Advertisement
Benarkah Vaksin Covid-19 Sinovac Kedaluwarsa 25 Maret?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kabar yang menyatakan vaksin Covid-19 buatan Sinovac akan kedaluwarsa pada 25 Maret 2021 belakangan ramai tersiar.
Kementerian Kesehatan menjelaskan tanggal tersebut bukan menunjukkan vaksinnya sudah basi, melainkan hanya menunjukkan masa simpan.
Advertisement
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi mengatakan bahwa istilah kedaluwarsa bukan istilah yang seperti awam ketahui pada umumnya.
“Ini merupakan yang disebut sebagai masa simpan atau umur simpan yaitu shelf life dari vaksin Covid-19,” tegas Nadia dalam konferensi pers, Selasa (16/3/2021).
Nadia menyampaikan vaksin asal Sinovac dikirimkan pada Desember 2020 sejumlah 1,2 juta dosis dan terakhir pada akhir Desember itu sebanyak 1,8 juta dosis. Seluruhnya merupakan vaksin dalam bentuk jadi dan dikemas dalam botol kecil untuk satu dosis per vial.
Ketiga juta vaksin tersebut diproduksi di antara kurun waktu September sampai dengan November 2020 dengan shelf life atau masa simpan dari produsen selama tiga tahun. Dengan demikian, seharusnya vaksin bisa digunakan sampai dengan 2023.
Namun, pada saat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat, didasarkan pada data stabilitas dari vaksin tersebut.
“Berdasarkan data yang diterima oleh Badan POM saat mengkaji penggunaan darurat vaksin Sinovac ini adalah baru 3 bulan, sehingga shelf life atau masa simpan yang dikeluarkan oleh Badan POM ini hanya selama 6 bulan untuk vaksin Sinovac dengan merk Coronavac,” jelasnya.
Berdasarkan data tersebut, jelas dia, Badan POM menentukan masa simpan vaksin yang 1,2 juta itu akan dinyatakan habis pada tanggal 25 Maret 2021. Sementara 1,8 juta dosis vaksin lainnya baru akan habis masa simpannya sampai dengan Mei 2021.
“Dan hal ini tentunya untuk memastikan keamanan dan khasiat dari vaksin,” imbuhnya.
Nadia menegaskan bahwa 3 juta vaksin yang akan habis masa simpannya tersebut sudah tidak ada lagi di fasilitas layanan kesehatan dan sudah disuntikkan seluruhnya kepada tenaga kesehatan dan sebagian kepada petugas pelayanan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Bencana Hidrometeorologi: Ada 36 Titik Lokasi Terdampak di Sleman, 3 Orang Luka
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sebut Nomor Ponsel Hasto Kristiyanto Ternyata Bernama Sri Rejeki Hastomo, Ini Komentarnya
- KPU Tetapkan Istri Mendes PDT Sebagai Bupati Serang Hasil PSU
- Pelaku Usaha Ingin Penerbangan Langsung ke Bandara Ahmad Yani Segera Dibuka
- Polri Buru Pelaku Penipuan Modus Kripto Platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX
- KBRI Upayakan Perlindungan WNI di Kamboja
- Libur Panjang Waisak 2025: Tol Jagorawi Berlakukan Contraflow
- Harga Pangan Sabtu 10 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
Advertisement