Advertisement

Catat! Polisi Diminta Hindari Kasus Berdampak ke Pertumbuhan Ekonomi

Sholahuddin Al Ayyubi
Minggu, 08 Agustus 2021 - 18:37 WIB
Sunartono
Catat! Polisi Diminta Hindari Kasus Berdampak ke Pertumbuhan Ekonomi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meninjau pelaksanaanya vaksinasi massal Polri berkolaborasi dengan PB HMI dan PB SAMMI di Jakarta, Kamis (15/7/2021). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memerintahkan seluruh Direktur Kriminal Umum dan Direktur Kriminal Khusus di setiap agar Polda menghindari penegakan hukum yang bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.
 
Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto mengemukakan perintah itu telah tertuang dalam surat telegram ST/1590/VIII/OPS.2./2021. Salah satu isi surat telegram tersebut adalah memerintahkan seluruh Direktur Kriminal Umum dan Kriminal Khusus agar menghindari penegakan hukum yang bisa menghambat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

BACA JUGA : Ekonomi DIY Tumbuh Signifikan di Triwulan Kedua, Ini Prediksi Triwulan Ketiga
 
"Menghindari tindakan penegakan hukum yang kontra produktif sehingga menghambat upaya pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional," tuturnya dalam keterangan resmi Polri di Jakarta, Minggu (8/8).
 
Agus meyakini aturan agar menghindari penegakan hukum yang bisa berdampak pada perekonomian itu dapat membantu Pemerintah Pusat menjaga iklim investasi dan memberikan rasa aman ke investor yang ingin berinvestasi di Indonesia.
 
"Mendukung kebijakan pemerintah terutama dalam rangka percepatan perizinian berusaha untuk menjaga iklim investasi dan memberikan rasa aman kepada para investor yang akan dan yang telah berinvestasi di wilayah masing-masing," kata Agus.
 
Selain itu, Agus juga meminta agar seluruh Direktur Kriminal Umum dan Direktur Kriminal Khusus membangun komunikasi, kolaborasi dan kordinasi dengan BPKP, Kejaksaan dan BPK RI di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan sejumlah kegiatan.
 
"Pemantauan dan pengawasan terhadap realisasi belanja daerah (APBD) melalui koordinasi dan komunikasi dengan pemda untuk meningkatkan penyerapan anggaran," ujarnya.

Advertisement

BACA JUGA : Ekonomi Indonesia Tumbuh 7,07 Persen, Indef: Itu Pertumbuhan
 
Perintah lainnya adalah melakukan pemantauan, pengawasan, pendampingan dan asistensi terhadap pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.
 
"Ini dalam realisasi program dan penyerapan anggaran perlinkes, perlinsos, program prioritas, dukungan UMKM dan koorporasi serta insentif usaha," tuturnya.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sultan Sampaikan LKPJ 2023, Realisasi Pendapatan Daerah Capai 99 Persen

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 12:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement