Advertisement
RUU Perlindungan Data Pribadi Dibahas di DPR Tahun Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Perjalanan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk menjadi undang-undang makin dekat.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan DPR telah mengesahkan 33 rancangan atau revisi Undang-Undang yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, salah satunya RUU PDP.
Advertisement
“Hari ini baru disahkan [RUU PDP] masuk dalam prolegnas 2021. Semoga bisa segera kita bahas,” ujarnya saat dihubungi JIBI/Bisnis, Selasa (23/3/2021).
Sementara itu, Bobby Adhityo Rizaldi, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan pengesahan UU PDP mulai menunjukkan titik terang, karena akan disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat pada masa sidang berikutnya.
BACA JUGA : UU Perlindungan Data Pribadi Harus Segera Tuntas
“Jadi, kita menjadi negara ke-133 di dunia yang memiliki UU PDP. Meskipun kita ada di urutan belakang, tetapi ini justru menjadi kesempatan UU kita akan komprehensif dan lebih advance karena merujuk banyak UU yang sudah ada,” ujarnya dalam agenda Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Selasa (23/3/2021).
Dia melanjutkan bahwa beleid ini akan mengatur data pribadi yang tidak hanya terpaku pada data digital, melainkan juga data yang bersifat non elektronik seperti rekam medis, nilai sekolah, data pendidikan, dan data lainnya.
Bobby juga melanjutkan bahwa saat ini dalam pembahasan yang masih mengganjal adalah mengenai legal teknis yang lebih detail, terutama soal lembaga pengawas. Pembahasan lembaga pengawas ini belum ada di naskah awal RUU PDP.
Sampai saat ini, dia menjelaskan belum ditentukan apakah lembaga pengawas pengendali data pribadi akan berada di bawah pemerintah atau lembaga independen.
BACA JUGA : Kominfo Berharap RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan
"Hal-hal ini saya rasa bisa diselesaikan satu kali masa sidang karena ada pembicaraan-pembicaraan yang intinya, secara substansi kita bisa bersama-sama menyepakati. Contohnya mengenai hak dari pemilik data atau subjek data dengan kewajiban di pengendali data," tuturnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan pemerintah menyambut dengan antusias keputusan rapat paripurna DPR RI untuk memprioritaskan penyelesaian pembahasan RUU PDP dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 80 Persen Lebih Warga Gaza Mengungsi Sejak Serangan Israel 7 Oktober
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
Advertisement

Tim Seleksi Calon Anggota KPI DIY Umumkan Hasil Seleksi Wawancara, Berikut Hasilnya
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Pergerakan Wisatawan Nusantara Capai 688,78 Juta, Sebanyak 75,57 Persen di Pulau Jawa
- Jubir TPN Ganjar Mahfud Aiman Witjaksono, Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
- Erick Siap Laporkan 2 Pengelolaan Dana Pensiun di BUMN ke Kejaksaan Agung
- Strategi Perang di Gaza Utara akan Diterapkan Israel di Gaza Selatan
- Boyong UMKM Solo ke Prancis, Spirit Gibran Menyebar hingga ke Tegal
- 80 Persen Lebih Warga Gaza Mengungsi Sejak Serangan Israel 7 Oktober
- Gegara Tuding Jokowi Intervensi Kasus E-KTP, Agus Rahardjo Bakal Dipanggil DPR
Advertisement
Advertisement