Advertisement
Pemerintah Tegaskan Perang terhadap Saham Gorengan di Pasar Modal
Warga memantau pergerakan saham melalui gawainya di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Antara - Sulthony Hasanuddin
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan praktik perdagangan spekulatif yang dinilai merusak stabilitas dan integritas pasar saham Indonesia, khususnya praktik manipulasi saham yang dikenal sebagai saham gorengan.
Penegasan tersebut disampaikan Airlangga dalam konferensi pers Penataan dan Penguatan Pasar Modal Indonesia yang digelar pada Sabtu (31/1/2026) malam. Dalam forum tersebut, pemerintah menyoroti pentingnya menjaga kredibilitas pasar modal nasional di tengah upaya menarik minat investor domestik maupun asing.
Advertisement
Airlangga menekankan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik manipulatif yang memengaruhi harga saham secara tidak wajar dan berpotensi merugikan investor. Praktik semacam itu dinilai mencoreng reputasi pasar modal Indonesia di mata pelaku pasar global.
“Pemerintah tidak menolerir praktik manipulatif share pricing atau saham gorengan manipulatif yang merugikan investor dan merusak kredibilitas serta integritas pasar modal di Indonesia,” ujar Airlangga.
BACA JUGA
Menurut Airlangga, manipulasi pasar tidak hanya berdampak pada pergerakan harga saham dan kepentingan investor, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
Ia menambahkan, praktik-praktik tersebut berpotensi menghambat masuknya arus penanaman modal asing yang sangat dibutuhkan Indonesia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
“Dan menghambat arus penanaman modal asing yang diperlukan Indonesia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan pertumbuhan yang berkelanjutan,” katanya.
Airlangga juga menegaskan bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) akan bertindak bersama aparat penegak hukum dalam menindak pihak-pihak yang melanggar ketentuan bursa, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta undang-undang yang mengatur sektor jasa keuangan.
“Pemerintah akan mendukung proses hukum agar berjalan sesuai aturan,” tegasnya, seiring dengan upaya penguatan tata kelola dan pengawasan pasar modal Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Layanan SIM Sleman Libur saat Lebaran 2026, Cek Jadwal Dispensasi
- Mengenal Tiga Karakter Utama Anak Muda Indonesia di Era Digital
- Penumpang Bandara YIA Tembus 15 Ribu per Hari Jelang Lebaran
- KPK Bongkar Aliran THR Bupati Cilacap untuk Kapolresta dan Forkopimda
- Jadwal dan Syarat SIM Keliling Polda DIY Selasa 17 Maret 2026
- Polisi Tangkap Rombongan Pelajar Ugal-ugalan di Jalan Palagan Sleman
- Ledakan Keras di Masjid Jember Saat Tarawih, 1 Jemaah Dilarikan ke RS
Advertisement
Advertisement









