Advertisement
Tenang! Warga Tanpa NIK Tetap Bisa Vaksinasi Covid-19. Cek Caranya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah berupaya mempercepat peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19 dengan menyediakan lebih banyak fasilitas pelayanan vaksinasi. Seperti pelayanan vaksinasi keliling, fasilitas layanan tanpa turun (lantatur/drive thru) vaksinasi, dan fasilitas pelayanan vaksinasi terapung.
Khusus untuk masyarakat kaum marjinal yang tak memiliki data kependudukan, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan masih tetap bisa melakukan vaksinasi.
Advertisement
Caranya, katanya, pun menjelaskan cara warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) atau kartu tanda penduduk (KTP) bisa melakukan vaksin dengan mendatangi sentra vaksinasi.
"Sekarang sudah kami fasilitasi, artinya pelaksanaan vaksin itu dilakukan bersamaan dengan dinas kependudukan dan catatan sipil [dukcapil]. Jadi, pada saat warga akan mendapatkan vaksin, silakan datang ke sentra vaksinasi, kalau memang belum memiliki NIK akan dibuatkan," kata dr Nadia dikutip dari Indonesia.go.id.
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan. Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten, juga kota.
Disebutkan dalam SE tersebut dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota berkoordinasi dengan instansi perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota terkait pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan, seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.
Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan dinas kependudukan dan catatan sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.
Pemerintah daerah juga diminta mengoptimalkan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
#ingatpesanibuĀ #sudahdivaksintetap3mĀ #vaksinmelindungikitasemua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
Advertisement

Kemantren Pakualaman Berhasil Turunkan Volume Sampah Berkat Mas Jos
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
- Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem
- 20 Ribu Koperasi Merah Putih Akan Peroleh Modal, Rp3 Miliar
- DPR RI Klaim Kelangaan BBM Shell BP Hanya di Jabodetabek
- DPR RI Setujui Revisi RAPBN 2026, Belanja Negara Rp3.842,7 Trilun
Advertisement
Advertisement