Advertisement

AHY dan 33 Ketua DPD Minta Kemenkumham Tolak Demokrat Versi KLB Deli Serdang

Newswire
Senin, 08 Maret 2021 - 13:07 WIB
Nina Atmasari
AHY dan 33 Ketua DPD Minta Kemenkumham Tolak Demokrat Versi KLB Deli Serdang AHY dan rombongan kader Partai Demokrat bawa bukti 5 kontainer dokumen ilegal KLB Deli Serdang ke Kemenkumham, Senin (8/3/2021). - Suara.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama puluhan tokoh Partai Demokrat mendatangi kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). AHY meminta agar Kemenkumham menolak gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat.

"Saya hadir hari ini dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan tentu jajaran Kemenkumham untuk menyampaikan keberatan," kata AHY di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/3/2021).

Kehadiran putra sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai demokrat Teuku Riefky Harsya dan segenap pimpinan DPD termasuk anggota DPR RI Komisi III.

Baca juga: Adu Legalitas di Gedung Kemenkumham, Pendukung AHY dan Moeldoko Dilarang Masuk

Advertisement

Selain itu, kedatangan AHY ke Kemenkumham juga didampingi oleh 33 Ketua DPD yang mewakili seluruh ketua DPD dan para kader partai berlambang mercy di wilayah Indonesia. "Mereka adalah para pemilik suara yang sah," ujar AHY.

Permintaan AHY tersebut karena menilai kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/3/2021) merupakan ilegal serta tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

"Kami menyebut sebagai kegiatan yang ilegal, inkonstitusional dan KLB abal-abal," ujarnya.

AHY juga mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti dan berkas yang lengkap guna memastikan KLB Demokrat di Deli Serdang tidak sesuai AD/ART partai.

Baca juga: KPK: Ratusan Pejabat Belum Lengkapi LHKPN 2020, Terbanyak Kepala Dinas

Para peserta yang hadir dinilainya bukan pemegang suara sah dan hanya dipakaikan jaket dan jas partai saja. "Jadi seolah-olah mereka mewakili pemilik suara yang sah," kata AHY.

Selain itu, AHY mengatakan proses pengambilan keputusan juga tidak sah. Sebab, tidak memenuhi kuorum, tidak ada unsur DPP. Seharusnya, sesuai AD/ART. KLB bisa diselenggarakan jika disetujui sekurang-kurangnya dua per tiga Ketua DPD.

"Nyatanya 34 Ketua DPD ada di sini semua," tuturnya.

Kemudian pelaksanaan KLB minimal sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Ketua DPC se-Indonesia. Namun, lagi-lagi nyatanya para Ketua DPC tidak mengikuti KLB tersebut.

Terakhir, KLB harus disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai. Faktanya, sama sekali tidak ada permintaan apalagi persetujuan dari Majelis Tinggi Partai.

"Semua ini menggugurkan semua klaim, semua hasil dan produk yang mereka hasilkan pada KLB tersebut," paparnya.

Seperti diketahui, Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumut menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021 - 2026. Keputusan diambil dalam Kongres Luar Biasa di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/3).

Dalam KLB ini, peserta KLB yang hadir mengusulkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie sebagai calon Ketum Demokrat.

Berdasarkan voting cepat, Moeldoko lebih banyak didukung daripada Marzuki. Sehingga diputuskan secara langsung Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021 - 2026 hasil Kongres Luar Biasa.

"Memutuskan menetapkan pertama calon ketua tersebut atas voting berdiri maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi ketua umum Partai Demokrat 2021-2026," ujar pimpinan rapat Jhoni Allen Marbun membacakan keputusan KLB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement