Satgas Covid-19 Sebut Pemerintah Siap Dukung Vaksin Nusantara, Ini Syaratnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Uji klinis II Vaksin Nusantara besutan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menuai polemik. Satgas Penanganan Covid-19 angkat bicara.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Vaksin Nusantara adalah jenis vaksin yang dikembangkan di Amerika dan diujicobakan di Indonesia.
Advertisement
“Pada prinsipnya, semua vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat harus dapat izin BPOM terutama dalam aspek keamanan, efikasi, dan kelayakan. Selama memenuhi kriteria pemerintah akan memberikan dukungan,” kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Hasil Uji Klinik Vaksin Nusantara, Ini Temuan Serius dari BPOM
Wiku juga mengatakan, diharapkan tim Vaksin Nusantara bisa berkoordinasi dengan BPOM agar isu yang ada dapat segera terselesaikan. Dia juga menegaskan bahwa Pemerintah sangat mendukung langkah inovasi di bidang kesehatan.
Karena inovasi di bidang kesehatan merupakan langkah penting mewujudkan kemandirian bangsa, sehingga ketergantungan terhadap produk luar negeri dapat dikurangi.
"Namun demikian, inovasi di bidang kesehatan harus tetap mengikuti kaidah, tahapan ilmiah, sehingga inovasi yang dihasilkan memiliki manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Wiku.
Disamping itu, sementara Kemenristek/BRIN bubar, pemerintah tetap berkomitmen dalam mengembangkan dan menyelesaikan Vaksin Merah Putih.
Baca juga: Dinkes Sleman Ubah Strategi Vaksinasi Lansia, Begini Caranya
Pengembangan vaksin dalam negeri tidak hanya menyelesaikan masalah kapasitas vaksin di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat global. Mengingat masih ada kurang lebih 130 negara yang belum terakses vaksin Covid-19 sama sekali.
"Pengembangan Vaksin Merah Putih merupakan hasil inovasi anak bangsa dan merupakan aset intelektual negara untuk investasi jangka panjang. Pengembangan vaksin ini sepenuhnya didukung pemerintah," pungkas Wiku.
Seperti diberitakan sebelumnya, hingga saat ini, BPOM belum mengizinkan tim Vaksin Nusantara melanjutkan riset uji klinis ke tahap dua. Alasannya, tim belum melaporkan tindakan korektif yang telah diminta atas apa yang sudah dikerjakan di uji klinis tahap satu.
Vaksin Nusantara yang dikembangkan dari sel dendritik--yang biasa digunakan dalam terapi kanker, Penny menerangkan, masih harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya, cara Uji Klinik yang Baik (Good Clinical Practical), Proof of Concept, Good Laboratory Practice dan Cara Pembuatan Obat yang Baik (Good Manufacturing Practice).
Terawan dkk, kata Penny, telah mengabaikan banyak aspek dalam pelaksanaan uji klinis fase 1. Di antaranya, proof of concept yang belum terpenuhi dan antigen yang digunakan pada vaksin tersebut tidak memenuhi pharmaceutical grade.
Hasil dari uji klinis fase 1 terkait keamanan, efektivitas atau kemampuan potensi imunogenitas untuk meningkatkan antibodi juga dinilai belum meyakinkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
InDrive Dorong Perubahan Sosial lewat Festival Film Alternativa
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pekan Depan Dipanggil, Firli Bahuri Diminta Kooperatif
- Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa
- Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan
- Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
- BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
- Belasan Provinsi Rawan Pilkada Dipantau Komnas HAM
- Menteri Satryo Minta Kemenkeu Kucurkan Dana Hibah untuk Dosen Swasta
Advertisement
Advertisement