Demi Danantara, Luhut Usul Ubah Definisi Korupsi dalam Standar PBB
Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan menghapus unsur kerugian negara. Simak cakupan pidana dalam UNCAC.
Foto ilustrasi. – Antara/Sigit Kurniawan
Harianjogja.com, JAMBI— Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi memindahkan 32 narapidana berisiko tinggi ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan sebagai langkah penguatan keamanan dan ketertiban pemasyarakatan.
Pemindahan narapidana high risk ini dilakukan melalui asesmen dan klasifikasi ketat guna menekan potensi gangguan keamanan serta mendukung pengelolaan lapas yang lebih aman dan kondusif.
Selain pengamanan, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mengatasi kelebihan kapasitas hunian lapas dan rutan di wilayah Jambi melalui redistribusi warga binaan secara proporsional.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, mengatakan pemindahan 32 narapidana merupakan langkah strategis berbasis manajemen risiko pemasyarakatan.
“Pemindahan ini dilakukan untuk memperkuat keamanan dan ketertiban, khususnya dalam penanganan narapidana kategori high risk,” ujarnya di Jambi, Sabtu.
Ia menjelaskan seluruh narapidana yang dipindahkan telah melalui proses pemetaan tingkat risiko, asesmen, serta klasifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pemindahan ke Nusakambangan juga bertujuan menurunkan tingkat overcrowding, sehingga kondisi lapas dan rutan di Jambi menjadi lebih tertib dan mendukung proses pembinaan warga binaan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam memperkuat sistem pemasyarakatan nasional.
Irwan menegaskan seluruh rangkaian pemindahan dilakukan dengan prosedur pengamanan ketat serta koordinasi antarpersonel pemasyarakatan.
“Pelaksanaan pemindahan dilakukan secara terukur, aman, dan lancar melalui sinergi petugas,” katanya.
Kanwil Ditjenpas Jambi memastikan kebijakan pemindahan narapidana risiko tinggi akan terus dilakukan secara selektif demi menjaga stabilitas keamanan lapas serta mengoptimalkan proses pembinaan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan menghapus unsur kerugian negara. Simak cakupan pidana dalam UNCAC.
Kekeringan di Kulonprogo belum berakhir. BPBD mencatat 86 kebakaran lahan dan hutan serta menyalurkan 685 tangki air bersih.
Survei Kadin mencatat minat investasi pengusaha turun menjadi 32,4% pada kuartal III/2026. Sentimen usaha mikro merosot menjadi 20%.
Bank Jateng menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan investasi dan pengembangan dunia usaha di Jawa Tengah melalui penyediaan layanan perbankan
Meet The Investors #3 di Jogja mempertemukan 79 usaha dengan sekitar 30 investor, dengan potensi pendanaan hingga Rp120 miliar per startup.
PSS Sleman kalah 1-2 dari Persik Kediri pada pekan keenam Super League 2026/2027. Ernesto Gomez mencetak dua gol untuk tuan rumah.