Advertisement
Dihukum 4 Tahun Penjara, Dua Penyuap Mensos Juliari Ajukan Banding Putusan PN Tipikor

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Setelah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dua terdakwa kasus suap bantuan soasial (bansos) Jabodetabek, Harry van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, mengajukan banding.
Harry dan Ardian telah terbukti melakukan penyuapan kepada eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara. Pengajuan permohonan banding keduanya dilakukan pada Jumat (7/5/2021).
Advertisement
"Permohonan banding, 7 Mei 2021," demikian keterangan dari PN Tipikor Jakarta Pusat yang dikutip, Senin (31/5/2021).
Seperti diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara subsider empat bulan kurungan terhadap Harry Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Baca juga: Kader PDIP Harus Bantu Penanganan Corona
Ardian terbukti memberikan duit suap sejumlah Rp1,95 miliar kepada Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara melalui anak buah Juliari, Matheus Joko Santoso. Suap itu diberikan terkait dengan kuota bansos Covid-19.
Sementara Harry dinilai terbukti memberikan duit suap sejumlah Rp1,28 miliar kepada Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara melalui anak buah Juliari, Matheus Joko Santoso, juga berkaitan dengan kuota bansos Covid-19.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, Hakim menolak pengajuan justice collaborator oleh para terdakwa. Alasannya, Harry dan Ardian sejak awal sudah kerja sama dengan Nuzulia Nasution untuk memberi fee ke sejumlah pejabat Kemensos.
"Dari uraian fakta di atas dan dihubungkan syarat JC maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria JC, sehingga permohonan penasihat hukum terdakwa tidak bisa dikabulkan," kata hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement