Advertisement
Langgar PPKM Darurat, Resepsi Pernikahan di Borobudur Dibatalkan Satgas Covid-19
Petugas Satgas Covid-19 Kecamatan Borobudur menghentikan resepsi pernikahan yang digelar warga di Balai Ekonomi Desa (Balkondes) Ngadiharjo, Kecamatan Borobudur, Magelang, Sabtu (10/7/2021). - Ist/dok Polres Magelang
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Petugas Satgas Covid-19 Kecamatan Borobudur menghentikan resepsi pernikahan yang digelar warga di Balai Ekonomi Desa (Balkondes) Ngadiharjo, Kecamatan Borobudur, Magelang, Sabtu (10/7/2021). Penghentian tersebut karena dinilai melanggar aturan prokes dan PPKM darurat.
Kapolsek Borobudur AKP Sigit Asnawi saat dimintai konfirmasi membenarkan bahwa petugasnya bersama tim Satgas Covid-19 Kecamatan Borobudur, telah menghentikan resepsi pernikahan di Balkondes Ngadiharjo.
Advertisement
"Iya benar kami bersama tim Satgas Covid-19, Kevcamatan Borobudur menghentikan kegiatan tersebut karena melanggar aturan PPKM darurat," jelasnya, Minggu (11/7/2021).
Kapolsek mengungkapkan awal dari penghentian yang digelar warga itu adanya informasi dari masyarakat.
"Setelah kita sampai di lokasi, kita dapati acara resepsi itu melanggar prokes, yakni adanya kerumunan yang melebihi aturan," kata Sigit.
Setelah dilakukan pendekatan persuasif dengan perangkat desa setempat dan panitia serta yang punya hajat, akhirnya acara resepsi tersebut dihentikan.
"Setelah kita beri penjelasan, baik panitia maupun yang bersangkutan bisa menerima, dan acara tidak dilanjutkan," ungkapnya.
Sigit mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan dari pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
"Tunda dulu kegiatan masyarakat, seperti resepsi, acara keagamaan, maupun kesenian. Karena kegiatan-kegiatan tersebut bisa menimbulkan kerumunan yang mengakibatkan tingkat penyebaran virus Covid-19 makin tinggi," himbaunya.
Perlu diketahui Instruksi Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2021 di masa PPKM Darurat dilarang melaksankan hajatan yang dapat mendatangkan kerumunan massa hanya di batasi 10 orang saja sehingga tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Virus Covid-19.
Maka dari itu acara resepsi dan kegiatan masyarakat lainya yang melebihi aturan dapat dibubarkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Sabtu 13 Desember 2025
- Disney Investasikan US$1 Miliar ke OpenAI, Ini Detailnya
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
- Jadwal KA Bandara Jogja Hari Ini, Sabtu 13 Desember 2025
- Apple Ingatkan Pengguna iPhone Agar Hindari Google Chrome
- Harga Cabai Melonjak, TPID DIY Pastikan Stok Nataru Aman
- Jadwal SIM Keliling Sleman, Sabtu 13 Desember 2025
Advertisement
Advertisement





