RS Ummi Akui Tak Laporkan Hasil Tes Covid-19 Rizieq ke Dinkes Bogor, tapi...
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sidang Habib Rizieq Shihab berlanjut, Selasa (11/5/2021). Petugas rekam medis RS UMMI, Feni Mayasafa mengakui tak laporkan mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu terkonfirmasi positif Covid-19 ke laman situs Dinas Kesehatan Kota Bogor. Namun Feni justru melaporkan hal itu langsung ke laman Kementerian Kesehatan.
Hal itu diungkapkan Feni ketika dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021).
Advertisement
Awalnya salah satu kuasa hukum Rizieq dalam sidang bertanya kepada Feni mengenai SOP pelaporan ketika ada pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dirawat di RS UMMI.
Feni menjelaskan, bahwa laporan sesuai SOP terdiri dari dua bagian. Pertama apabila ada pasien terkonfirmasi positif covid merupakan warga asli Bogor harus dilaporkan ke laman Dinkes Kota Bogor.
Sementara untuk pasien terkonfirmasi positif covid yang bukan warga asli kota Bogor namun dirawat di wilayah Bogor langsung dilaporkan secara nasional ke laman Kemenkes RI.
Kemudian kuasa hukum Rizieq kembali bertanya kepada Feni terkait apakah Rizieq sebagai pasien sudah dilaporkan ke laman Dinkes Kota Bogor atau belum?
Baca juga: Viral Idulfitri Jatuh pada 12 Mei, Begini Penjelasan BMKG
"Karena pelaporan covid itu H+1. Jadi dilaporkan ke Kementerian Kesehatan," kata Feni.
Feni menegaskan mengapa Rizieq langsung dilaporkan secara status kepasienannya langsung ke laman Kemenkes. Menurutnya, karena Rizieq bukan warga asli Bogor sehingga langsung dilaporkan ke Kemenkes, bukan ke Dinkes Kota Bogor.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Rizieq didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
Advertisement
Advertisement