Advertisement
Juliari Batubara Sewa Jet Pribadi Pakai Uang Suap Bansos Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Eks Menteri Sosial Juliari Batubara menggunakan uang fee dari rekanan penyedia bantuan sosial Covid-19 untuk kepentingan penyewaan jet pribadi.
Fakta tersebut diungkapkan Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dakwaan Juliari Batubara yang digelar Rabu (21/4/2021).
Advertisement
"Dengan sepengetahuan terdakwa, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga menggunakan uang fee untuk kegiatan operasional terdakwa selaku Menteri Sosial dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial RI," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Rabu (21/4/2021).
Setidaknya, sewa jet pribadi dengan fee bansos itu dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama, Juliari menyewa jet pribadi senilai Rp270 juta untuk kunjungan ke Lampung, bersama rombongan Kementerian Sosial.
"Pembayaran pesawat [private jet] terdakwa dan rombongan Kementerian Sosial dalam kunjungan kerja ke Denpasar Bali sebesar Rp270.000.000," papar jaksa.
Baca juga: Catat! THR PNS Cair H-10 Idulfitri
Ketiga, penyewaan jet pribadi ke Semarang terkait dengan kunjungan kerja. Kali ini pembayarannya dalam bentuk dolar Amerika Serikat sebesar US$18 ribu.
"Pembayaran sewa pesawat [private jet] terdakwa dan rombongan Kementerian Sosial dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar US$18.000 dan pengeluaran-pengeluaran lainnya yang digunakan untuk kegiatan operasional di Kementerian Sosial," kata jaksa.
Juliari didakwa menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.
JPU menguraikan, uang suap itu diterima dari sejumlah pihak yakni sejumlah Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement