Advertisement

SBY Dituding Bermain di Isu Ijazah Jokowi, Demokrat: Awas Risiko Hukum

Newswire
Minggu, 04 Januari 2026 - 18:47 WIB
Abdul Hamied Razak
SBY Dituding Bermain di Isu Ijazah Jokowi, Demokrat: Awas Risiko Hukum Bendera Partai Demokrat / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—DPD Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan tudingan yang mengaitkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan isu ijazah mantan Presiden Joko Widodo berpotensi masuk ranah hukum pidana jika tidak disertai bukti.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat NTB, Si Made Rai Edi Astawa, mengatakan kebebasan berpendapat di media sosial tidak dapat digunakan untuk melontarkan tuduhan serius tanpa dasar fakta yang jelas.

Advertisement

“Media sosial adalah ruang publik. Setiap pernyataan yang disampaikan di sana memiliki konsekuensi hukum. Menuduh seseorang tanpa bukti bisa berujung pidana,” ujarnya di Mataram, Minggu.

Kasus ini bermula dari unggahan Sudiro Wi Budhius di akun TikTok yang menuding SBY berada di balik isu ijazah Jokowi. Partai Demokrat telah melayangkan somasi dan menyatakan siap melaporkan yang bersangkutan ke kepolisian karena belum ada permintaan maaf secara terbuka.

Rai menilai tuduhan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi berpotensi melanggar hukum karena menyerang kehormatan dan reputasi seseorang di ruang publik.

“Kalau tudingan itu disebarkan secara luas dan masif, sementara tidak ada bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, maka itu bisa dikategorikan sebagai fitnah,” katanya.

Menurut Rai, pembiaran terhadap tuduhan tanpa dasar justru akan memperburuk kualitas demokrasi dan menciptakan preseden buruk dalam kehidupan politik nasional. Ia menegaskan kritik politik tetap sah, tetapi harus berbasis data dan fakta.

“Kritik terhadap kebijakan atau sikap politik itu wajar. Tapi menuduh ada rekayasa politik tanpa bukti adalah pelanggaran serius,” ujarnya.

Ia menambahkan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan hukum pidana tetap berlaku di dunia digital. Karena itu, setiap unggahan di media sosial harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kebebasan berekspresi bukan berarti bebas menuduh. Ada batas hukum yang jelas,” tegasnya.

Rai menyebut langkah hukum yang ditempuh Partai Demokrat bukan bertujuan membungkam kritik, melainkan memberikan pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi.

“Kami sudah memberi ruang penyelesaian damai melalui somasi. Permintaan kami sederhana, klarifikasi dan permintaan maaf terbuka,” katanya.

Permintaan maaf secara terbuka dinilai penting karena tudingan tersebut juga disebarkan secara terbuka dan viral di media sosial.

“Kalau tuduhannya disebar ke publik, maka pertanggungjawabannya juga harus ke publik. Ini soal keadilan,” ujarnya.

Rai menegaskan proses hukum akan ditempuh jika tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan. Langkah ini, menurutnya, diperlukan agar ada efek jera dan tidak muncul kasus serupa di kemudian hari.

“Kami tidak antikritik. Tapi kami tegas terhadap fitnah. Demokrasi yang sehat harus dilindungi dari tuduhan liar tanpa dasar,” katanya.

Sementara itu, Partai Demokrat menilai unggahan tersebut telah mencemarkan nama baik partai dan SBY. Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat melalui enam advokat telah melayangkan somasi kepada Sudiro Wi Budhius serta tiga akun lain, yakni Zulfan Lindan, Agri Fanani, dan Kajian Online. Dalam somasi itu, Demokrat meminta klarifikasi dan permohonan maaf dalam waktu 3x24 jam sejak surat diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Senin 5 Januari 2026

Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Senin 5 Januari 2026

Jogja
| Senin, 05 Januari 2026, 09:47 WIB

Advertisement

Walking Tour Telusuri Jejak Sejarah Simpang Lima Boyolali

Walking Tour Telusuri Jejak Sejarah Simpang Lima Boyolali

Wisata
| Minggu, 04 Januari 2026, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement