Advertisement
Dewas KPK Lepas Tangan Soal Nasib Novel Baswedan CS
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harjono menegaskan tak memiliki kewenangan menyangkut nasib Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Tes wawasan kebangsaan adalah salah satu syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 75 pegawai KPK yang tak lolos tes tersebut harus menyerahkan kewenangan dan tanggung jawab kepada atasannya sembari menunggu keputusan terkait nasib mereka.
Advertisement
"Wah dewas tidak punya kewenangan untuk itu dan dari awal dewas tidak dilibatkan. Kan untuk pengangkatan ASN, BKN yang berwenang," ucap Harjono saat dihubungi JIBI, Rabu (12/5/2021).
Meski demikian, Harjono mengaku bahwa Dewas ikut dalam rapat pembahasan SK terkait ke-75 pegawai yang gagal TWK. "Rapat itu pun agenda pimpinan KPK , dewas diundang," katanya.
Dia pun kembali menegaskan bahwa penyerahan tanggung jawab dan wewenang ke-75 pegawai kepada atasannya adalah keputusan pimpinan KPK. "Secara institusi itu keputusan pimpinan KPK, kalau Dewas ikut (memutuskan) kan ada tanda tangan ketua Dewas," ucapnya.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan dalam Surat Keputusan Tentang Asesmen TWK, ke-75 pegawai yang tidak lolos itu diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.
"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).
Ali beralasan penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala. Serta, lanjut Ali, untuk menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.
"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," katanya.
Ali menjelaskan pelaksanaan tugas ke-75 pegawai tersebut untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk.
Lebih lanjut, saat ini KPK tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kemenpan RB terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memebuhi syarat dalam asesmen TWK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
- Jaksa Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Perampokan Museum Louvre
- WHO Sebut Cacar Monyet Terdeteksi di 5 Negara di Luar Afrika
- Mulai 3 November, Tiket Pendakian Gunung Rinjani Resmi Naik
Advertisement
Nelayan Bantul Mulai Melaut Setelah Lama Paceklik di Kemarau
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Bulan November 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro ke Parangtritis Minggu 2 November 2025
- Jadwal Kereta Api Prameks Minggu 2 November 2025
- Tampil di GBK, Rose BLACKPINK Bawakan Number One Girl
- Jadwal DAMRI Jogja ke YIA Kulonprogo Minggu 2 November 2025
- DPRD DIY Bentuk 4 Pansus Pengawasan Perda
- Catat! Ini Jadwal SIM Corner JCM dan Ramai Mall Selama November 2025
Advertisement
Advertisement



