Advertisement
PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 17 Mei, Mendagri Tito Jelaskan Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro (PPKM Mikro) selama 14 hari, yakni 4 - 17 Mei 2021.
Tak hanya itu, cakupan wilayah juga kembali diperluas dengan penambahan lima wilayah. Dengan demikian, total wilayah yang menerapkan PPKM Mikro tahap ke 7 adalah 30 provinsi.
Advertisement
“Dalam PPKM yang ke-7 ini, (cakupan wilayah) diperluas, ditambah 5 daerah, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian seperti dikutip dari laman resmi Kemendagri, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Jelang Lebaran, Penjualan Pakaian Masih Lesu
Selain kelima provinsi tersebut, sejumlah provinsi lainnya yang juga menerapkan PPKM Mikro ialah Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Riau, Papua.
Kemudian, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah. Kemudian, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Lebih lanjut, Mendagri menyatakan bercermin pada fenomena penyebaran kasus Covid-19 di India yang disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya ritual keagamaan, dia menekankan, situasi dan kondisi jelang Hari Raya Idulfitri tak lantas mengabaikan protokol kesehatan.
Baca juga: Gunungkidul Siapkan Jalur Khusus untuk Siswa Miskin dan Difabel
Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan perpanjangan PPKM Mikro guna membatasi mobilitas masyarakat.
“Dari tanggal 4 - 17 Mei di dalamnya terdapat Hari Raya Idulfitri tanggal 13 (Mei), cuti bersama tanggal 12 (Mei), dan tanggal 15 - 16 (Mei)-nya hari libur (Sabtu-Minggu), maka ada potensi mudik, ini yang menjadi atensi dari Bapak Presiden,” tuturnya.
Selain menjelaskan soal aturan pembatasan selama PPKM mikro jilid 7 masih sama dengan aturan yang berlaku sebelumnya. Mendagri juga meminta kerja sama kepala daerah dalam keserasian kebijakan dan narasi soal pelarangan mudik.
“Dimohon kepala daerah memiliki narasi yang sama untuk meniadakan mudik,” ujar Mendagri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bareskrim Gandeng Polisi Thailand Buru dan Bawa Pulang Buron Narkoba Fredy Pratama
- Letusan Gunung Ruang Berisiko Tsunami, Begini Kronologi Erupsinya
- Jokowi Siapkan Rancangan Kerja untuk Prabowo, Begini Detailnya
- MK Sudah Terima 33 Pengajuan Sahabat Pengadilan Kasus Sengketa Pilpres 2024, Ini Daftarnya
- Bawa Sabu-Sabu 5 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi, Penumpang Pesawat Diamankan Petugas Bandara Soetta
- Posko THR Resmi Ditutup, Total Ada 1.539 Aduan selama Lebaran Tahun Ini
- Ini Dia 4 Aturan Baru Visa Umrah yang Diterbitkan Arab Saudi
Advertisement
Advertisement