Terlilit Utang, Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan hukuman sanksi etik berat terhadap salah satu satuan tugas lembaga antirasuah berinisial IGA. Dia diberhentikan secara tidak hormat.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangbean mengatakan bahwa IGA telah melakukan penggelapan barang bukti dalam perkara Yahya Purnomo yakni berupa emas seberat 1.900 gram atau 1,9 kilogram.
Advertisement
"Benar bahwa di dalam dua minggu Ini kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK yang kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk yang ada pada direktorat labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).
Tumpak memaparkan IGA sudah menggadaikan sebagian dari emas batangan tersebut. Nilai yang digadaikan mencapai Rp900 juta.
Emas itu, ucap Tumpak, digelapkan oleh IGA, lantaran yang bersangkutan membutuhkan dana untuk membayar utang terkait dengan bisnisnya.
"Forex-forex itu sehingga yang bersangkutan ini kemudian kami adili dan telah kami putuskan bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik," ujarnya.
Tumpak mengatakan IGA tidak jujur dan menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya. "Pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilikau untuk seluruh insan KPK," ucapnya.
Adapun, kata Tumpak, pihak KPK sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memproses perbuatan IGA, lantaran masuk dalam ranah tindak pidana. IGA dan sejumlah saksi dari KPK sudah diperiksa oleh Penyidik Polres Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda, Kementerian Kebudayaan Gelar Indonesia ICH Festival di Jogja
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa
- Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan
- Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
- BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
- Belasan Provinsi Rawan Pilkada Dipantau Komnas HAM
- Menteri Satryo Minta Kemenkeu Kucurkan Dana Hibah untuk Dosen Swasta
- Menpar: Kunjungan Wisatawan ke Bali Belum Merata
Advertisement
Advertisement