Advertisement

Di RKUHP, Korporasi Terlibat Pidana Bisa Didenda & Dibubarkan

Edi Suwiknyo
Rabu, 09 Juni 2021 - 23:37 WIB
Budi Cahyana
Di RKUHP, Korporasi Terlibat Pidana Bisa Didenda & Dibubarkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberikan keterangan pers soal pernyataannya yang dianggap menyinggung warga Tanjung Priok saat acara Resolusi Pemasyarakatan 2020 di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (22/1/2020). - ANTARA / Indrianto Eko Suwarso

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan memperjelas pemidanaan korporasi yang belum diatur di KUHP.

Pidana korporasi sediri didefinisikan sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus atas nama Korporasi atau yang bertindak demi kepentingan korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan.

Advertisement

Adapun tindak pidana korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, megang kendali, atau pemilik manfaat korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan korporasi.

RKUHP juga menegaskan bahwa tindak pidana korpirasi dapat dipertanggungjawabkan jika termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi dan menguntungkan korporasi secara melawan hukum.

Sementara itu, pertanggungjawaban atas tindak pidana korporasi dapat dikenakan terhadap korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi.

Para penanggungjawab korporasi nantinya akan dijatuhi dua jenis hukuman antara lain hukuman pokok berupa denda dan hukuman tambahan.

Lantas hukuman apa saja hukuman tambahan yang dijatuhkan ke pelaku tindak pidana korporasi? Berikut daftar hukumannya:

  1. pembayaran ganti rugi
  2. perbaikan akibat tindak pidana
  3. pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan
  4. pemenuhan kewajiban adat
  5. pembiayaan pelatihan kerja
  6. perampasan barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
  7. Pengumuman putusan pengadilan
  8. Pencabutan izin tertentu
  9. Pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu
  10. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi
  11. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha korporasi
  12. pembubaran korporasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 2 Juli 2025: Tol Jogja Segmen Klaten Prambanan Dibuka hingga Waspada Kasus DBD

Jogja
| Rabu, 02 Juli 2025, 07:07 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement