Advertisement
RS Ummi Akui Tak Laporkan Hasil Tes Covid-19 Rizieq ke Dinkes Bogor, tapi...

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sidang Habib Rizieq Shihab berlanjut, Selasa (11/5/2021). Petugas rekam medis RS UMMI, Feni Mayasafa mengakui tak laporkan mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu terkonfirmasi positif Covid-19 ke laman situs Dinas Kesehatan Kota Bogor. Namun Feni justru melaporkan hal itu langsung ke laman Kementerian Kesehatan.
Hal itu diungkapkan Feni ketika dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021).
Advertisement
Awalnya salah satu kuasa hukum Rizieq dalam sidang bertanya kepada Feni mengenai SOP pelaporan ketika ada pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dirawat di RS UMMI.
Feni menjelaskan, bahwa laporan sesuai SOP terdiri dari dua bagian. Pertama apabila ada pasien terkonfirmasi positif covid merupakan warga asli Bogor harus dilaporkan ke laman Dinkes Kota Bogor.
Sementara untuk pasien terkonfirmasi positif covid yang bukan warga asli kota Bogor namun dirawat di wilayah Bogor langsung dilaporkan secara nasional ke laman Kemenkes RI.
Kemudian kuasa hukum Rizieq kembali bertanya kepada Feni terkait apakah Rizieq sebagai pasien sudah dilaporkan ke laman Dinkes Kota Bogor atau belum?
Baca juga: Viral Idulfitri Jatuh pada 12 Mei, Begini Penjelasan BMKG
"Karena pelaporan covid itu H+1. Jadi dilaporkan ke Kementerian Kesehatan," kata Feni.
Feni menegaskan mengapa Rizieq langsung dilaporkan secara status kepasienannya langsung ke laman Kemenkes. Menurutnya, karena Rizieq bukan warga asli Bogor sehingga langsung dilaporkan ke Kemenkes, bukan ke Dinkes Kota Bogor.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Rizieq didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Uang Rp11,8 triliun yang Disita Kejagung dari Perkara Korupsi Minyak Goreng Berasal dari 5 Korporasi Wilmar
- Bapanas: Beras SPHP Naik, Cabai Merah Turun
- 4 Pulau yang Disengketakan Resmi Milik Aceh, Bobby Nasution Minta Masyarakat Tidak Terhasut
- Perpusnas Merilis Sembilan Buku Bertema Kearifan Lokal untuk Warisan Masa Depan
- Fasilitas Cadangan Peringatan Dini Tsunami Sangat Penting, Ini Kata BNPB
Advertisement

Jadi Korban Gendam Seorang Bule, Pedagang di Pasar Playen Rugi Jutaan Rupiah
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Wamentan Sudaryono Ditunjuk Jadi Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia
- Pelajaran untuk RUU Perampasan Aset, Presiden dan DPR Diminta Cermati Gugatan Soal Perpu PUPN di MK
- Berpotensi Disalahgunakan, Peradi Usulkan Pasal Penyadapan di RUU KUHP Dihapus
- Diduga Terima Ancaman Bom, Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu Medan
- Dua Pulau Tanpa Nama Dekat Resort Mewah Pulau Bawah Anambas Dijual Melalui Website
- Pesawat Saudi Airlines yang Terima Ancaman Bom Mengangkut Jemaah Haji Indonesia
- Kejagung Sita Uang Rp11 Triliun dari Terdakwa Korporasi PT Wilmar Group Terkait Dugaan Korupsi CPO
Advertisement
Advertisement