Advertisement
Laode Syarif Nilai Kasus Aswad Sulaiman Tak Layak SP3
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019 Laode Muhammad Syarif menilai penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman tidak layak dilakukan.
Menurut Laode, perkara tersebut merupakan kasus sumber daya alam strategis dengan potensi kerugian negara yang sangat besar sehingga seharusnya tetap dilanjutkan hingga tuntas.
Advertisement
Ia menegaskan bahwa saat dirinya masih menjabat pimpinan KPK, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat Aswad Sulaiman, termasuk dugaan tindak pidana suap dan perhitungan kerugian negara yang tengah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Kasus itu tidak layak untuk diterbitkan SP3 karena kasus sumber daya alam yang sangat penting, dan kerugian negaranya besar,” ujar Laode saat dihubungi dari Jakarta, Minggu.
BACA JUGA
Ia menilai keputusan KPK menghentikan penyidikan menjadi tanda tanya besar, mengingat pada periode sebelumnya proses penegakan hukum telah berjalan dan memasuki tahapan krusial.
Laode menjelaskan, meskipun BPK RI pada akhirnya enggan menghitung kerugian keuangan negara, KPK seharusnya tetap dapat melanjutkan proses hukum melalui dugaan tindak pidana suap.
“Kalau BPK enggan melakukan perhitungan kerugian keuangan atau perekonomian negaranya, maka KPK bisa melanjutkan kasus suapnya saja,” kata Laode.
Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 4 Oktober 2017 terkait dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Konawe Utara periode 2007–2014.
KPK menduga Aswad menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh melalui perizinan yang melawan hukum.
Selain kerugian negara, KPK juga menduga Aswad menerima suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin pertambangan pada periode 2007–2009.
Dalam proses penyidikan, KPK sempat memeriksa Andi Amran Sulaiman yang kini menjabat Menteri Pertanian sebagai saksi terkait kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara.
Upaya penahanan terhadap Aswad Sulaiman pada September 2023 sempat tertunda karena alasan kesehatan. Namun, pada 26 Desember 2025, KPK resmi mengumumkan penghentian penyidikan dengan alasan tidak ditemukan kecukupan bukti.
Keputusan tersebut memicu kritik dan sorotan publik, terutama dari mantan pimpinan KPK yang sebelumnya menangani perkara tersebut.
Penghentian penyidikan kasus Aswad Sulaiman kembali membuka perdebatan mengenai konsistensi penegakan hukum kasus korupsi sumber daya alam yang selama ini menjadi perhatian publik dan lembaga antirasuah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Anggota Pagar Nusa Semarang Tewas Diduga Dikeroyok
- Gencatan Senjata Thailand-Kamboja Berlaku, ASEAN Pantau
- BNNK Magelang Bentuk 24 Desa Bersinar hingga Akhir 2025
- Dampak Cuaca Ekstrem, Banjir Terjadi di Sejumlah Titik di Gunungkidul
- Film Pelangi di Mars Tayang Lebaran 2026 di Bioskop
- Empat Warga Spanyol Hilang Seusai Kapal Wisata Tenggelam
- Disnakertrans Bantul Segera Sosialisasikan UMK 2026
Advertisement
Advertisement




