Advertisement
Laode Syarif Nilai Kasus Aswad Sulaiman Tak Layak SP3
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019 Laode Muhammad Syarif menilai penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman tidak layak dilakukan.
Menurut Laode, perkara tersebut merupakan kasus sumber daya alam strategis dengan potensi kerugian negara yang sangat besar sehingga seharusnya tetap dilanjutkan hingga tuntas.
Advertisement
Ia menegaskan bahwa saat dirinya masih menjabat pimpinan KPK, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat Aswad Sulaiman, termasuk dugaan tindak pidana suap dan perhitungan kerugian negara yang tengah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Kasus itu tidak layak untuk diterbitkan SP3 karena kasus sumber daya alam yang sangat penting, dan kerugian negaranya besar,” ujar Laode saat dihubungi dari Jakarta, Minggu.
BACA JUGA
Ia menilai keputusan KPK menghentikan penyidikan menjadi tanda tanya besar, mengingat pada periode sebelumnya proses penegakan hukum telah berjalan dan memasuki tahapan krusial.
Laode menjelaskan, meskipun BPK RI pada akhirnya enggan menghitung kerugian keuangan negara, KPK seharusnya tetap dapat melanjutkan proses hukum melalui dugaan tindak pidana suap.
“Kalau BPK enggan melakukan perhitungan kerugian keuangan atau perekonomian negaranya, maka KPK bisa melanjutkan kasus suapnya saja,” kata Laode.
Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 4 Oktober 2017 terkait dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Konawe Utara periode 2007–2014.
KPK menduga Aswad menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh melalui perizinan yang melawan hukum.
Selain kerugian negara, KPK juga menduga Aswad menerima suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin pertambangan pada periode 2007–2009.
Dalam proses penyidikan, KPK sempat memeriksa Andi Amran Sulaiman yang kini menjabat Menteri Pertanian sebagai saksi terkait kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara.
Upaya penahanan terhadap Aswad Sulaiman pada September 2023 sempat tertunda karena alasan kesehatan. Namun, pada 26 Desember 2025, KPK resmi mengumumkan penghentian penyidikan dengan alasan tidak ditemukan kecukupan bukti.
Keputusan tersebut memicu kritik dan sorotan publik, terutama dari mantan pimpinan KPK yang sebelumnya menangani perkara tersebut.
Penghentian penyidikan kasus Aswad Sulaiman kembali membuka perdebatan mengenai konsistensi penegakan hukum kasus korupsi sumber daya alam yang selama ini menjadi perhatian publik dan lembaga antirasuah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Pemkot Jogja Kaji WFH Bagi ASN Guna Tekan Biaya Operasional Kendaraan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- UMKM Jadi Mesin Perputaran Uang Saat Libur Lebaran di Sleman
- Pembangunan Ratusan Sekolah Rakyat Dikebut, Ditarget Kelar Juli 2026
- Mobil Dinas Baru di Pemkab Gunungkidul Batal, Jalan Rusak Jadi Fokus
- Teh Bisa Kehilangan Manfaat Jika Dicampur Ini
- Ratusan Pemudik Pilih Balik Naik Kapal Perang dari Semarang
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
Advertisement
Advertisement







