Advertisement
Mabes Polri Diserang Terduga Teroris, Gubernur Anies Perketat Pergerakan Orang di DKI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Buntut aksi terorisme di Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Rabu (31/3/2021) sore, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengintruksikan pengetatan pergerakan orang keluar dan masuk hingga tingkat kelurahan.
Instruksikan itu disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta. Ariza menuturkan, instruksi gubernur itu telah diedarkan ke jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga tingkat kelurahan.
Advertisement
“Di internal kami untuk melakukan upaya upaya pencegahan di antaranya siapa saja yang keluar masuk lingkungan Pemprov di seluruh jajaran dari tingkat provinsi sampai tingkat kelurahan agar diperketat,” kata Ariza.
Baca juga: 3 Hari Pasca Bom Bunuh Diri, Densus 88 Tangkap Lagi Terduga Teroris di Makassar
Prinsipnya, Ariza menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya untuk meningkatkan kewaspadaan untuk menanggapi aksi terorisme belakangan ini.
“Kita meminta seluruh jajaran di internal kami dulu dari Pemprov sampai kelurahan untuk melakukan upaya upaya ekstra dalam rangka pencegahan, penanganan dan pengendalian,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
- Diduga Menganiaya Anggota KKB, 13 Prajurit Ditahan
- Banjir Demak, Selat Muria Dipastikan Tidak Akan Muncul Lagi
Advertisement
Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Bidik Perampasan Aset Rafael Alun di Simprug, KPK Ajukan Kasasi
- Bantuan Beras Akan Dilanjutkan hingga Akhir Tahun, Presiden Jokowi: Tapi Saya Enggak Janji
- Mudik Lebaran 2024, Batas Kecepatan Melewati Tol Jogja-Solo 40 Km per Jam
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- Terseret Kasus Pencucian Uang, KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
- SBY Mengaku Menitipkan Sesuatu kepada Prabowo Subianto
- Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah
Advertisement
Advertisement