Advertisement

Juliari Batubara Sewa Jet Pribadi Pakai Uang Suap Bansos Covid-19

Setyo Aji Harjanto
Rabu, 21 April 2021 - 14:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Juliari Batubara Sewa Jet Pribadi Pakai Uang Suap Bansos Covid-19 Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021). Berkas perkara Juliari Batubara yang terjerat kasus dugaan korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 memasuki tahap dua dan siap disidangkan di pengadilan. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Eks Menteri Sosial Juliari Batubara menggunakan uang fee dari rekanan penyedia bantuan sosial Covid-19 untuk kepentingan penyewaan jet pribadi.

Fakta tersebut diungkapkan Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dakwaan Juliari Batubara yang digelar Rabu (21/4/2021).

Advertisement

"Dengan sepengetahuan terdakwa, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga menggunakan uang fee untuk kegiatan operasional terdakwa selaku Menteri Sosial dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial RI," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Rabu (21/4/2021).

Setidaknya, sewa jet pribadi dengan fee bansos itu dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama, Juliari menyewa jet pribadi senilai Rp270 juta untuk kunjungan ke Lampung, bersama rombongan Kementerian Sosial.

"Pembayaran pesawat [private jet] terdakwa dan rombongan Kementerian Sosial dalam kunjungan kerja ke Denpasar Bali sebesar Rp270.000.000," papar jaksa.

Baca juga: Catat! THR PNS Cair H-10 Idulfitri

Ketiga, penyewaan jet pribadi ke Semarang terkait dengan kunjungan kerja. Kali ini pembayarannya dalam bentuk dolar Amerika Serikat sebesar US$18 ribu.

"Pembayaran sewa pesawat [private jet] terdakwa dan rombongan Kementerian Sosial dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar US$18.000 dan pengeluaran-pengeluaran lainnya yang digunakan untuk kegiatan operasional di Kementerian Sosial," kata jaksa.

Juliari didakwa menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.

JPU menguraikan, uang suap itu diterima dari sejumlah pihak yakni sejumlah Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement