Advertisement
Juliari Batubara Sewa Jet Pribadi Pakai Uang Suap Bansos Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Eks Menteri Sosial Juliari Batubara menggunakan uang fee dari rekanan penyedia bantuan sosial Covid-19 untuk kepentingan penyewaan jet pribadi.
Fakta tersebut diungkapkan Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dakwaan Juliari Batubara yang digelar Rabu (21/4/2021).
Advertisement
"Dengan sepengetahuan terdakwa, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga menggunakan uang fee untuk kegiatan operasional terdakwa selaku Menteri Sosial dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial RI," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Rabu (21/4/2021).
Setidaknya, sewa jet pribadi dengan fee bansos itu dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama, Juliari menyewa jet pribadi senilai Rp270 juta untuk kunjungan ke Lampung, bersama rombongan Kementerian Sosial.
"Pembayaran pesawat [private jet] terdakwa dan rombongan Kementerian Sosial dalam kunjungan kerja ke Denpasar Bali sebesar Rp270.000.000," papar jaksa.
Baca juga: Catat! THR PNS Cair H-10 Idulfitri
Ketiga, penyewaan jet pribadi ke Semarang terkait dengan kunjungan kerja. Kali ini pembayarannya dalam bentuk dolar Amerika Serikat sebesar US$18 ribu.
"Pembayaran sewa pesawat [private jet] terdakwa dan rombongan Kementerian Sosial dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar US$18.000 dan pengeluaran-pengeluaran lainnya yang digunakan untuk kegiatan operasional di Kementerian Sosial," kata jaksa.
Juliari didakwa menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.
JPU menguraikan, uang suap itu diterima dari sejumlah pihak yakni sejumlah Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement