Advertisement

Bupati Klaten: Sebelum Libur Lebaran, Kendaraan Dinas Wajib Diparkir di Kantor!

M Faisal Nur Ikhsan
Rabu, 05 Mei 2021 - 12:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Bupati Klaten: Sebelum Libur Lebaran, Kendaraan Dinas Wajib Diparkir di Kantor! Bupati Klaten Sri Mulyani, Presdir PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia Warih Andang Tjahjono, dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. - BISNIS.COM

Advertisement

Harianjogja.com, KLATEN – Pemerintah Kabupaten Klaten melarang penggunaan fasilitas kendaraan dinas selama libur Lebaran.

“Dalam rapat bersama Satgas [penanganan Covid-19] pekan lalu, semua kendaraan dinas wajib diparkir di kantor masing-masing. Hari terakhir masuk sebelum libur lebaran, semua kendaraan dinas harus sudah diparkir dengan rapi,” jelas Bupati Klaten, Sri Mulyani, Selasa (4/5/2021).

Dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Sri menjelaskan bahwa hanya kendaraan dinas yang sesuai dengan peruntukannya yang diperbolehkan beroperasi selama libur Lebaran, seperti ambulans. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“Setelah libur Lebaran sebentar, Senin (17/5/2021) silakan digunakan kembali untuk bertugas. Karena tahun ini tidak ada cuti lebaran,” jelas Sri.

Sri juga menyampaikan, bahwa ASN yang ngeyel bakal diberikan sanksi, salah satunya adalah dengan menarik hak penggunaan kendaraan dinas.

Advertisement

Baca juga: Keterisian Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Jogja Masih Normal

“Sudah pasti ada sanksinya, dari yang paling ringan sampai berat. Sanksinya bisa berpengaruh ke TPP, atau kenaikan pangkat. Bukan hanya untuk kendaraan dinas, tapi juga aturan lain terkait libur lebaran,” tambahnya.

Ronny Roekmito, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Klaten, menyatakan, bahwa larangan tersebut didasarkan oleh peraturan Pemerintah Pusat dan Surat Edaran Bupati Klaten. Dalam dua aturan tersebut, ditegaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dilarang mudik. Tak hanya itu, selama larangan mudik berlaku, ASN di Kabupaten Klaten juga tidak bisa mengajukan cuti.

“Kecuali yang melahirkan, sakit, dan keperluan penting yang mendesak lainnya. Masyarakat umum dan karyawan swasta tidak boleh mudik, apalagi ASN, jelas tidak boleh,” jelas Ronny.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Klaten, per Maret 2021, jumlah ASN di wilayah tersebut mencapai 9.504 orang.

Jumlah ASN wanita mencapai 5.860 orang, lebih banyak ketimbang ASN pria yang hanya 3.644 orang. Sementara itu, berdasarkan golongannya, ASN golongan III menjadi yang terbanyak dengan jumlah 5.277 orang. Sedangkan ASN golongan I jadi yang paling sedikit dengan jumlah 115 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement