Advertisement
UU Perlindungan Data Pribadi Harus Segera Tuntas, Ini Alasannya...
 Ilustrasi kejahatan siber. - Reuters/Kacper Pempel
                Ilustrasi kejahatan siber. - Reuters/Kacper Pempel
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Lembaga Riset Siber Indonesia Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) menilai pekerjaan rumah negara paling mendesak untuk segera diselesaikan pada masa pandemi Covid-19 ini adalah menyelesaikan UU Perlindungan Data Pribadi
Chairman CISSReC Pratama Persadha mengatakan bahwa dengan aturan yang jelas Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) punya kewajiban membuat sistem yang kuat dan sistem mitigasi yang baik.
Advertisement
“Tanpa UU PDP, para PSTE ini akan menjalankan sistem dengan tidak memaksimalkan sisi keamanan, akibatnya akan terus menerus terjadi serangan yang berhasil merusak sejumlah PSTE,” ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (18/11/2020).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa spionase di era digital saat ini bukan semata selayaknya mengintip dan mengambil data dari komputer saja. Namun, dapat memetakan siapa saja yang biasa berinteraksi dengan kita lewat berbagai aplikasi.
“Semua ini sekarang dilakukan dan dikumpulkan tanpa perlu mengirim agen intelijen ke lapangan, cukup mengumpulkan data saja,” ujarnya.
Komisi I DPR RI menyebutkan telah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan dalam Rapat Panja RUU PDP yang dihadiri Anggota Komisi I DPR RI secara fisik dan virtual hari ini telah dibahas 10 DIM.
“Tadi sudah bertambah 10 DIM [yang dibahas]. Dari klaster usulan perubahan substansi kemarin [minggu lalu] sudah 12, hari ini sepuluh,” ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (18/11/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prakiraan Cuaca di Jogja, Hujan Ringan, Jumat 31 Okt 2025
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
Advertisement
Advertisement
 
    
        Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja, Kamis 30 Okt 2025
- AS Jatuhkan Sanksi ke Dua Perusahaan Minyak Rusia
- Kunjungan Wisatawan Eropa ke DIY Masih Stabil Hingga September 2025
- Jalur Trans Jogja Malioboro-Tugu Jogja-Giwangan-Prambanan, 30 Okt
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja, Kamis 30 Oktober 2025
- Sengketa Lahan Citra Rejodani Tuntas, Pengembang Beli Tanah
- Wates dan Sedayu Hari Ini Kena Giliran Pemadaman Listrik
Advertisement
Advertisement





















 
            
