Advertisement
Ironis! Namanya Vaksin Nusantara, tapi Semua Komponennya Diimpor dari Amerika Serikat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapnya semua komponen utama pembuatan Vaksin Nusantara ternyata diimpor dari Amerika Serikat. Vaksin Nusantara diajukan oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Data tersebut diungkapkan BPOM dalam dokumen berisi pointers saat konferensi pers Vaksin Nusantara yang digelar Selasa (13/4/2021).
Advertisement
"Semua komponen utama pembuatan vaksin dendritik ini diimpor dari USA [antigen, GMCSF, medium pembuatan sel, dan alat-alat untuk persiapan]," tulis Kepala BPOM Penny Lukito seperti dikutip pada Kamis (15/4/2021).
Dia memaparkan proses pengolahan sel dendritik dikembangkan oleh perusahaan kesehatan asal Amerika Serikat, yaitu AIVITA Biomedical Inc. Pada pelaksanaan uji klinik pengolahan sel tersebut dilakukan oleh tim dari AIVITA Biomedical Inc.
Lebih lanjut, transfer teknologi kepada peneliti di RSUP Dr. Kariadi baru dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada beberapa staf untuk melihat proses yang dilakukan oleh tim AIVITA Biomedical Inc.
Penny menilai jika akan dilakukan transfer teknologi dan dibuat di Indonesia akan membutuhkan waktu yang lama. Apalagi, sampai saat ini Industri Farmasi yang bekerjasama dengan AIVITA Biomedica Inc belum memiliki sarana produksi untuk produk biologi.
"Butuh waktu 2 – 5 tahun untuk mengembangkan [metode ini] di Indonesia," jelasnya.
Berdasarkan penjelasan CEO AIVITA Indonesia, ungkap Penny, mereka akan mengimport obat-obatan sebelum produksi di Indonesia. Metode pembuatan dan paten dimiliki oleh AIVITA Biomedica Inc.
Sekalipun telah dilakukan transfer of knowledge kepada staf di RS. Kariadi, Kepala BPOM mengatakan ada beberapa hal yang masih belum dijelaskan terbuka, seperti campuran medium sediaan vaksin yang digunakan.
Bukan itu saja, BPOM juga menyoroti terkait keterlibatan tenaga kerja asing. Pasalnya, pelaksanaan uji klinik ini dilakukan oleh peneliti dari AIVITA Biomedica Inc., yaitu orang asing yang bekerja di Indonesia untuk meneliti menggunakan subjek orang Indonesia.
"Tidak dapat ditunjukkan ijin penelitian bagi peneliti asing di Indonesia," ungkapnya.
Penny juga mengatakan data-data penelitian disimpan dan dilaporkan dalam electronic case report form menggunakan sistem elektronik dengan nama redcap cloud yang dikembangkan oleh AIVITA Biomedical Inc dengan server di Amerika Serikat.
Kerahasiaan data dan transfer data keluar negeri tidak tertuang dalam perjanjian penelitian, karena tidak ada perjanjian antara peneliti Indonesia dengan AIVITA Biomedical Inc.
"Data interim fase 1 yang diserahkan belum cukup memberikan landasan untuk uji klinik ini dilanjutkan ke fase 2, karena ada beberapa perhatian terhadap keamanan dari vaksin, kemampuan vaksin dalam membentuk antibodi, dan juga pembuktian mutu dari produk vaksin dendritik yang belum memadai," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Golkar Bantul Buka Pendaftaran Bursa Pilkada 22-24 April 2024
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- MK Sudah Terima 33 Pengajuan Sahabat Pengadilan Kasus Sengketa Pilpres 2024, Ini Daftarnya
- Bawa Sabu-Sabu 5 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi, Penumpang Pesawat Diamankan Petugas Bandara Soetta
- Posko THR Resmi Ditutup, Total Ada 1.539 Aduan selama Lebaran Tahun Ini
- Ini Dia 4 Aturan Baru Visa Umrah yang Diterbitkan Arab Saudi
- Polisi Sebut Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Buang Pelat Nomor TNI di Lembang
- Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
- Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan
Advertisement
Advertisement