Advertisement
Kalap Gegara Cekcok dengan Istri, Seorang PNS Letuskan Senjata Api
Ilustrasi penembakan. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, REJANG LEBONG--Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di daerah itu atas kepemilikan senjata api atau senpi ilegal di wilayah itu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi F di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (19/3/2021), mengatakan oknum ASN yang bertugas di salah satu kantor kecamatan di wilayah itu ialah FN (30), warga Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara.
Advertisement
Oknum ASN ini, kata dia, sebelumnya pada Kamis pagi (18/3/2021) ditangkap oleh personel Intel Kodim 0409 Rejang Lebong atas kepemilikan senjata api dan tidak berapa lama kemudian diserahkan kepada petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong.
"Kronologis kejadian tersebut, bermula saat oknum PNS ini terlibat cekcok dengan istrinya dan setelah itu oleh warga di sekitar rumah tersangka terdengar suara letusan senjata api di belakang rumahnya. Oleh warga ini kemudian dilaporkan kepada anggota Kodim 0409 Rejang Lebong," kata dia.
BACA JUGA: Pengunjung Kafe Tak Kunjung Pulang, Pegawai Kafe Putar Lagu Anak-Anak
Dia mengatakan petugas Intel Kodim 0409/Rejang Lebong yang menerima laporan ini selanjutnya mendatangi rumah tersangka dan mengamankan FN berikut satu pucuk senjata api rakitan berisikan tiga butir amunisi aktif kaliber 9 milimeter sedangkan satu butirnya sudah ditembakkan.
Oknum ASN ini setelah di bawa ke Makodim 0409/Rejang Lebong kemudian diserahkan kepada pihaknya untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari pengakuan tersangka di depan penyidik Polres Rejang Lebong, katanya, diketahui senjata api rakitan laras pendek jenis revolver ini telah belinya tiga tahun lalu dari seseorang seharga Rp1,5 juta dan digunakannya untuk menjaga diri.
Atas perbuatannya ini FN dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12/1951, dengan ancaman pidana berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
- Banjir Tak Halangi Ela dan Muhadi Gelar Resepsi Pernikahannya
Advertisement
Investasi Sleman 2025 Tembus Rp4,81 Triliun, Naik 110 Persen
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Sleman Siapkan Embung di Wonokerto Jadi Penyangga Air Lereng Merapi
- Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
- Total Luas Mangrove Indonesia Ditetapkan 3,45 Juta Hektare
- Bukan Teknologi, Pakar Beberkan Tantangan Transisi Energi di Indonesia
- Prabowo Perintahkan Respons Cepat Banjir di Pulau Jawa
- OTT Ketiga 2026, KPK Menangkap Bupati Pati Sudewo
- MK Tegaskan Jabatan Sipil untuk Polisi Harus Diatur Tegas di UU Polri
Advertisement
Advertisement



