Advertisement
Dihukum 4 Tahun Penjara, Dua Penyuap Mensos Juliari Ajukan Banding Putusan PN Tipikor
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Setelah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dua terdakwa kasus suap bantuan soasial (bansos) Jabodetabek, Harry van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, mengajukan banding.
Harry dan Ardian telah terbukti melakukan penyuapan kepada eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara. Pengajuan permohonan banding keduanya dilakukan pada Jumat (7/5/2021).
Advertisement
"Permohonan banding, 7 Mei 2021," demikian keterangan dari PN Tipikor Jakarta Pusat yang dikutip, Senin (31/5/2021).
Seperti diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara subsider empat bulan kurungan terhadap Harry Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Baca juga: Kader PDIP Harus Bantu Penanganan Corona
Ardian terbukti memberikan duit suap sejumlah Rp1,95 miliar kepada Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara melalui anak buah Juliari, Matheus Joko Santoso. Suap itu diberikan terkait dengan kuota bansos Covid-19.
Sementara Harry dinilai terbukti memberikan duit suap sejumlah Rp1,28 miliar kepada Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara melalui anak buah Juliari, Matheus Joko Santoso, juga berkaitan dengan kuota bansos Covid-19.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, Hakim menolak pengajuan justice collaborator oleh para terdakwa. Alasannya, Harry dan Ardian sejak awal sudah kerja sama dengan Nuzulia Nasution untuk memberi fee ke sejumlah pejabat Kemensos.
"Dari uraian fakta di atas dan dihubungkan syarat JC maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria JC, sehingga permohonan penasihat hukum terdakwa tidak bisa dikabulkan," kata hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Tanah 3 SD Negeri Kulonprogo Masih Milik Warga, Disdikpora Fasilitasi Pembebasannya
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Advertisement