Advertisement
Seorang Pelajar Melahirkan di Toilet Apotek Saat PKL, Janin Dibungkus Kresek Lalu Dikubur

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG– Seorang pelajar di Magelang nekat melakukan aborsi dan membuang janin hasil hubungan dengan kekasihnya. Ia pun ditangkap polisi.
Pelaku adalah TA, 17 tahun asal Kaliangkrik Kabupaten Magelang. Tragisnya, pelajar SMK di Magelang ini melahirkan janinnya saat sedang melaksanakan praktek kerja lapangan (PKL) di sebuah apotek di Jambu, Tempurejo, Tempuran, Magelang.
Advertisement
Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Sabtu (8/5/2021). "Pelaku melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi apotek di Tempuran, tempatnya praktek sekolah. Sebelumnya, pelaku yang sudah hamil delapan pulan meminum obat penggugur kandungan selama tiga hari berturut-turut," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Magelang, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Ahli: Meski Tes Covid-19 Negatif, Tak Jamin Sampai Kampung Halaman Tetap Aman
Sekitar pukul 12 siang, saat sedang makan, pelaku mengalami mulas di perutnya. Ia pun menuju toilet apotek dan melahirkan janinnya. Saat dilahirkan janin sudah dalam kondisi tidak bergerak.
Karena panik, TA membungkus janinnya dengan pakaian dan kantong kresek yang ada di kamar mandi. Selanjutnya ia berusaha mengubur di gundukan tanah di gang samping apotek. Setelah itu, ia pulang ke tempat indekosnya.
Gundukan tanah itu pun menarik perhatian warga. Apalagi terlihat ada kantong kresek yang dikubur. Warga kemudian menemukan ada orok di kantong tersebut, lalu melapor ke polisi.
Petugas kepolisian yang menerima laporan masyarakat langsung melakukan olah TKP. “Kemudian petugas mendapat informasi terdapat seorang perempuan mencurigakan yang sedang PKL di apotek dekat TKP yang tampak hamil. Namun, perempuan itu tidak pernah mengakui kehamilannya,” jelas Kapolres.
Baca juga: RS Ummi Akui Tak Laporkan Hasil Tes Covid-19 Rizieq ke Dinkes Bogor, tapi...
Dari informasi tersebut, petugas kemudian mengecek ke rumah indekos pelaku. Tersangka pun tidak bisa mengelak dan mengakui telah menggugurkan kemudian mengubur janinnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handuk ada bercak darah, kaos putih ada bercak darah; pakaian tersangka yang dipakai, pembalut ada bercak darah, pakaian anak kecil warna kuning ada bercak darah. Selain itu, ada kantung kresek warna putih dan handphone merek Redmi 5.
Pelaku yang masih di bawah umur kemudian diamankan di Balai Permasyarakatan (Bapas). Ia akan dikenakan Pasal 80 ayatb3 Jo. Pasal 77A ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cegah Jalan Rusak, Pengamat Ungkap Pentingnya Jembatan Timbang
- Puncak Gerhana Bulan Total Terjadi di Denpasar Bali pada Senin 8 September
- Israel Gempur Gedung Hunian Pengungsi di Barat Kota Gaza
- Trump Ancam Batalkan Kesepakatan Dagang, Bila Kalah di MA
- Lalai Membayar Pajak Properti, Wakil PM Inggris Angela Rayner Mundur
Advertisement

Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 7 September 2025: Stasiun Tugu, Klaten ke Palur
Advertisement

Long Weekend Maulid Nabi Dongkrak Wisatawan Lereng Merapi
Advertisement
Berita Populer
- Lalai Membayar Pajak Properti, Wakil PM Inggris Angela Rayner Mundur
- Trump Ancam Batalkan Kesepakatan Dagang, Bila Kalah di MA
- Israel Gempur Gedung Hunian Pengungsi di Barat Kota Gaza
- Meski Tunjangan Dipangkas, Anggota DPR Tetap Terima Dana Pensiun
- DPRD Jatim Coret Anggaran Perjalanan Luar Negeri Senilai Rp19 Miliar
- Selama Agustus 2025, 15 Jurnalis Dibunuh Israel
- Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya, Polisi Tetapkan 12 Tersangka
Advertisement
Advertisement