Meretas Ponsel Android dan Mencuri Data Penting, Ini Cara Menghidarinya
- Diduga Mencabuli 12 Siswa MI, Kepala Sekolah dan Guru Diberhentikan Sementara
- Tidak Semua Motor dan Mobil Listrik Bisa Pajak Nol Persen, Ini Kriterianya
Advertisement
Advertisement