Advertisement

Ini Imbauan Kementan Soal Pelaksanaan Kurban di Tengah Pandemi

Iim Fathimah Timorria
Minggu, 27 Juni 2021 - 13:47 WIB
Budi Cahyana
Ini Imbauan Kementan Soal Pelaksanaan Kurban di Tengah Pandemi Ilustrasi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Masa Pandemi Corona Virus Covid-19. Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19 yang pada akhir-akhir ini meningkat.

Terkait pelaksanaan kurban, Kementan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No.114/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Aturan ini terbit guna menjamin keamanan dan kelayakan daging kurban dalam pelaksanaan ibadah Hari Raya Idhuladha 1442 Hijriah yang diprediksi jatuh pada 20 Juli 2021.

Advertisement

"SE ini sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban di tengah pandemi covid-19 agar tetap berjalan baik dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran covid-19," kata Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Syamsul Ma’arif dikutip dari siaran pers, Sabtu (26/6/2021).

Dia menjelaskan secara garis besar SE Ditjen PKH ini mengatur pelaksanaan mitigasi atau meminimalisasi risiko kegiatan kurban di tempat penjualan hewan kurban, tempat pemotongan hewan kurban di RPH-R dan tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH-R serta pembinaan, pengawasan dan koordinasi.

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban sendiri harus memperhatikan tiga hal pokok, yaitu kesehatan dari hewan yang akan dikurbankan, poses penyembelihan hewan kurban, dan istribusi daging hewan kurban kepada para penerima.

Syamsul menegaskan pada prinsipnya orang-orang yang terlibat di setiap lokasi baik di tempat penjualan, maupun tempat pemotongan hewan kurban baik di RPH maupun di luar rumah potong harus menerapkan protokol kesehatan yang mencakup memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi serta interaksi.

Brdasarkan PP 95/2012, pemotongan hewan potong untuk keperluan upacara keagamaan dapat dilakukan di luar Rumah Potong Hewan (RPH) apabila di suatu kabupaten/kota belum memiliki RPH atau kapasitas pemotongan di RPH yang ada tidak memadai.

Karena itu, Syamsul mengingatkan  pemotongan hewan kurban di luar RPH harus tetap memperhatikan standar kebersihan dan sanitasi.

Berdasarkan data Kesmavet terkait pelaksanaan Kurban pada 2020, tercatat pemotongan hewan kurban di luar RPH sebesar 34.051 lokasi dengan rincian di masjid sebanyak 22.224 lokasi (65%). Sementara di lapangan sebanyak 3.079 (9%), sekolah sebanyak 607 (2%) dan lainnya sebanyak 8.141 (42%).

"Sedangkan jumlah juru sembelih sebanyak 74.136 orang dengan jumlah panitia kurban sebanyak 820.778 orang," jelas Syamsul.

Berdasarkan data iSIKHNAS, pemotongan hewan kurban di Indonesia pada 2020 mengalami penurunan jumlah sekitar 10 persen dari jumlah pemotongan hewan kurban tahun sebelumnya. Penurunan ini diprediksi karena dampak pandemi Covid-19.

Ternak kurban yang dipotong secara nasional pada 2020 berjumlah 1.683.354 ekor. Jumlah ini terdiri atas domba 313.453 ekor, kambing 813.228 ekor, kerbau 14.773 ekor, dan sapi 314.274 ekor.

Sementara itu, Supratikno dari IPB University menjelaskan titik kritis yang dapat menyebabkan daging menjadi tidak halal adalah cara penyembelihan hewan yang tidak sesuai dengan syariah agama Islam. Proses penyembelihan harus cepat.

Sekali ayun dan memotong 3 saluran yaitu saluran nafas (trachea), saluran makan (esofagus) dan pembuluh darah kiri dan kanan yang ada dibagian leher (arteri carotis comunis). “Hal ini harus diperhatikan oleh juru sembelih," katanya.

Terpisah, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nasrullah mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin berkurban agar membeli hewan kurban yang sehat, cukup umur, dan memilliki SKKH/Sertifikat Veteriner dari dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan  setempat.

“Penjaminan kesehatan hewan kurban ini sangat penting dalam upaya mencegah penularan penyakit, baik dari hewan ke hewan maupun dari hewan ke manusia," tutur Nasrullah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mantan Rektor UNY dan Bupati Gunungkidul Bersaing Dapatkan Dukungan Partai di Pilkada

Gunungkidul
| Jum'at, 19 April 2024, 19:12 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement