Advertisement
Kominfo Berharap RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan Awal 2021
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate. - JIBI/Bisnis.com/Himawan L Nugraha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera disahkan.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menginginkan RUU PDP dapat selesai pada awal 2021.
Advertisement
"Diharapkan bisa disahkan awal tahun depan, mengingat pentingnya Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," katanya dalam konferensi virtual, Rabu, (30/12/2020).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa saat ini, RUU tersebut sedang diproses atau berproses politik bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Dan semoga dapat disahkan di awal tahun 2021,” lanjutnya.
Menurut catatan JIBI, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi hingga saat ini telah membahas sekitar 300 daftar inventarisasi masalah (DIM).
Adapun, RUU Perlindungan Data Pribadi sebenarnya ditargetkan selesai pada November 2020, akan tetapi pembahasan terkendala pandemi Covid-19.
RUU PDP akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu termasuk lembaga yang mengumpulkan dan memproses data. Regulasi ini nantinya menjadi data protection officer atau pengawas perlindungan data pribadi sehingga perlindungan data pribadi benar-benar terjaga.
UU Perlindungan Data Pribadi bisa memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika menggunakan aplikasi dan platform berbasis internet.
Hasil riset MicroSave Consulting (MSC) Indonesia menunjukkan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan menciptakan iklim usaha teknologi finansial (tekfin/fintech) untuk lebih berkembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Corner JCM dan Ramai Mal Malioboro, Rabu 12 November 2025
- Bea Cukai Jogja dan Magelang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp2,5 M
- Tarif Bus KSPN Sinar Jaya ke Bantul dan Gunungkidul
- GIPI: SDM Lemah, Pariwisata DIY Sulit Bersaing Global
- Sembilan Inovator dan Dua Desa Terima Bupati Magelang Awards 2025
- Catat, Jadwal Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa
- Ekspor DIY ke AS Tumbuh 6,77 Persen Meski Tarif Trump Berlaku
Advertisement
Advertisement





