Advertisement
Di RKUHP, Korporasi Terlibat Pidana Bisa Didenda & Dibubarkan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan memperjelas pemidanaan korporasi yang belum diatur di KUHP.
Pidana korporasi sediri didefinisikan sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus atas nama Korporasi atau yang bertindak demi kepentingan korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan.
Advertisement
Adapun tindak pidana korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, megang kendali, atau pemilik manfaat korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan korporasi.
RKUHP juga menegaskan bahwa tindak pidana korpirasi dapat dipertanggungjawabkan jika termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi dan menguntungkan korporasi secara melawan hukum.
Sementara itu, pertanggungjawaban atas tindak pidana korporasi dapat dikenakan terhadap korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi.
Para penanggungjawab korporasi nantinya akan dijatuhi dua jenis hukuman antara lain hukuman pokok berupa denda dan hukuman tambahan.
Lantas hukuman apa saja hukuman tambahan yang dijatuhkan ke pelaku tindak pidana korporasi? Berikut daftar hukumannya:
- pembayaran ganti rugi
- perbaikan akibat tindak pidana
- pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan
- pemenuhan kewajiban adat
- pembiayaan pelatihan kerja
- perampasan barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
- Pengumuman putusan pengadilan
- Pencabutan izin tertentu
- Pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu
- penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi
- pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha korporasi
- pembubaran korporasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

KAI Service Buka 250 Lowongan Kerja, dari Pramugari hingga Security
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Distribusi Beras SPHP Sudah Mencapai 400 Ribu Ton
- Kunjungi Sekolah Rakyat Tabanan, Menteri BPLH Kagumi Pendidikan Pelestarian Lingkungan
- Pejabat Malaysia Terima Ancaman Lewat Surel
- Sushila Karki Jadi Perdana Menteri Nepal, China Ucapkan Selamat
- Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Cilacap Dini Hari Ini
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
Advertisement
Advertisement