Advertisement

Promo November

ICW: Pengadaan Alkes Covid-19 Berpotensi Rugikan Negara

Rezha Hadyan
Minggu, 21 Maret 2021 - 16:27 WIB
Sunartono
ICW: Pengadaan Alkes Covid-19 Berpotensi Rugikan Negara Logo BNPB - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Polemik pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk penanganan Covid-19 berupa reagen ribonukleat acid (RNA) dan polymerase chain reaction (PCR) terus berlanjut. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan yang melibatkan tujuh perusahaan dalam kurun waktu April-September 2020 itu.

Menurut Peneliti ICW Dewi Anggraeni, BNPB selaku penanggung jawab telah abai dalam proses pengadaan tersebut. Pasalnya, BNPB hanya memeriksa jumlah barang yang mereka terima, alih-alih memeriksa tanggal kedaluwarsanya.

Advertisement

BACA JUGA : Mundur, Dirut RS Jogja Bantah Karena Kasus Korupsi

Dewi mengungkapkan selama April-September 2020 pihaknya menemukan 498.644 reagen RNA yang dikembalikan karena dinilai tak layak pakai, salah satunya karena sudah mendekati kedaluwarsa. Pengembalian dilakukan oleh 78 laboratorium yang tersebar di 29 provinsi dengan potensi kerugian mencapai Rp169,1 miliar.

“Dari pemantauan ICW ditemukan bahwa barang ini nggak dicek dengan teliti dan detail saat serah terima pengadaan,” katanya dalam sebuah diskusi daring pada Kamis (19/3).

BNPB juga diketahui mengabaikan dua syarat alternatif yang diatur dalam Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (LKPP) No. 30/2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Dewi menyebut tujuh perusahaan yang terlibat dalam pengadaan tak memenuhi dua syarat alternatif yakni pernah menyediakan barang dan jasa sejenis atau terdaftar dalam katalog elektronik. Adapun, total nilai kontrak dari keseluruhan perusahaan itu mencapai Rp 545,5 miliar.

BACA JUGA : Covid-19, Pemkab Bantul Kucurkan Rp9,6 Miliar untuk 

Bahkan, dalam pengadaan tersebut juga ditemukan merek reagen yang belum mendapatkan rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO). ICW menemukan fakta bahwa BNPB tidak menyertakan surat rekomendasi WHO dalam surat pemesanan ke sejumlah perusahaan.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menambahkan pihaknya juga mendapati sejumlah perusahaan mendadak banting setir bisnis pengadaan barang dan jasa alkes tak lama sebelum penandatanganan kontrak dengan BNPB.

“Tujuh perusahaan itu tidak mempunyai pengalaman yang cukup, karena kami melihat atau coba menelusuri daftar perusahaan ini di gabungan perusahaan alat kesehatan dan laboratorium. Kami tidak menemukan perusahaan-perusahaan ini terdaftar dalam Gakeslab [Gabungan Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium],” katanya.

Salah satunya adalah PT Trimitra Wisesa Abadi (TWA) yang sebelumnya bidang penyedia alat mesin dan infrastruktur. Perusahaan tersebut tercatat memiliki nilai kontrak sebesar Rp117 miliar atau 21,32 persen dari total kontrak.

Oleh karena itu, ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti temuan kejanggalan dalam pengadaan reagen yang dilakukan oleh BNPB. Karena tidak menutup kemungkinan temuan ini mengarah pada tindak pidana korupsi seperti yang terjadi pada pengadaan bantuan sosial oleh Kementerian Sosial.

BACA JUGA : Korupsi Bansos: KPK Sita Barang & Dokumen Milik Perantara Politisi PDI

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati lewat surat edarannya menyatakan telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk mencegah terjadinya korupsi terkait pengadaan barang dan jasa untuk penanganan pandemi Covid-19 termasuk soal reagen PCR. Rekomendasi yang diberikan di antaranya pembelian tidak dilakukan dalam jumlah besar dan dilakukan sesuai perancangan, serta kebutuhan.

TIDAK ADA YANG DITUTUPI

Sebelumnya, Ketua BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menampik adanya kerugian negara akibat pengadaan reagen. Dia juga menegaskan tidak ada proses yang ditutup-tutupi dalam pengadaan tersebut.

“Sejak awal kami melibatkan BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan] dan kejaksaan. Kepolisian juga juga ada unsur Bareskrim [Badan Reserse Kriminal] dalam organisasi gugus tugas, termasuk meminta bantuan KPK untuk membantu upaya pencegahan. Bahkan menawarkan kepada sejumlah LSM [lembaga swadaya masyarakat] dan media untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa,” katanya di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi IX beberapa waktu lalu.

Walaupun demikian, Doni mengakui bahwa ada ratusan ribu reagen yang dikembalikan dari beberapa laboratorium pada Agustus 2020. Pengembalian tersebut dilakukan lantaran keterbatasan kemampuan sumber daya manusia di laboratorium penerima.

“Tidak semua laboratorium menggunakan reagen semuanya. Waktu itu banyak yang kagok [karena] belum terlatih [dengan] baik. Namun, setelah dilatih sebagian besar bisa,” ungkapnya.

Kemudian, Doni juga menyangkal pemberitaan mengenai reagen Sansure yang disebut-sebut tidak sesuai standar WHO. Menurutnya, pemilihan reagen tersebut tidak dilakukan sembarangan karena telah melibatkan pakar patologi klinis dan mikrobiologi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta sejumlah perguruan tinggi.

“Pemilihan merk ini adalah dasar kajian para pakar yang merujuk pada rekomendasi WHO,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Aliansi Muda Muhammadiyah Janji Menangkan Kustini-Sukamto di Pilkada Sleman

Sleman
| Sabtu, 23 November 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement