Advertisement
Tak Hanya Karyawan, Keluarganya Juga Bisa Ikut Vaksinasi Gotong Royong

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan Vaksinasi Gotong Royong berlaku untuk pihak swasta yang diberikan badan usaha kepada karyawan sekaligus keluarganya.
Pengadaan Vaksinasi Gotong Royong diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenekes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Advertisement
Dalam pasal 1 dijelaskan bahwa Vaksinasi Gotong Royong merupakan pelaksanaan Vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi juga menegaskan vaksinasi gotong royong tidak berlaku untuk perorangan.
Baca juga: Sehari, 89 Pasien Covid-19 di Bantul Dinyatakan Sembuh
“Jadi sudah clear bahwa seluruh penerima vaksin Gotong Royong tidak akan dipungut bayaran atau gratis” tegas Nadia dikutip Selasa (18/05/2021).
Vaksin Gotong Royong merupakan inisiatif Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk ketersediaan vaksin bagi kalangan swasta. Nadia juga menjelaskan jenis vaksin yang digunakan Vaksinasi ini berbeda dengan jenis vaksin yang digunakan oleh pemerintah.
Pemerintah menggunakan jenis vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer, sedangkan vaksinasi Gotong Royong akan menggunakan vaksin produksi Sinopharm.
Besaran harga yang harus dibayar oleh badan hukum/badan usaha diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021. Mengacu dalam beleid tersebut, ditetapkan harga satu dosis vaksin Gotong Royong seharga Rp321.660 per dosis.
Sementara itu, tarif maksimal pelayanan vaksinasi untuk satu dosis sebesar Rp117.910. Sehingga tarif maksimum dalam satu kali vaksin sebesar Rp439.470 per dosis.
Untuk jadwal pengadaan Vaksinasi Gotong Royong masih menunggu kesediaan vaksin sampai di Indonesia.
“Vaksinasi Gotong Royong akan dimulai pada saat tersedianya vaksin,” tutup Nadia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Sultan Imbau OPD Kelola Sampah dan Penghijauan Lingkungan Kantor
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
Advertisement
Advertisement