Advertisement
Bawa Dokumen Penting Ini saat ke Luar Kota selama Ramadan!
Petugas Kepolisian mengecek identitas mobil pribadi yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/5 - 2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak tegas kendaraan yang berupaya membawa penumpang keluar Jabodetabek dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat penerapan larangan mudik. ANTARA
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pelaku perjalanan harus mengantongi dokumen administrasi perjalanan selama Ramadan dan jelang Idulfitri 1442 Hijriah.
Kebijakan itu dikeluarkan pemerintah melalui Instruksi Mendagri No 9/2021 Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corina Virus Desease 2019.
Advertisement
Dalam regulasi itu, masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi maupun kabupaten kota harus menunjukan dokumen administrasi perjalanan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah dengan tanda tangan basah atau elektronik serta membubuhkan identitas diri calon pelaku perjalanan.
"Harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu atau surat izin yang dikeluarkan kepala desa atau lurah dengan tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan," tulis Inmendagri tersebut dikutip Selasa (20/4/2021).
Lebih lanjut, apabila terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi maupun kabupaten kota tanpa memiliki dokumen perjalanan tertentu selama Ramadan dan jelang Idulfitri, wajib menjalani karantina mandiri 5x24 jam.
Kepala desa melalui posko desa ataupun posko kelurahan diminta menyiapkan tempat karantina mandiri selama durasi tersebut dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: PTM Paling Ditunggu Siswa karena Bosan Daring
"Biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi kabupaten kota," tulis beleid itu.
Di sisi lain, bidang perhubungan dan Satpol PP diinstruksikan melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check poin di daerah masing-masing bersama TNI Polri selama Ramadan dan jelang Idulfitri.
Sebelumnya, Inmendagri mengatur perpanjangan PPKM Mikro mulai 20 April - 3 Mei. Kebijakan ini berlaku untuk 25 provinsi di Indonesia.
Seluruh provinsi itu adalah: DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah.
Kemudian, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Papua, Sumatra Barat, Jambi, Lampung, Kalimantan Barat dan Kepulauan Bangka Belitung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Kota Besar
- Qatar Tegaskan Tidak Berperang dengan Iran, Klaim Hak Bela Diri
- Iran Memanas, 15 WNI di Teheran Siap Dievakuasi Lewat Azerbaijan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
Advertisement
Zakat Fitrah 2026 di DIY Rp45.000, Baznas Jamin Tak Terkait MBG
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Darurat Kesehatan, 77 Persen Remaja Kini Alami Krisis Tidur Serius
- Harga Cabai Rawit Meroket, Picu Inflasi Tinggi di Kota Jogja
- Veda Ega Pratama Moncer di Moto3, SMA Taman Madya IP Beri Dukungan
- Pencairan Dana Desa Gunungkidul Dikebut, Cegah Anggaran Hangus
- Stok Darah Ramadan Aman, PMI Sleman Siaga 100 Kantong
- Selat Hormuz Jalur Vital 20 Persen Minyak Dunia, Kini Macet
- Bahaya Overhidrasi, Minum Berlebihan Bebani Ginjal
Advertisement
Advertisement







