Advertisement

Wilayah PPKM Level 1-3 Bisa Gelar Sekolah Tatap Muka

Mutiara Nabila
Selasa, 10 Agustus 2021 - 15:47 WIB
Budi Cahyana
Wilayah PPKM Level 1-3 Bisa Gelar Sekolah Tatap Muka Para pelajar di SMKN 15 Jakarta mengikuti belajar tatap muka perdana di tengah pandemi Covid-19, Rabu (7/4/2021). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Pemerintah menyebut sekolah atau satuan pendidikan yang berada pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3, dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Hendarman menjelaskan pihaknya telah mengajak seluruh elemen pemerintah hingga satuan pendidikan untuk berkoordinasi memastikan dampak sosial negatif dari pembalajaran jarak jauh yang berkepanjangan dapat diminimalkan.

Advertisement

Ada lima ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan. Pertama, kondisi kelas dimana individu dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (sekitar maksimal 50 persen).

Selanjutnya, SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 62-100 persen).

Sementara itu, PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 33 persen).

Kedua, jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

Ketiga, perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan yaitu menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin.

Keempat, terkait kondisi medis warga satuan pendidikan, warga harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas.

“Jika mengidap penyakit penyerta [komorbid] juga harus dalam kondisi terkontrol. Terutama, tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan,” jelas Hendarman, melalui keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).

Kelima, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumuman tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan. Kegiatan-kegiatan yang dimaksud adalah kantin, di mana warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman masing-masing dengan menu gizi seimbang.

Selain itu, untuk kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, warga satuan pendidikan disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah masing-masing.

“Untuk memudahkan warga satuan pendidikan, Kemendikbudristek telah menerbitkan Panduan Pembelajaran PAUDDikdasmen di Masa Pandemi Covid-19. Panduan dapat diunduh di laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/ringkasan-panduan-penyelenggaraan-pembelajaran-pauddikdasmen-di-masa-pandemi-covid-19/,” ujar Hendarman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement