Advertisement
Langgar PPKM Darurat, Resepsi Pernikahan di Borobudur Dibatalkan Satgas Covid-19
Petugas Satgas Covid-19 Kecamatan Borobudur menghentikan resepsi pernikahan yang digelar warga di Balai Ekonomi Desa (Balkondes) Ngadiharjo, Kecamatan Borobudur, Magelang, Sabtu (10/7/2021). - Ist/dok Polres Magelang
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Petugas Satgas Covid-19 Kecamatan Borobudur menghentikan resepsi pernikahan yang digelar warga di Balai Ekonomi Desa (Balkondes) Ngadiharjo, Kecamatan Borobudur, Magelang, Sabtu (10/7/2021). Penghentian tersebut karena dinilai melanggar aturan prokes dan PPKM darurat.
Kapolsek Borobudur AKP Sigit Asnawi saat dimintai konfirmasi membenarkan bahwa petugasnya bersama tim Satgas Covid-19 Kecamatan Borobudur, telah menghentikan resepsi pernikahan di Balkondes Ngadiharjo.
Advertisement
"Iya benar kami bersama tim Satgas Covid-19, Kevcamatan Borobudur menghentikan kegiatan tersebut karena melanggar aturan PPKM darurat," jelasnya, Minggu (11/7/2021).
Kapolsek mengungkapkan awal dari penghentian yang digelar warga itu adanya informasi dari masyarakat.
"Setelah kita sampai di lokasi, kita dapati acara resepsi itu melanggar prokes, yakni adanya kerumunan yang melebihi aturan," kata Sigit.
Setelah dilakukan pendekatan persuasif dengan perangkat desa setempat dan panitia serta yang punya hajat, akhirnya acara resepsi tersebut dihentikan.
"Setelah kita beri penjelasan, baik panitia maupun yang bersangkutan bisa menerima, dan acara tidak dilanjutkan," ungkapnya.
Sigit mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan dari pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
"Tunda dulu kegiatan masyarakat, seperti resepsi, acara keagamaan, maupun kesenian. Karena kegiatan-kegiatan tersebut bisa menimbulkan kerumunan yang mengakibatkan tingkat penyebaran virus Covid-19 makin tinggi," himbaunya.
Perlu diketahui Instruksi Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2021 di masa PPKM Darurat dilarang melaksankan hajatan yang dapat mendatangkan kerumunan massa hanya di batasi 10 orang saja sehingga tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Virus Covid-19.
Maka dari itu acara resepsi dan kegiatan masyarakat lainya yang melebihi aturan dapat dibubarkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
- Datangi Rumah Duka YB, Gubernur NTT: Negara Lalai Lindungi Anak Miskin
- Zulhas Nilai Lima Tahun Tak Cukup Wujudkan Program Prabowo
- Akademisi Diminta Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru
Advertisement
KA Bandara YIA Kembali Layani Perjalanan Jogja-Wates Senin 9 Februari
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Cara Pengaktifan Ulang BPJS Kesehatan Nonaktif Awal 2026
- Bulog Salurkan Bantuan Beras untuk 33,2 Juta KPM Mulai Ramadan 2026
- Menkop RI Dorong KDKMP Sleman Jadi Model Koperasi Modern Berbasis UMKM
- Rusun Subsidi Perkotaan Disiapkan, Kementerian PKP Gandeng Danantara
- Kota Jogja Bidik Lama Tinggal dan Belanja Wisatawan Naik di 2026
- Catat, Ini Jadwal Lengkap SIM Keliling Sleman Februari 2026
- BRIN Tekankan Ekosistem Sosial dalam Pelestarian Manuskrip Nusantara
Advertisement
Advertisement



