Advertisement
PPKM Darurat, Wajib Masker 3 Lapis saat Perjalanan dan Dilarang Ngobrol
Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air, di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan Minggu (11/6). - JIBI/Paulus Tandi Bone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan merilis SE Satgas No. 14/ 2021, tentang syarat perjalanan selama PPKM yang mulai berlaku hari ini, 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Salah satu dari aturan tersebut yakni pengetatan protocol kesehatan perjalanan orang sebagai berikut :
Advertisement
1. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, menutup mulut dan hidung
2. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis
3. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah ataupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara
4. Tidak diperkanan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam terkecuali mereka yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakkan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan pengetatan PPKM Darurat di Jawa Bali mulai 3 - 20 Juli 2021. Aturan ini dilakukan untuk menekan kasus Covid-19 di dua pulau tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jejak John Tobing dan Lagu Darah Juang yang Terus Bergema
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Korea Selatan Siapkan Aturan Bebas Visa untuk Warga Indonesia
- RSUD Wates Tambah Layanan Rawat Inap Pasien Gangguan Jiwa
- Satpol PP Bantul Tertibkan 26 Reklame Ilegal di Tiga Kapanewon
- Orang Tua Perlu Ajarkan Anak Berani Bicara Tanpa Menyakiti
- Persib vs Madura United Malam Ini: Maung Bandung Incar 3 Poin
- Ujian Berat Wakil RI di 16 Besar German Open Malam Ini
- Misi Bangkit Borneo Diuji Arema di Segiri Malam Ini
Advertisement
Advertisement








