Penjualan Mitsubishi Triton Anjlok, Apakah Dampak Pasokan Semikonduktor?
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), kendaraan kabin ganda keluaran Mitsubishi pada Juni hanya terjual 9 unit.
Aparatur Sipil Negara (ASN) Bagian umum Sekretariat Pemerintah Kota Banda Aceh kembali beraktivitas pada hari pertama masuk kerja di Banda Aceh, Aceh, Senin (10/6/2019). - ANTARA/Irwansyah Putra\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA - Tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri bakal cair H-10 Idulfitri pada tahun ini.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam konferensi pers virtual yang digelar Senin (19/4/2021).
“Untuk ASN dan prajurit TNI Polri saat ini sedang difinalisasi oleh Ibu Menteri Keuangan [Menkeu Sri Mulyani] dan dibayar H-10,” kata Airlangga.
Pemberian THR untuk PNS serta TNI/Polri diharapkan dapat digunakan untuk belanja kebutuhan hari raya demi menggenjot konsumsi rumah tangga di tengah pandemi Covid-19.
Selain memastikan pemberian THR, Airlangga mengatakan pemerintah juga siap memberikan stimulus, yakni subsidi ongkos kirim (ongkir) untuk transaksi belanja online di e-commerce dengan total anggaran Rp500 miliar.
Baca juga: Pemerintah Luncurkan Posko untuk Pengaduan THR 2021
“Ada rogram Harbolnas atau hari belanja online nasional Ramadan dengan ongkos kirim ditanggung pemerintah atau platform digital,” jelasnya.
Jika jadwal tersebut terealisasi, maka THR untuk PNS sert TNI/Polri akan cair lebih cepat dibandingkan karyawan swasta. Pasalnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengumumkan agar THR untuk karyawan swasta diberikan selambat-lambatnya H-7 Idulfitri.
Karena itu, Airlangga mengingatkan agar para pengusaha harus sudah membayarkannya secara penuh dengan tenggat paling lambat H-7.
Kemnaker juga telah merilis Posko THR 2021 yang bisa diakses melalui situs bantuan.kemnaker.go.id atau call center call center 1500 630. Layanan Posko THR 2021 diberlakukan mulai 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja 08.00 WIB-15.00 WIB
“Sudah ada Surat Edaran Menaker [Menteri Ketenagakerjaan] No M/6/2021. Menaker akan buat posko THR untuk memonitor,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), kendaraan kabin ganda keluaran Mitsubishi pada Juni hanya terjual 9 unit.
Astra Motor Yogyakarta turut mendukung program TUMBUH yang memiliki tema semangat kolaboratif antar generasi muda hingga masyarakat pesisir
Sapi simmental berbobot 1 ton asal Gedangsari, Gunungkidul, dibeli Presiden Prabowo Subianto untuk kurban tahun ini.
Gregoria Mariska Tunjung resmi mundur dari Pelatnas PBSI karena alasan kesehatan, PBSI menghormati keputusan dan fokus pada pemulihan.
Megawati Hangestri resmi bergabung dengan Hillstate Korea Selatan dan dijadwalkan debut di KOVO Cup serta V-League 2026/2027.
PSIM Jogja incar 10 besar Super League 2025/2026, Van Gastel tetap turunkan skuad terbaik di dua laga sisa musim.