John Herdman Ingin Putus Rekor Buruk Timnas Indonesia vs Thailand
John Herdman ingin memutus rekor buruk Timnas Indonesia atas Thailand sekaligus membawa Garuda juara FIFA ASEAN Cup 2026.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo usai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). /ANTARA FOTO-Dhemas Reviyanto
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Edhy Prabowo dituntut hukuman 5 tahun penjara. Pegiat Antikorupsi Febri Diansyah turut menyampaikan pendapatnya.
Dalam beberapa cuitan yang diunggah di akun Twitternya, Febri Diansyah tampak mempertanyakan tuntutan tersebut. Baginya, tuntutan hukuman 5 tahun penjara bagi Edhy Prabowo masih terlalu ringan.
Febri DIansyah yang juga mantan juru bicara KPK itu lantas menjelaskan bahwa pasal yang dapat dikenakan pada penerima suap ancaman hukumannya minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup.
Baca juga: Rencana PPKM Darurat, Pengusaha Minta Ini...
"Inilah KPK \'Era Baru\'. Diduga menerima suap total Rp25,7 Miliar dari pengusaha benur, mantan Menteri KKP hanya dituntut 5 tahun.
"5 tahun??? Padahal pasal yang dapat dikenakan untuk penerima suap ancaman minimal 4 sampai 20 tahun atau seumur hidup," lanjutnya.
Febri Diansyah juga menyinggung soal polemik TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) di kalangan pegawai KPK. Ia menyebut penyidik yang membongkar kasus suap Benur disingkirkan dengan TWK.
Baca juga: Objek Wisata Buka Akhir Pekan, Pedagang Diminta Jangan Kulakan Terlalu Banyak
"Di sisi lain, Penyidik yang membongkar kasus suap Benur ini disingkirkan menggunakan TWK. Lengkaplah sudah prestasi KPK \'Era Baru\' ini," lanjutnya lagi.
Diketahui Eks Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lima tahun penjara dalam perkara suap izin ekspor benih lobster di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).
Selain pidana badan, Edhy juga turut membayar denda mencapai Rp 400 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).
Jaksa KPK juga memberikan pidana tambahan kepada terdakwa Edhy Prabowo berupa membayar uang pengganti mencapai Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu.
Untuk hal meringankan, terdakwa Edhy bersikap sopan dalam persidangan. Serta, belum pernah dihukum dan sebagian aset sudah disita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
John Herdman ingin memutus rekor buruk Timnas Indonesia atas Thailand sekaligus membawa Garuda juara FIFA ASEAN Cup 2026.
Gianni Infantino meninjau SUGBK bersama Erick Thohir menjelang final FIFA ASEAN Cup 2026 antara Indonesia vs Thailand.
Max Verstappen meraih kemenangan perdana F1 2026 di GP Bahrain yang digelar di Sepang, mengungguli Kimi Antonelli dan Lewis Hamilton.
Jadwal SIM Sleman Oktober 2026 mencakup Satpas, MPP, SIM Keliling Malam, dan SIMMADE. Senin 5 Oktober tersedia di MPP Sleman.
Produksi padi RI mencapai 43,89 juta ton GKG hingga Agustus 2026, naik 0,07 persen meski menghadapi ancaman El Nino.
Prabowo memanggil pimpinan Bakom di Hambalang dan meminta komunikasi pemerintah lebih sederhana, terbuka, serta dekat dengan masyarakat.