Advertisement
Di RKUHP, Korporasi Terlibat Pidana Bisa Didenda & Dibubarkan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberikan keterangan pers soal pernyataannya yang dianggap menyinggung warga Tanjung Priok saat acara Resolusi Pemasyarakatan 2020 di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (22/1/2020). - ANTARA / Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan memperjelas pemidanaan korporasi yang belum diatur di KUHP.
Pidana korporasi sediri didefinisikan sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus atas nama Korporasi atau yang bertindak demi kepentingan korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan.
Advertisement
Adapun tindak pidana korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, megang kendali, atau pemilik manfaat korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan korporasi.
RKUHP juga menegaskan bahwa tindak pidana korpirasi dapat dipertanggungjawabkan jika termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi dan menguntungkan korporasi secara melawan hukum.
Sementara itu, pertanggungjawaban atas tindak pidana korporasi dapat dikenakan terhadap korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi.
Para penanggungjawab korporasi nantinya akan dijatuhi dua jenis hukuman antara lain hukuman pokok berupa denda dan hukuman tambahan.
Lantas hukuman apa saja hukuman tambahan yang dijatuhkan ke pelaku tindak pidana korporasi? Berikut daftar hukumannya:
- pembayaran ganti rugi
- perbaikan akibat tindak pidana
- pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan
- pemenuhan kewajiban adat
- pembiayaan pelatihan kerja
- perampasan barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
- Pengumuman putusan pengadilan
- Pencabutan izin tertentu
- Pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu
- penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi
- pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha korporasi
- pembubaran korporasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 15 Maret
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- OTT Bupati Cilacap, 13 Orang Digelandang KPK ke Jakarta
- Harga Emas Antam Turun Rp24.000, UBS dan Galeri24 Ikut Melemah
- Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
- Kasus Campak 2026 Tembus 8.716, Kemenkes Percepat Imunisasi
- Angkutan Lebaran 2026, Stasiun Jogja Dipercantik Ornamen Ramadan
- AS Tawarkan Hadiah Rp169 Miliar untuk Info Ayatollah Mojtaba Khamenei
- PSS Sleman Benahi Taktik dan Koordinasi Lini Saat Jeda Liga
Advertisement
Advertisement







