Advertisement

Boleh Terbangkan Balon Udara, Asal...

Newswire
Sabtu, 15 Mei 2021 - 09:30 WIB
Sugeng Pranyoto
Boleh Terbangkan Balon Udara, Asal... Ilustrasi dampak balon udara pada penerbangan. - Ditjen Hubud/AirNav Indonesia

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO--Pada tahun lalu sebanyak 13 benda yang diduga balon udara berada di langit wilayah Soloraya.

Hal itu bisa terjadi karena sejumlah wilayah di Indonesia memiliki tradisi menerbangkan balon udara selama momentum Lebaran.

Advertisement

Menurut General Manager Airnav Cabang Kota Solo, Dhenny Purwo Hariyanto, sejauh ini belum ada laporan balon udara melintas di wilayah Soloraya. Ia meminta masyarakat tidak asal menerbangkan balon udara karena sudah ada aturan khusus.

Penerbangan balon udara liar dapat membahayakan keselamatan penerbangan dikarenakan dapat tersangkut di bagian pesawat sehingga pesawat dapat hilang kendali.

Sejumlah daerah di Jawa Tengah mempunyai tradisi menerbangkan balon udara pada musim Lebaran. Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No.40/2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat. Aturan itu juga untuk memfasilitasi tradisi masyarakat menerbangkan balon udara namun dengan cara yang aman dan tidak mengganggu penerbangan,” ujarnya, Jumat (14/5/2021).

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018, Pasal 3 ayat 1, disebutkan bahwa balon udara dalam kegiatan budaya wajib ditambatkan. Lantas dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa balon udara harus berwarna mencolok, tinggi maksimal tujuh meter saat terisi penuh udara, dan bergaris tengah sepanjang empat meter. Tinggi balon udara yakni 150 meter dari permukaan tanah dan di luar radius sejauh 15 kilometer dari bandara atau tempat pendaratan helikopter.

Ia menambahkan balon udara yang terbang liar dapat mengakibatkan masuk ke mesin pesawat yang berdampak pada kerusakan mesin pesawat. Kemudian, balon udara liar dapat menutup bagian pesawat sehingga menganggu pengelihatan pilot. Apabila ditemukan pelanggaran yang menganggu keselamatan penerbangan udara, pelaku dapat dikenakan sanksi penjara selama dua tahun dan dengan Rp500 juta.

Tidak ada larangan untuk menerbangkan balon udara asal sesuai ketentuan. Balon udara ditambatkan minimal dengan tiga buah tali sehingga tidak dibiarkan terbang liar. Lalu, setiap kegiatan penerbangan balon harus meminta izin dari otoritas bandara dan pemerintah daerah setempat,” ujarnya.

Menurutnya, Airnav Indonesia aktif menyosialisasikan ketentuan penerbangan balon udara. Hal itu sebagai wujud pelestarian kebudayaan serta edukasi kepada masyarakat untuk tidak asal menerbangkan balon udara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kirab Pengantin Tebu di Pabrik Gula Madukismo

Bantul
| Selasa, 23 April 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement