Advertisement
Seorang Pelajar Melahirkan di Toilet Apotek Saat PKL, Janin Dibungkus Kresek Lalu Dikubur
Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba saat konferensi pers di Mapolres Magelang, Selasa (11/5/2021). - Harian Jogja/Nina Atmasari
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG– Seorang pelajar di Magelang nekat melakukan aborsi dan membuang janin hasil hubungan dengan kekasihnya. Ia pun ditangkap polisi.
Pelaku adalah TA, 17 tahun asal Kaliangkrik Kabupaten Magelang. Tragisnya, pelajar SMK di Magelang ini melahirkan janinnya saat sedang melaksanakan praktek kerja lapangan (PKL) di sebuah apotek di Jambu, Tempurejo, Tempuran, Magelang.
Advertisement
Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Sabtu (8/5/2021). "Pelaku melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi apotek di Tempuran, tempatnya praktek sekolah. Sebelumnya, pelaku yang sudah hamil delapan pulan meminum obat penggugur kandungan selama tiga hari berturut-turut," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Magelang, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Ahli: Meski Tes Covid-19 Negatif, Tak Jamin Sampai Kampung Halaman Tetap Aman
Sekitar pukul 12 siang, saat sedang makan, pelaku mengalami mulas di perutnya. Ia pun menuju toilet apotek dan melahirkan janinnya. Saat dilahirkan janin sudah dalam kondisi tidak bergerak.
Karena panik, TA membungkus janinnya dengan pakaian dan kantong kresek yang ada di kamar mandi. Selanjutnya ia berusaha mengubur di gundukan tanah di gang samping apotek. Setelah itu, ia pulang ke tempat indekosnya.
Gundukan tanah itu pun menarik perhatian warga. Apalagi terlihat ada kantong kresek yang dikubur. Warga kemudian menemukan ada orok di kantong tersebut, lalu melapor ke polisi.
Petugas kepolisian yang menerima laporan masyarakat langsung melakukan olah TKP. “Kemudian petugas mendapat informasi terdapat seorang perempuan mencurigakan yang sedang PKL di apotek dekat TKP yang tampak hamil. Namun, perempuan itu tidak pernah mengakui kehamilannya,” jelas Kapolres.
Baca juga: RS Ummi Akui Tak Laporkan Hasil Tes Covid-19 Rizieq ke Dinkes Bogor, tapi...
Dari informasi tersebut, petugas kemudian mengecek ke rumah indekos pelaku. Tersangka pun tidak bisa mengelak dan mengakui telah menggugurkan kemudian mengubur janinnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handuk ada bercak darah, kaos putih ada bercak darah; pakaian tersangka yang dipakai, pembalut ada bercak darah, pakaian anak kecil warna kuning ada bercak darah. Selain itu, ada kantung kresek warna putih dan handphone merek Redmi 5.
Pelaku yang masih di bawah umur kemudian diamankan di Balai Permasyarakatan (Bapas). Ia akan dikenakan Pasal 80 ayatb3 Jo. Pasal 77A ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- BKAD Kulonprogo Bakal Lelang Kendaraan Dinas Bekas
- Sinergi Pemkab dan Djarum Renovasi 60 Rumah Tak Layak Huni di Demak
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 23 Oktober 2025
- Jadwal DAMRI Semarang Jogja Hari Ini, Berikut Tarifnya
- Real Madrid Vs Juventus, Los Blancos Menang Berkat Gol Bellingham
- Hasil Liga Champions, Chelsea Vs Ajax Amsterdam, Skor 5-1
- Alokasi Dana Desa 2026 di Kulonprogo Turun, Lurah Harapkan Pokir Dewan
Advertisement
Advertisement




