Hattrick Harry Kane Bawa Bayern Juara Piala Jerman 2026
Harry Kane mencetak hat-trick saat Bayern Muenchen mengalahkan Stuttgart 3-0 dan menjuarai DFB-Pokal 2025/2026 di Berlin.
Wali Kota Bogor Bima Arya
Harianjogja.com, JAKARTA - Terdakwa Rizieq Shihab akan menjalani sidang kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). Wali Kota Bogor Bima Arya dipastikan akan hadir dalam sidang lanjutan tersebut.
Bima mengatakan siap hadirkan fakta dan data dalam persidangan nanti. "Insya Allah pagi ini saya siap hadir [dalam sidang Rizieq kasus swab test RS UMMI Bogor]," kata Bima kepada Suara.com--jaringan Harianjogja, Rabu (14/4/2021).
Bima mengatakan, dirinya sudah mendapatkan surat panggilan sebagai saksi dalam persidangan Habib Rizieq hari ini. Termasuk juga permintaan dari jaksa penuntut umum atau JPU.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menyampaikan, dirinya bakal memberikan keterangan dalam persidangan sesuai dengan berita acara pemeriksaan atau BAP. Bima juga bakal hadirkan data dan fakta.
Baca juga: Vaksin Nusantara Belum Dapat Izin Uji Klinis II Sampai Kini, Kepala BPOM Pilih Kasih?
"Saya akan sampaikan semua sesuai dengan BAP saya. Fakta dan data," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Rizieq mengaku sudah siap mencecar para saksi yang hadir dalam persidangan. Nantinya yang akan didalami masih sekitar keterangan saksi di dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.
Adapun majelis hakim memutuskan sebelumnya menolak nota keberatan atau eksepsi Rizieq atas dakwaan perkara swab test RS UMMI. Hakim memutuskan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Harry Kane mencetak hat-trick saat Bayern Muenchen mengalahkan Stuttgart 3-0 dan menjuarai DFB-Pokal 2025/2026 di Berlin.
Daftar mobil mesin di bawah 1.400 cc yang irit BBM dan pajak ringan cocok untuk keluarga muda dan pemakaian harian.
Spotify luncurkan Studio, aplikasi AI desktop yang bikin podcast & briefing personal dari kalender, email, dan catatanmu. Pesaing Google NotebookLM.
PAD wisata Gunungkidul tembus Rp26 miliar hingga Mei 2026. DPRD meminta target pendapatan daerah dinaikkan saat APBD Perubahan.
Kehadiran BNI dalam acara ini menjadi bagian dari upaya perusahaan memperkenalkan layanan perbankan digital yang mudah diakses sekaligus relevan.
Refleksi 20 tahun gempa Bantul, Bupati Abdul Halim Muslih dorong penambahan sistem peringatan dini dan inovasi mitigasi bencana untuk masa depan lebih tangguh.