Advertisement
Bima Arya Jadi Saksi Sidang Kasus Rizieq, Katanya: Akan Saya Sampaikan Semua
Wali Kota Bogor Bima Arya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Terdakwa Rizieq Shihab akan menjalani sidang kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). Wali Kota Bogor Bima Arya dipastikan akan hadir dalam sidang lanjutan tersebut.
Bima mengatakan siap hadirkan fakta dan data dalam persidangan nanti. "Insya Allah pagi ini saya siap hadir [dalam sidang Rizieq kasus swab test RS UMMI Bogor]," kata Bima kepada Suara.com--jaringan Harianjogja, Rabu (14/4/2021).
Advertisement
Bima mengatakan, dirinya sudah mendapatkan surat panggilan sebagai saksi dalam persidangan Habib Rizieq hari ini. Termasuk juga permintaan dari jaksa penuntut umum atau JPU.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menyampaikan, dirinya bakal memberikan keterangan dalam persidangan sesuai dengan berita acara pemeriksaan atau BAP. Bima juga bakal hadirkan data dan fakta.
Baca juga: Vaksin Nusantara Belum Dapat Izin Uji Klinis II Sampai Kini, Kepala BPOM Pilih Kasih?
"Saya akan sampaikan semua sesuai dengan BAP saya. Fakta dan data," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Rizieq mengaku sudah siap mencecar para saksi yang hadir dalam persidangan. Nantinya yang akan didalami masih sekitar keterangan saksi di dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.
Adapun majelis hakim memutuskan sebelumnya menolak nota keberatan atau eksepsi Rizieq atas dakwaan perkara swab test RS UMMI. Hakim memutuskan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Hari Ini, Minggu 8 Februari 2026
- Arsenal Mantap di Puncak Usai Libas Sunderland 3-0
- Cole Palmer Menggila, Bawa Chelsea Tekuk Wolves 3-1
- Barcelona Hajar Mallorca 3-0, Kokoh di Puncak La Liga
- Cek Jadwal Operasional KRL Solo-Jogja Hari Ini, Minggu 8 Februari 2026
- Disdukcapil Bantul Cetak 400 KTP per Hari, Stok Blanko Masih Aman
- Ratusan Pelajar Bersaing di Kompetisi Robotik Nasional GDA Academy
Advertisement
Advertisement




