Advertisement
Dewas KPK Lepas Tangan Soal Nasib Novel Baswedan CS
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harjono menegaskan tak memiliki kewenangan menyangkut nasib Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Tes wawasan kebangsaan adalah salah satu syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 75 pegawai KPK yang tak lolos tes tersebut harus menyerahkan kewenangan dan tanggung jawab kepada atasannya sembari menunggu keputusan terkait nasib mereka.
Advertisement
"Wah dewas tidak punya kewenangan untuk itu dan dari awal dewas tidak dilibatkan. Kan untuk pengangkatan ASN, BKN yang berwenang," ucap Harjono saat dihubungi JIBI, Rabu (12/5/2021).
Meski demikian, Harjono mengaku bahwa Dewas ikut dalam rapat pembahasan SK terkait ke-75 pegawai yang gagal TWK. "Rapat itu pun agenda pimpinan KPK , dewas diundang," katanya.
Dia pun kembali menegaskan bahwa penyerahan tanggung jawab dan wewenang ke-75 pegawai kepada atasannya adalah keputusan pimpinan KPK. "Secara institusi itu keputusan pimpinan KPK, kalau Dewas ikut (memutuskan) kan ada tanda tangan ketua Dewas," ucapnya.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan dalam Surat Keputusan Tentang Asesmen TWK, ke-75 pegawai yang tidak lolos itu diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.
"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).
Ali beralasan penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala. Serta, lanjut Ali, untuk menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.
"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," katanya.
Ali menjelaskan pelaksanaan tugas ke-75 pegawai tersebut untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk.
Lebih lanjut, saat ini KPK tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kemenpan RB terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memebuhi syarat dalam asesmen TWK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Dapur MBG Bermasalah Program Gizi Disorot
- Kasus Amsal Berbuntut Panjang, DPR Desak Evaluasi Total Kejari Karo
- Anak Indonesia Nyaris Semua Online, PP Tunas Jadi Benteng Terakhir
- BMKG Turunkan Tim ke Maluku Utara dan Sulut Usai Gempa M 7,6
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 2 April 2026
- BMKG: Gempa M7,6 Ternate Akibat Sesar Naik, Warga Diminta Jauhi Pantai
- Event Jogja 2 April 2026, dari Tulus hingga Kirab Budaya
- LHKPN Presiden Masih Diproses, Harta Wapres Sudah Terbuka
- Jadwal Misa Trihari Suci dan Paskah 2026 Paroki se-DIY
- Ucapan Kamis Putih 2026, Penuh Makna Kasih dan Kerendahan Hati
- Listrik Padam Hari Ini: Sleman dan Kota Jogja Kena Giliran
Advertisement
Advertisement









