Advertisement
Dihukum 4 Tahun Penjara, Dua Penyuap Mensos Juliari Ajukan Banding Putusan PN Tipikor
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Setelah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dua terdakwa kasus suap bantuan soasial (bansos) Jabodetabek, Harry van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, mengajukan banding.
Harry dan Ardian telah terbukti melakukan penyuapan kepada eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara. Pengajuan permohonan banding keduanya dilakukan pada Jumat (7/5/2021).
Advertisement
"Permohonan banding, 7 Mei 2021," demikian keterangan dari PN Tipikor Jakarta Pusat yang dikutip, Senin (31/5/2021).
Seperti diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara subsider empat bulan kurungan terhadap Harry Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Baca juga: Kader PDIP Harus Bantu Penanganan Corona
Ardian terbukti memberikan duit suap sejumlah Rp1,95 miliar kepada Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara melalui anak buah Juliari, Matheus Joko Santoso. Suap itu diberikan terkait dengan kuota bansos Covid-19.
Sementara Harry dinilai terbukti memberikan duit suap sejumlah Rp1,28 miliar kepada Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara melalui anak buah Juliari, Matheus Joko Santoso, juga berkaitan dengan kuota bansos Covid-19.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, Hakim menolak pengajuan justice collaborator oleh para terdakwa. Alasannya, Harry dan Ardian sejak awal sudah kerja sama dengan Nuzulia Nasution untuk memberi fee ke sejumlah pejabat Kemensos.
"Dari uraian fakta di atas dan dihubungkan syarat JC maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria JC, sehingga permohonan penasihat hukum terdakwa tidak bisa dikabulkan," kata hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Daftar Event Balap Internasional Digelar di Sirkuit Mandalika Sepanjang 2025
- Prabowo Putuskan untuk Membangun Tanggul Laut Raksasa dari Banten-Jatim, Ini Tujuannya
- Minta Investigasi Penembakan WNI, Indonesia Kirim Nota Diplomatik ke Malaysia
- Kesepakatan Gencatan Senjata, Hamas Bebaskan Tiga Sandera
- Penghematan Belanja ASN, Anggaran Makan Bergizi Naik Rp100 Triliun di APBN 2025
Advertisement
Berikut Jalur dan Rute Trans Jogja Terbaru 2025, Jangan Salah Pilih!
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Waspada Potensi Cuaca Ekstrem, BMKG Sebut Munculnya 3 Bibit Siklon Baru
- Presiden Prabowo Minta Seluruh Kebutuhan MBG Dipasok Desa
- Prediksi BMKG Minggu 2 Februari 2025: Sejumlah Kota Besar Diguyur Hujan
- Mabes Polri Bidik Dugaan Korupsi Pencucian Uang LPEI
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ingatkan Kembali Pentingnya Lagu Anak
- Megawati Dijadwalkan Bertemu Paus Fransiskus di Vatikan
- RUU BUMN Diparipurnakan Pekan Depan, Ini Isinya
Advertisement
Advertisement