Advertisement
Tak Hanya Karyawan, Keluarganya Juga Bisa Ikut Vaksinasi Gotong Royong

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan Vaksinasi Gotong Royong berlaku untuk pihak swasta yang diberikan badan usaha kepada karyawan sekaligus keluarganya.
Pengadaan Vaksinasi Gotong Royong diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenekes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Advertisement
Dalam pasal 1 dijelaskan bahwa Vaksinasi Gotong Royong merupakan pelaksanaan Vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi juga menegaskan vaksinasi gotong royong tidak berlaku untuk perorangan.
Baca juga: Sehari, 89 Pasien Covid-19 di Bantul Dinyatakan Sembuh
“Jadi sudah clear bahwa seluruh penerima vaksin Gotong Royong tidak akan dipungut bayaran atau gratis” tegas Nadia dikutip Selasa (18/05/2021).
Vaksin Gotong Royong merupakan inisiatif Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk ketersediaan vaksin bagi kalangan swasta. Nadia juga menjelaskan jenis vaksin yang digunakan Vaksinasi ini berbeda dengan jenis vaksin yang digunakan oleh pemerintah.
Pemerintah menggunakan jenis vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer, sedangkan vaksinasi Gotong Royong akan menggunakan vaksin produksi Sinopharm.
Besaran harga yang harus dibayar oleh badan hukum/badan usaha diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021. Mengacu dalam beleid tersebut, ditetapkan harga satu dosis vaksin Gotong Royong seharga Rp321.660 per dosis.
Sementara itu, tarif maksimal pelayanan vaksinasi untuk satu dosis sebesar Rp117.910. Sehingga tarif maksimum dalam satu kali vaksin sebesar Rp439.470 per dosis.
Untuk jadwal pengadaan Vaksinasi Gotong Royong masih menunggu kesediaan vaksin sampai di Indonesia.
“Vaksinasi Gotong Royong akan dimulai pada saat tersedianya vaksin,” tutup Nadia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sri Sultan HB X: Kita Harus Lebih Peka Terhadap Kondisi Masyarakat
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Ijazah Capres-Cawapres
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Polri Minta Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid
- Mahfud MD Dikabarkan Masuk Kabinet Merah Putih, Begini Respons Bappisus
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Ojol Gelar Demo 17 September 2025, Ini 7 Tuntutan yang Diangkat
- Pembunuhan Kacab Bank, Dua Oknum TNI AD Dijanjikan Imbalan Rp100 Juta
Advertisement
Advertisement