Advertisement

Tak Hanya Daerah, Perusahaan Perlu Bentuk Satgas Covid-19

Nindya Aldila
Kamis, 06 Mei 2021 - 09:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Tak Hanya Daerah, Perusahaan Perlu Bentuk Satgas Covid-19 Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di ruang sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/7/2020). Penyemprotan tersebut bertujuan untuk menekan penularan Covid-19 di lingkungan perkantoran dan pemerintahan. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Muzakir menyampaikan pembentukan tim Satgas tidak hanya penting di level daerah, tetapi juga di perusahaan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di kalangan usaha.

Hal tersebut dia sampaikan dalam Seminar Nasional Peringatan Hari K3 Sedunia dan Hari Buruh secara virtual pada Rabu (5/5/2021).

Advertisement

“Upaya pencegahan Covid-19 ini memang tidak bisa dilakukan hanya ketika kita bicara regulasi, tetapi bagaimana implementasi di tempat kerja, itu menjadi penting ketika melibatkan semua pihak yang ada di tempat kerja,” katanya seperti dikutip dari keterangan pers.

Pencegahan penularan penyakit di tempat kerja juga bisa dilakukan dengan memfungsikan pelayanan kesehatan, mengaktifkan kembali kegiatan di unit pelayanan kesehatan kerja di setiap perusahaan.

Selain itu, personel di layanan kesehatan kerja baik dokter perusahaan, paramedis perusahaan, maupun petugas ataupun teknisi K3 di tempat kerja juga berperan penting.

Manajemen di tempat kerja harus melakukan langkah-langkah protokol kesehatan, menerapkan hygiene dan sanitasi, pengaturan tempat kerja seperti jarak antar tempat duduk, ventilasi, dan kapasitas maksimum dalam ruangan.

Bagi pekerja atau buruh harus melaksanakan protokol Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dan protokol kesehatan sesuai aturan di tempat kerja.

Baca juga: Sultan Izinkan Warga DIY Mudik Lokal

Protokol kesehatan juga harus dilakukan oleh pekerja pada saat sebelum berangkat bekerja, pada saat di perjalanan, dan sebelum masuk ke ruang kerja.

Senada dengan Muzakir, Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan Riskiyana Sukandhi Putra mengatakan Covid-19 akan semakin mudah berkembang ketika penyakit menjadi komorbid.

“Implementasi kesehatan kerja harus dilakukan dan ini menjadi titik poin pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja,” katanya.

Dia mengingatkan, terdapat tujuh aspek implementasi kesehatan di tempat kerja antara lain penguatan regulasi dan harmonisasi, penguatan layanan kesehatan kerja, pengendalian faktor risiko kesehatan di tempat kerja, pembinaan SDM dan profesi kesehatan kerja, data dan informasi terintegrasi, pengawasan kesehatan kerja, dan pengembangan riset dalam upaya mendukung program K3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement