Advertisement
Kemenhub: Truk Sumbu Tiga Dilarang Masuk Tol Selama Libur Nataru
Ilustrasi penertiban truk ODOL. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan pengemudi serta perusahaan angkutan barang, khususnya truk sumbu tiga ke atas, agar mematuhi pembatasan operasional selama periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menegaskan, pembatasan tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha angkutan barang.
Advertisement
“Bagi para pengusaha, pemilik kendaraan, serta pengemudi kami ingatkan untuk mematuhi aturan ini demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” kata Aan dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan, kebijakan pembatasan operasional angkutan barang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, Nomor 122/KPTS/Db/2025, dan Nomor Kep/268/XII/2025 tentang pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan non-tol selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
BACA JUGA
Berdasarkan SKB tersebut, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintas di seluruh ruas jalan tol mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 tanpa pengecualian waktu (tanpa window time).
“Selain itu, kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas juga dilarang melintasi jalan non-tol atau arteri pada periode yang sama, yakni 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, pada pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat,” ujar Aan.
Aan menyampaikan, Kemenhub bersama Korlantas Polri, Jasa Marga, dan Jasa Raharja telah melakukan analisis dan evaluasi pelaksanaan operasi angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026 guna memastikan keselamatan dan kelancaran mobilitas masyarakat selama libur akhir tahun.
“Kami melaksanakan analisis dan evaluasi serta doa bersama dengan harapan pelaksanaan angkutan Nataru berjalan selamat, aman, dan lancar,” ucap Aan saat berada di Command Center KM 29 Cikarang, Bekasi.
Menurutnya, hasil analisis dan evaluasi tersebut akan menjadi dasar penguatan pengawasan serta strategi pengaturan arus lalu lintas, baik pada arus mudik maupun arus balik libur Natal dan Tahun Baru.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan perjalanan masyarakat selama periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 berlangsung selamat, aman, dan lancar,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan pihaknya akan melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang selama periode Natal dan Tahun Baru.
Ia menegaskan, sanksi akan diberikan kepada angkutan barang yang tetap melintas di jalan tol maupun jalan arteri di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Hasil kesepakatan bersama dalam SKB sudah jelas. Kendaraan sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol, termasuk jalan arteri pada waktu tertentu. Kami mengingatkan agar angkutan barang tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan,” tegas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Produksi Sampah di Bantul Naik 8 Persen Selama Libur Lebaran
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Teh Bisa Kehilangan Manfaat Jika Dicampur Ini
- Ratusan Pemudik Pilih Balik Naik Kapal Perang dari Semarang
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement







