Advertisement
1.882 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan
Sebanyak 1.882 narapidana risiko tinggi dipindahkan ke lapas Nusakambangan hingga akhir 2025 untuk menjaga keamanan dan menekan narkotika. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 1.882 warga binaan atau narapidana berisiko tinggi dari berbagai daerah di Indonesia telah dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan pengamanan maksimum dan super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah, hingga menjelang akhir 2025.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengatakan pemindahan tersebut merupakan langkah strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban lapas serta rumah tahanan (rutan), sekaligus menekan peredaran narkotika dan penggunaan handphone ilegal di dalam lapas.
Advertisement
Menurut Mashudi, penempatan warga binaan dilakukan berdasarkan tingkat risiko dengan tujuan pembinaan yang lebih terukur. Ia menegaskan bahwa Nusakambangan dipersiapkan sebagai pusat pengendalian narapidana berisiko tinggi agar tidak menimbulkan gangguan keamanan di lapas lain.
“Sampai dengan menjelang tutup tahun ini, total sudah 1.882 warga binaan high risk seluruh Indonesia kami pindahkan ke Nusakambangan. Kami berharap langkah ini berdampak besar pada peningkatan keamanan dan ketertiban, khususnya zero narkotika dan handphone,” kata Mashudi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
BACA JUGA
Ia menambahkan, tujuan utama pemindahan tersebut adalah mendorong perubahan perilaku warga binaan agar menyadari kesalahannya dan siap kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang patuh hukum.
Pemindahan terbaru dilakukan pada Sabtu (27/12), dengan total 130 warga binaan risiko tinggi dari wilayah Jambi, Riau, dan Banten. Mereka ditempatkan di sejumlah lapas Nusakambangan, yakni Lapas Batu (5 orang), Lapas Karanganyar (31), Lapas Besi (17), Lapas Gladakan (30), Lapas Narkotika (17), dan Lapas Ngaseman (30).
Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan Irfan mengatakan proses pemindahan dikawal Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, petugas Kanwil Ditjenpas daerah asal, serta aparat kepolisian.
Irfan menegaskan seluruh proses penerimaan warga binaan dilakukan sesuai prosedur operasional standar, mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga administrasi. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan sistem pemasyarakatan nasional untuk menciptakan lapas yang aman, tertib, serta bebas narkotika dan pelanggaran keamanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Ruang Kolaboratif Baru GIK UGM, Jadi Simpul Ide dan Inovasi Mahasiswa
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Kemenhub Ungkap Kronologi Penembakan Pesawat di Boven Digoel
- Polresta Jogja Pastikan Mahasiswi Korban Jambret Tak Dipidana
- Polisi Tangkap Influencer Jaksel Produksi Ganja dari Dark Web
- Waspada Sinkhole Situjuah, Ini 11 Tanda Awalnya
- Lagi, Pohon Beringin Tumbang di Makam Raja Mataram Kotagede
- Hasil Sementara ACL Two: Persib Tertinggal 0-1 dari Ratchaburi
- PBTY XXI 2026 Hadir Saat Ramadan, 172 Stand Kuliner di Ketandan
Advertisement
Advertisement






