Advertisement
Febri Diansyah Soroti Tuntutan 5 Tahun Bui untuk Edhy Prabowo, Lengkaplah Prestasi KPK Era Baru
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo usai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). - ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Edhy Prabowo dituntut hukuman 5 tahun penjara. Pegiat Antikorupsi Febri Diansyah turut menyampaikan pendapatnya.
Dalam beberapa cuitan yang diunggah di akun Twitternya, Febri Diansyah tampak mempertanyakan tuntutan tersebut. Baginya, tuntutan hukuman 5 tahun penjara bagi Edhy Prabowo masih terlalu ringan.
Advertisement
Febri DIansyah yang juga mantan juru bicara KPK itu lantas menjelaskan bahwa pasal yang dapat dikenakan pada penerima suap ancaman hukumannya minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup.
Baca juga: Rencana PPKM Darurat, Pengusaha Minta Ini...
"Inilah KPK 'Era Baru'. Diduga menerima suap total Rp25,7 Miliar dari pengusaha benur, mantan Menteri KKP hanya dituntut 5 tahun.
"5 tahun??? Padahal pasal yang dapat dikenakan untuk penerima suap ancaman minimal 4 sampai 20 tahun atau seumur hidup," lanjutnya.
Febri Diansyah juga menyinggung soal polemik TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) di kalangan pegawai KPK. Ia menyebut penyidik yang membongkar kasus suap Benur disingkirkan dengan TWK.
Baca juga: Objek Wisata Buka Akhir Pekan, Pedagang Diminta Jangan Kulakan Terlalu Banyak
"Di sisi lain, Penyidik yang membongkar kasus suap Benur ini disingkirkan menggunakan TWK. Lengkaplah sudah prestasi KPK 'Era Baru' ini," lanjutnya lagi.
Diketahui Eks Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lima tahun penjara dalam perkara suap izin ekspor benih lobster di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).
Selain pidana badan, Edhy juga turut membayar denda mencapai Rp 400 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).
Jaksa KPK juga memberikan pidana tambahan kepada terdakwa Edhy Prabowo berupa membayar uang pengganti mencapai Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu.
Untuk hal meringankan, terdakwa Edhy bersikap sopan dalam persidangan. Serta, belum pernah dihukum dan sebagian aset sudah disita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hiu Tutul Terdampar di Pantai Cemara Sewu Berhasil Diselamatkan
Advertisement
Wisata Petik Melon Gaden Diserbu Pengunjung saat Panen Perdana
Advertisement
Berita Populer
- Peringatan Hakordia di Malioboro, Trayek Trans Jogja Dialihkan
- Lonjakan Masalah Kesehatan Mental Anak Disorot Wakil Menkes
- Perankan Komika, Ini Respons Amanda saat Humornya Tak Bikin Tertawa
- Edukasi Vaksin HPV Diperluas Lewat Gerakan Jaga Bersama
- Buddha Raksasa Leshan di China Makin Dilirik Wisatawan Asing
- BNPB Catat 914 Korban Meninggal akibat Banjir Sumatera
- Kemenhut Segel Empat Pihak Terkait Banjir Sumatera
Advertisement
Advertisement



