Advertisement
Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Surat Palsu Djoko Tjandra

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Kasus surat palsu, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra masih berlanjut. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan vonis terhadap terdakwa Djoko Tjandra.
Seperti diketahui di tingkat pengadilan tingkat pertama Djoko Tjandra divonis 2,5 penjara. Vonis itu dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Advertisement
"Sama dengan tingkat pertama," kata Penasihat Hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, Senin (31/5/2021).
Adapun permohonan kasasi jaksa penuntut umum masuk pada tanggal 10 Mei 2021 dan telah didistribusikan pada tanggal 25 Mei 2021. Saat ini status penanganan berkas kasasi telah masuk pada tahap pemeriksaan oleh tim CA di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Dihukum 4 Tahun Penjara, Dua Penyuap Mensos Juliari Ajukan Banding Putusan PN Tipikor
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selama 2,5 tahun penjara.
Djoko dinyatakan terbukti bersalah menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Joko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama, menjatuhkan pidana terhadp Joko Soegiaeto Tjandra dengan pidana penjara dua tahun dan 6 bulan," kata Hakim saat membacakan putusan, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Twitter Tutup Sementara Permintaan Verifikasi Akun Centang Biru, Ini Alasannya
Dalam menjatuhkan putusannya hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal memberatkan hakim menilai Djoko melakukan tindak pidana saat dirinya masih berstatus buron.
Dia juga dinilai membahayakan kesehatan masyarakat lantaran melakukan perjalanan tanpa melakukan tes Covid-19. Sementara itu, untuk hal meringankan Djoko dinilai sopan, menyesali perbuatannya, dan sudah berusia lanjut.
Kasus pemalsuan ini berawal saat Djoko Tjandra berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia pada November 2019.
Djoko Tjandra bermaksud memakai jasa Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukumnya. Terpidana Cessie Bank Bali itu meminta bantuan pada Anita Kolopakaing untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung dengan Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement