LPS Siapkan Sistem Data Real Time, Pantau 1.594 Bank Tanpa Jeda
LPS kembangkan sistem data perbankan real time berbasis AI untuk tingkatkan akurasi dan percepat resolusi bank.
Habib Rizieq Shihab menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). /Ist- dokumentasi
Harianjogja.com, JAKARTA - Sidang Habib Rizieq Shihab berlanjut, Selasa (11/5/2021). Petugas rekam medis RS UMMI, Feni Mayasafa mengakui tak laporkan mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu terkonfirmasi positif Covid-19 ke laman situs Dinas Kesehatan Kota Bogor. Namun Feni justru melaporkan hal itu langsung ke laman Kementerian Kesehatan.
Hal itu diungkapkan Feni ketika dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021).
Awalnya salah satu kuasa hukum Rizieq dalam sidang bertanya kepada Feni mengenai SOP pelaporan ketika ada pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dirawat di RS UMMI.
Feni menjelaskan, bahwa laporan sesuai SOP terdiri dari dua bagian. Pertama apabila ada pasien terkonfirmasi positif covid merupakan warga asli Bogor harus dilaporkan ke laman Dinkes Kota Bogor.
Sementara untuk pasien terkonfirmasi positif covid yang bukan warga asli kota Bogor namun dirawat di wilayah Bogor langsung dilaporkan secara nasional ke laman Kemenkes RI.
Kemudian kuasa hukum Rizieq kembali bertanya kepada Feni terkait apakah Rizieq sebagai pasien sudah dilaporkan ke laman Dinkes Kota Bogor atau belum?
Baca juga: Viral Idulfitri Jatuh pada 12 Mei, Begini Penjelasan BMKG
"Karena pelaporan covid itu H+1. Jadi dilaporkan ke Kementerian Kesehatan," kata Feni.
Feni menegaskan mengapa Rizieq langsung dilaporkan secara status kepasienannya langsung ke laman Kemenkes. Menurutnya, karena Rizieq bukan warga asli Bogor sehingga langsung dilaporkan ke Kemenkes, bukan ke Dinkes Kota Bogor.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Rizieq didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
LPS kembangkan sistem data perbankan real time berbasis AI untuk tingkatkan akurasi dan percepat resolusi bank.
Kementerian HAM mendukung potongan aplikator ojol maksimal 8 persen demi perlindungan pekerja digital dan keadilan ekonomi platform.
Selamat pagi pembaca setia Harianjogja.com. Semoga aktivitas Anda hari ini berjalan lancar dan penuh energi positif. Dari tlatah Ngayogyakarta Hadiningrat.
Permintaan pisau kurban dan kapak sembelih di Kulonprogo melonjak hingga 100 persen menjelang Iduladha 2026.
9 WNI peserta flotilla Gaza ditangkap Israel. Kemlu RI bergerak cepat menempuh jalur diplomatik dan perlindungan kekonsuleran.
BPKAD Kota Jogja mengimbau warga membayar pajak daerah lewat virtual account agar lebih aman dan terhindar dari modus penipuan.