Advertisement
Perbedaan UMP, UMK, dan UMSK dalam Aturan Upah Minimum
Foto ilustrasi buruh menerima upah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI).
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Upah minimum menjadi hak dasar pekerja yang ditetapkan negara untuk menjamin kelayakan hidup. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah mengatur tiga jenis upah minimum, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral (UMSK), yang memiliki fungsi dan kewenangan penetapan berbeda.
Ketentuan mengenai upah minimum tersebut diatur dalam Pasal 88C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa penetapan upah minimum dilakukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di masing-masing daerah.
Advertisement
Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diberikan peran strategis dalam menetapkan besaran upah minimum sesuai kewenangan masing-masing, dengan tetap mempertimbangkan perlindungan pekerja serta keberlangsungan dunia usaha.
UMP
Upah Minimum Provinsi atau UMP ditetapkan oleh gubernur sebagai standar upah terendah di tingkat provinsi. UMP menjadi acuan dasar bagi perusahaan apabila suatu kabupaten atau kota tidak menetapkan upah minimum sendiri atau ketika UMK lebih rendah dari UMP.
UMK
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK ditetapkan oleh bupati atau wali kota. Namun berdasarkan UU Cipta Kerja, penetapan UMK dapat dilakukan oleh gubernur apabila nilainya lebih tinggi dibandingkan UMP. Dalam kondisi tersebut, perusahaan wajib membayar upah sesuai UMK yang berlaku.
UMSK
Adapun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota maupun Provinsi (UMSK) diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. UMSK ditetapkan oleh gubernur dan berlaku bagi sektor pekerjaan tertentu yang memiliki karakteristik risiko kerja lebih tinggi atau membutuhkan keahlian dan spesialisasi khusus.
Karena sifat pekerjaannya yang lebih berat dan kompleks, UMSK ditetapkan lebih tinggi dibandingkan UMP maupun UMK, sehingga memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor-sektor strategis.
Dengan memahami perbedaan UMP, UMK, dan UMSK, pekerja dan pemberi kerja diharapkan dapat menerapkan sistem pengupahan yang sesuai aturan hukum ketenagakerjaan, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan tenaga kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Disiplin Jadi Fondasi Pers Profesional dan Industri Nasional
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Jalan Siluk 2 Bantul Longsor, Satu Lajur Ditutup Sementara
- Mentan Targetkan Produksi Gula 3 Juta Ton pada 2026
- Menpar: WFA Jadi Strategi Wisata dan Belanja Nataru
- BBMKG Peringatkan Angin Kencang di Bali 2729 Desember
- Hujan Deras Rendam Ribuan Hektare Padi Bantul
- Longsoran Salju Tewaskan Empat Pendaki di Yunani
- Libur Nataru, Pendakian Merbabu Jalur Thekelan Penuh
Advertisement
Advertisement



