Advertisement
Bupati Klaten: Sebelum Libur Lebaran, Kendaraan Dinas Wajib Diparkir di Kantor!

Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN – Pemerintah Kabupaten Klaten melarang penggunaan fasilitas kendaraan dinas selama libur Lebaran.
“Dalam rapat bersama Satgas [penanganan Covid-19] pekan lalu, semua kendaraan dinas wajib diparkir di kantor masing-masing. Hari terakhir masuk sebelum libur lebaran, semua kendaraan dinas harus sudah diparkir dengan rapi,” jelas Bupati Klaten, Sri Mulyani, Selasa (4/5/2021).
Dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Sri menjelaskan bahwa hanya kendaraan dinas yang sesuai dengan peruntukannya yang diperbolehkan beroperasi selama libur Lebaran, seperti ambulans. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Setelah libur Lebaran sebentar, Senin (17/5/2021) silakan digunakan kembali untuk bertugas. Karena tahun ini tidak ada cuti lebaran,” jelas Sri.
Sri juga menyampaikan, bahwa ASN yang ngeyel bakal diberikan sanksi, salah satunya adalah dengan menarik hak penggunaan kendaraan dinas.
Advertisement
Baca juga: Keterisian Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Jogja Masih Normal
“Sudah pasti ada sanksinya, dari yang paling ringan sampai berat. Sanksinya bisa berpengaruh ke TPP, atau kenaikan pangkat. Bukan hanya untuk kendaraan dinas, tapi juga aturan lain terkait libur lebaran,” tambahnya.
Ronny Roekmito, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Klaten, menyatakan, bahwa larangan tersebut didasarkan oleh peraturan Pemerintah Pusat dan Surat Edaran Bupati Klaten. Dalam dua aturan tersebut, ditegaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dilarang mudik. Tak hanya itu, selama larangan mudik berlaku, ASN di Kabupaten Klaten juga tidak bisa mengajukan cuti.
“Kecuali yang melahirkan, sakit, dan keperluan penting yang mendesak lainnya. Masyarakat umum dan karyawan swasta tidak boleh mudik, apalagi ASN, jelas tidak boleh,” jelas Ronny.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Klaten, per Maret 2021, jumlah ASN di wilayah tersebut mencapai 9.504 orang.
Jumlah ASN wanita mencapai 5.860 orang, lebih banyak ketimbang ASN pria yang hanya 3.644 orang. Sementara itu, berdasarkan golongannya, ASN golongan III menjadi yang terbanyak dengan jumlah 5.277 orang. Sedangkan ASN golongan I jadi yang paling sedikit dengan jumlah 115 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Tersedia di PJR Temon, Selasa 15 Juli 2025
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement