Advertisement
Ironis! Namanya Vaksin Nusantara, tapi Semua Komponennya Diimpor dari Amerika Serikat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapnya semua komponen utama pembuatan Vaksin Nusantara ternyata diimpor dari Amerika Serikat. Vaksin Nusantara diajukan oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Data tersebut diungkapkan BPOM dalam dokumen berisi pointers saat konferensi pers Vaksin Nusantara yang digelar Selasa (13/4/2021).
Advertisement
"Semua komponen utama pembuatan vaksin dendritik ini diimpor dari USA [antigen, GMCSF, medium pembuatan sel, dan alat-alat untuk persiapan]," tulis Kepala BPOM Penny Lukito seperti dikutip pada Kamis (15/4/2021).
Dia memaparkan proses pengolahan sel dendritik dikembangkan oleh perusahaan kesehatan asal Amerika Serikat, yaitu AIVITA Biomedical Inc. Pada pelaksanaan uji klinik pengolahan sel tersebut dilakukan oleh tim dari AIVITA Biomedical Inc.
Lebih lanjut, transfer teknologi kepada peneliti di RSUP Dr. Kariadi baru dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada beberapa staf untuk melihat proses yang dilakukan oleh tim AIVITA Biomedical Inc.
Penny menilai jika akan dilakukan transfer teknologi dan dibuat di Indonesia akan membutuhkan waktu yang lama. Apalagi, sampai saat ini Industri Farmasi yang bekerjasama dengan AIVITA Biomedica Inc belum memiliki sarana produksi untuk produk biologi.
"Butuh waktu 2 – 5 tahun untuk mengembangkan [metode ini] di Indonesia," jelasnya.
Berdasarkan penjelasan CEO AIVITA Indonesia, ungkap Penny, mereka akan mengimport obat-obatan sebelum produksi di Indonesia. Metode pembuatan dan paten dimiliki oleh AIVITA Biomedica Inc.
Sekalipun telah dilakukan transfer of knowledge kepada staf di RS. Kariadi, Kepala BPOM mengatakan ada beberapa hal yang masih belum dijelaskan terbuka, seperti campuran medium sediaan vaksin yang digunakan.
Bukan itu saja, BPOM juga menyoroti terkait keterlibatan tenaga kerja asing. Pasalnya, pelaksanaan uji klinik ini dilakukan oleh peneliti dari AIVITA Biomedica Inc., yaitu orang asing yang bekerja di Indonesia untuk meneliti menggunakan subjek orang Indonesia.
"Tidak dapat ditunjukkan ijin penelitian bagi peneliti asing di Indonesia," ungkapnya.
Penny juga mengatakan data-data penelitian disimpan dan dilaporkan dalam electronic case report form menggunakan sistem elektronik dengan nama redcap cloud yang dikembangkan oleh AIVITA Biomedical Inc dengan server di Amerika Serikat.
Kerahasiaan data dan transfer data keluar negeri tidak tertuang dalam perjanjian penelitian, karena tidak ada perjanjian antara peneliti Indonesia dengan AIVITA Biomedical Inc.
"Data interim fase 1 yang diserahkan belum cukup memberikan landasan untuk uji klinik ini dilanjutkan ke fase 2, karena ada beberapa perhatian terhadap keamanan dari vaksin, kemampuan vaksin dalam membentuk antibodi, dan juga pembuktian mutu dari produk vaksin dendritik yang belum memadai," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
Advertisement
Advertisement