Advertisement
Tak Hanya Daerah, Perusahaan Perlu Bentuk Satgas Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Muzakir menyampaikan pembentukan tim Satgas tidak hanya penting di level daerah, tetapi juga di perusahaan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di kalangan usaha.
Hal tersebut dia sampaikan dalam Seminar Nasional Peringatan Hari K3 Sedunia dan Hari Buruh secara virtual pada Rabu (5/5/2021).
Advertisement
“Upaya pencegahan Covid-19 ini memang tidak bisa dilakukan hanya ketika kita bicara regulasi, tetapi bagaimana implementasi di tempat kerja, itu menjadi penting ketika melibatkan semua pihak yang ada di tempat kerja,” katanya seperti dikutip dari keterangan pers.
Pencegahan penularan penyakit di tempat kerja juga bisa dilakukan dengan memfungsikan pelayanan kesehatan, mengaktifkan kembali kegiatan di unit pelayanan kesehatan kerja di setiap perusahaan.
Selain itu, personel di layanan kesehatan kerja baik dokter perusahaan, paramedis perusahaan, maupun petugas ataupun teknisi K3 di tempat kerja juga berperan penting.
Manajemen di tempat kerja harus melakukan langkah-langkah protokol kesehatan, menerapkan hygiene dan sanitasi, pengaturan tempat kerja seperti jarak antar tempat duduk, ventilasi, dan kapasitas maksimum dalam ruangan.
Bagi pekerja atau buruh harus melaksanakan protokol Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dan protokol kesehatan sesuai aturan di tempat kerja.
Baca juga: Sultan Izinkan Warga DIY Mudik Lokal
Protokol kesehatan juga harus dilakukan oleh pekerja pada saat sebelum berangkat bekerja, pada saat di perjalanan, dan sebelum masuk ke ruang kerja.
Senada dengan Muzakir, Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan Riskiyana Sukandhi Putra mengatakan Covid-19 akan semakin mudah berkembang ketika penyakit menjadi komorbid.
“Implementasi kesehatan kerja harus dilakukan dan ini menjadi titik poin pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja,” katanya.
Dia mengingatkan, terdapat tujuh aspek implementasi kesehatan di tempat kerja antara lain penguatan regulasi dan harmonisasi, penguatan layanan kesehatan kerja, pengendalian faktor risiko kesehatan di tempat kerja, pembinaan SDM dan profesi kesehatan kerja, data dan informasi terintegrasi, pengawasan kesehatan kerja, dan pengembangan riset dalam upaya mendukung program K3.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
- Anies dan Partai Pendukung Mulai Terang-terangan Serang Proyek Jokowi
Advertisement

Marak Parkir Ilegal di Jogja, Dishub: Jangan Bayar kalau Tak Ada Karcis!
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Resmikan SPKLU di Purwokerto, PLN Siapkan Layanan Digital bagi Pengguna Kendaraan Listrik
- Solo Murakabi X Pen Postcard 2023 Bertajuk Solo dalam Bingkai Kartu Pos
- Manfaatkan Momentum Piala Dunia U-17, Pemkot Surabaya Proyeksikan Paket wisata GBT
- Jeda Kemanusiaan di Gaza Dimulai Hari Ini
- BNPB Dukung Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan APD
- Wapres Ma'ruf Serukan Pemimpin Agama di Yunani Hentikan Perang Israel-Palestina
- Buruh di Jawa Tengah Dukung Anies-Muhaimin
Advertisement
Advertisement