Advertisement
Di RKUHP, Korporasi Terlibat Pidana Bisa Didenda & Dibubarkan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan memperjelas pemidanaan korporasi yang belum diatur di KUHP.
Pidana korporasi sediri didefinisikan sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus atas nama Korporasi atau yang bertindak demi kepentingan korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan.
Advertisement
Adapun tindak pidana korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, megang kendali, atau pemilik manfaat korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan korporasi.
RKUHP juga menegaskan bahwa tindak pidana korpirasi dapat dipertanggungjawabkan jika termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi dan menguntungkan korporasi secara melawan hukum.
Sementara itu, pertanggungjawaban atas tindak pidana korporasi dapat dikenakan terhadap korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi.
Para penanggungjawab korporasi nantinya akan dijatuhi dua jenis hukuman antara lain hukuman pokok berupa denda dan hukuman tambahan.
Lantas hukuman apa saja hukuman tambahan yang dijatuhkan ke pelaku tindak pidana korporasi? Berikut daftar hukumannya:
- pembayaran ganti rugi
- perbaikan akibat tindak pidana
- pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan
- pemenuhan kewajiban adat
- pembiayaan pelatihan kerja
- perampasan barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
- Pengumuman putusan pengadilan
- Pencabutan izin tertentu
- Pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu
- penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi
- pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha korporasi
- pembubaran korporasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 2 Juli 2025: Tol Jogja Segmen Klaten Prambanan Dibuka hingga Waspada Kasus DBD
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement