Advertisement

Satgas Covid-19: Bermaaf-maafan saat Lebaran Bisa Pakai Teknologi

Rio Sandy Pradana
Sabtu, 08 Mei 2021 - 20:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Satgas Covid-19: Bermaaf-maafan saat Lebaran Bisa Pakai Teknologi Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito - Sumber: www.covid19.go.id

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 berharap larangan mudik baik lintas daerah maupun dalam satu daerah (aglomerasi) tidak akan menghilangkan esensi mudik yaitu silaturahmi. Menurut Satgas, kebijakan ini telah dibuat dengan mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakatan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan ketentuan yang ada sekarang, baik Surat Edaran Satgas No. 13/2021 maupun Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 13/2021 juga sudah sejalan dan tidak ada perubahan.

Advertisement

"Silaturahmi termasuk aktivitas bermaaf-maafan yang merupakan salah satu ibadah bagi umat muslim tidak dilarang, tetapi diberikan alternatif dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini secara virtual," kata Wiku dalam siaran pers, Sabtu (8/5/2021).

Dia menjelaskan kebijakan peniadaan mudik, tujuannya agar tidak terjadi peningkatan mobillitas masyarakat pemicu kerumunan. Kebijakan ini diterbitkan atas alasan potensi silaturahmi dengan kontak fisik yang terjadi saat bertemu yang berpotensi menimbulkan peningkatan peluang transmisi dalam lingkup keluarga.

Baca juga: KRL Jogja-Solo Masih Tetap Beroperasi selama Larangan Mudik

Wiku menuturkan terkait dengan operasional pada beberapa sektor tetap dalam kondisi yang terkendali yaitu pada sektor-sektor esensial. Hal ini telah diatur di bawah pemantauan pemerintah daerah baik melalui PPKM Kab/Kota dan PPKM Mikro terhadap 30 Provinsi yang masuk ke dalam Inmendagri No. 10/2021, sedangkan tiga Provinsi lainnya dikendalikan oleh satgas daerah di tingkat provinsi melalui peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah masing-masing.

Sesuai Inmendagri untuk semua daerah yang PPKM Mikro (saat ini 30 Provinsi) fasilitas umum boleh buka dengan kapasitas 50 persen dengan pengaturan lebih lanjut dalam Perda atau Perkada. Sementara untuk kegiatan seni, sosial, budaya maksimal 25 persen kapasitasnya.

Pemerintah memastikan peniadaan mudik dalam satu wilayah aglomerasi merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya mencegah terjadinya penularan Covid-19 dan untuk menjamin protokol kesehatan bisa dijalankan dengan baik. Sejak awal kebijakan yang diambil pemerintah adalah peniadaan mudik yang berlaku pada 6 – 17 Mei 2021.

Adapun pengecualian di wilayah aglomerasi berfokus pada layanan transportasi untuk kegiatan esensial harian seperti bekerja, memeriksakan kesehatan, logistik, dan sebagainya. Aktivitas mudik tetap dilarang dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus dihindari.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pembangunan Tol Solo-Jogja-YIA Seksi 2 Ditarget Bertambah 3 Persen pada Akhir September Ini

Sleman
| Sabtu, 23 September 2023, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Unik, Perbatasan Tiga Negara Ini Berupa Meja Piknik

Wisata
| Jum'at, 22 September 2023, 23:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement