Advertisement
Investigasi Ledakan Kilang, Pertamina: Tak Ada Toleransi untuk Petugas Lalai
Mobil pemadam kebakaran saat melintas di lokasi kebakaran kilang PT Pertamina di Balongan, Jawa Barat, Senin (29/3/2021). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, INDRAMAYU - Manajemen Pertamina akan memberikan sanksi tegas bila ditemukan adanya unsur kelalaian yang dilakukan pihak RU VI Balongan terkait ledakan tangki di Kilang Balongan.
Hal itu disampaikan Senior Vice President Corporate Communications & Investor Relations Pertamina Agus Suprijanto dalam keterangan resminya.
Advertisement
Agus menyebutkan proses investigasi penyebab ledakan di RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu bakal dipercepat. Hal tersebut, menurut Agus, sesuai dengan arahan Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) pada rapat koordinasi dewan domisaris dan direksi.
BACA JUGA : Kebakaran Kilang Pertamina Balongan, 3 Orang Dilaporkan
"Keputusan tersebut merupakan wujud komitmen Pertamina dalam penerapan prinsip zero tolerance terhadap setiap insiden yang terjadi di lingkungan Pertamina," kata Agus melalui keterangan tertulis, Jumat (2/4/2021).
Terkait peristiwa nahas tersebut, manajemen Pertamina akan memberikan sanksi tegas bila ditemukan adanya unsur kelalaian yang dilakukan pihak RU VI Balongan.
Agus menjelaskan, pascainsiden tersebut Pertamina sudah membentuk tim investigasi internal yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH).
Pertamina pun membuka seluas-luasnya akses kepada APH untuk melakukan investigasi.
BACA JUGA : Kurtubi: Kebakaran Kilang Minyak Balongan Bakal Hambat
"Tim ini akan berkoordinasi dengan pihak aparat untuk melakukan investigasi hingga tuntas. Dewan komisaris dan Direksi tidak mentolerir jika ada kelalaian di lapangan," ujar Agus.
Pihaknya pun memastikan proses pengoperasian kembali Kilang Balongan akan segera dilaksanakan.
Sebelumnya, Kilang Pertamina Balongan tepatnya di tangki T-301G pada Senin (29/3/2021) dini hari meledak. Pihak Pertamina mengklaim, kejadian tersebut akibat tangki penyimpanan tersambar petir.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu menyatakan peristiwa akibat terbakarnya tiga unit tank product premium 42 T 301 A/B/C itu berdampak ke lima desa.
Lima desa tersebut yakni Desa Balongan, Desa Sukareja, Desa Rawadalem, Desa Sukaurip, dan Desa Tegalurung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Tertabrak Kereta di Grobogan, 4 Tewas Termasuk Anak Balita
- IKA FK Unsri Kawal Kasus Dokter Internship Meninggal, Ini Alasannya
- Aksi May Day di Jogja Dibatasi, Massa Tak Bisa ke Titik Nol
- DPR Usul SPT Pribadi Diperpanjang hingga Mei 2026
- May Day Sleman Meriah, Ada Cukur Gratis untuk Pekerja
- Kericuhan May Day Bandung, Sejumlah Pelaku Diamankan
- Kebijakan Baru Prabowo di Hari Buruh, Dari Desa hingga Driver Online
Advertisement
Advertisement








