Advertisement

Digelar Saat PPKM Darurat, Acara Ngunduh Mantu Dihentikan Petugas

Nina Atmasari
Senin, 12 Juli 2021 - 19:47 WIB
Nina Atmasari
Digelar Saat PPKM Darurat, Acara Ngunduh Mantu Dihentikan Petugas Acara ngunduh mantu yang digelar warga di Dusun Caruban, Desa Blongkeng, Kecamatan Ngluwar dihentikan dengan tegas dan humanis oleh petugas, Minggu (11/7 - 2021).

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG—Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, rupanya masih ada yang menggelar acara hajatan. Akibatnya, acara tersebut dibubarkan petugas.

Kali ini  acara ngunduh mantu atau resepsi pernikahan yang digelar warga di Dusun Caruban, Desa Blongkeng, Kecamatan Ngluwar dihentikan dengan tegas dan humanis oleh petugas, Minggu (11/7/2021).

Advertisement

Kapolsek Nguwar Iptu Gembong Ardiyanto mengatakan acara ngunduh mantu/resepsi pernikahan yang telah dihentikan sedianya akan dilaksanakan pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Langgar PPKM Darurat, Resepsi Pernikahan di Borobudur Dibatalkan Satgas Covid-19

"Saat kami datang bersama anggota, dan memberikan penjelasan kepada tuan rumah bahwa acara resepsi untuk sementara ditiadakan. Sesuai Instruksi Mendagri No 19 Tahun 2021 dimana untuk kegiatan resepsi pernikahan selama pemberlakuan PPKM Darurat ditiadakan," ungkap Gembong Ardiyanto.

Setelah diberikan penjelasan, pihak yang bersangkutan dan disaksikan oleh Kepala Desa setempat akhirnya menerima dan bersedia membatalkan acara ngunduh mantu.

"Yang punya Hajat menerima penjelasan kami dan seluruh persiapan di tempat yang akan dibuat acara resepsi termasuk tenda langsung dilakukan pembongkaran," jelasnya.

Baca juga: Viral Suntik Vaksin di Pantai Gunungkidul, Bikin Imun Naik Drastis!

Sementara itu Kapolres Magelang melalui Kasubbaghumas Iptu Abdul Muthohir  mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Magelang untuk bisa mematuhi segala ketentuan terkait penerapan PPKM Darurat yang akan berakhir tanggal 20 Juli 2021.

Ia meminta masyarakat supaya disiplin melaksanakan Protokol kesehatan 5M guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Menurutnya acara resepsi pernikahan menimbulkan kerumunan dan sangat berpotensi terhadap penyebaran Covid-19 serta dapat menimbulkan klaster baru.

"Tunda dulu sampai PPKM Darurat ini selesai. Kepada masyarakat yang mengetahui akan ada kegiatan yang berujung kerumunan agar menginformasikan kepada petugas agar segera bisa dicegah," kata Muthohir.

Sehari sebelumnya Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Borobudur juga telah menghentikan resepsi pernikahan yang digelar warga di Balkondes Ngadiharjo Sabtu (10/7/2021) karena telah melanggar Prokes Covid 19  dan ketentuan PPKM Darurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement