Advertisement
KPK: Ratusan Pejabat Belum Lengkapi LHKPN 2020, Terbanyak Kepala Dinas
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Plt Juru Bicara bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati menyebut masih banyak Penyelenggara Negara (PN) yang belum melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ia mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan pada 2020, terdapat 239 Penyelenggara Negara yang menyampaikan LHKPN secara tidak lengkap dan benar.
Advertisement
Jumlah itu terdiri dari 146 PN atau sekitar 61 persen berasal dari instansi daerah, 82 PN atau sekitar 34 persen dari instansi pusat, dan sisanya 11 PN atau sekitar 5 persen dari BUMN.
Baca juga: Angka Kekerasan Terhadap Perempuan di DIY Melonjak, Pandemi Jadi Salah Satu Penyebab
“Berdasarkan kelompok jabatan, kepala dinas merupakan jabatan yang paling banyak tidak melaporkan hartanya secara lengkap, yaitu sebanyak 46 PN,” kata Ipi lewat keterangan tertulisnya, Senin (8/3/2021).
Sementara di urutan kedua, Kepala Kantor Pajak pada Kementerian Keuangan, yaitu 33 Kepala Kantor. Berikutnya, adalah Kepala Badan yaitu berjumlah 31 Kepala Badan yang berasal dari beberapa daerah. Selanjutnya, adalah Bupati berjumlah 18 orang.
“Jenis harta yang KPK temukan paling banyak tidak dilaporkan adalah kas dan setara kas. PN umumnya lalai dalam melaporkan kepemilikan rekening simpanan,” jelas Ipi.
Baca juga: Luhut Minta Proyek Infrastruktur di DIY Dipercepat & Tanjung Adikarto Dibenahi
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menemukan 917 rekening simpanan yang belum dilaporkan oleh 203 PN dari 239 PN atau sekitar 84 persen. Kemudian, sebanyak 390 harta tidak bergerak juga tidak dilaporkan oleh 109 PN atau sekitar 45 persen. Urutan berikutnya, jenis harta yang terlewatkan dalam pengisian LHKPN adalah harta bergerak lainnya.
“Yang termasuk kategori ini misalnya adalah polis asuransi yang memiliki nilai investasi. KPK mencatat 195 polis asuransi belum dilaporkan oleh 35 PN atau sekitar 14 persen,” ujar Ipi.
KPK mengimbau agar PN melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap. Sesuai dengan Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan.
Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka PN wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan bahwa LHKPN yang disampaikan masih perlu dilengkapi.
“Hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN,” tegas Ipi.
LHKPN merupakan instrumen pengawasan yang diharapkan menimbulkan keyakinan pada diri PN bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi. Bagi KPK, kewenangan ini merupakan upaya untuk meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas penyelenggara negara, sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa 7,6 Hentikan Layanan Tohoku Shinkansen di Jepang
- Bareskrim Telusuri Penyelidikan Kayu Gelondongan Garoga di Sumut
- Prabowo Perintahkan Listrik Sumatera-Aceh Menyala dan Jalan Terhubung
- Forum Sesepuh NU Desak Penetapan Pj PBNU Ditunda Sesuai Aturan
- Edukasi Vaksin HPV Diperluas Lewat Gerakan Jaga Bersama
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini, Mulai Pukul 08.30 WIB
Advertisement
Treasure Bay Bintan Jadi Destinasi Wisata Terbaik di WIA 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Senin 8 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Senin 8 Desember 2025
- Jadwal DAMRI di Jogja Hari Ini, Berikut Daftar Tarifnya
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Cek Tarifnya di Sini
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Senin 8 Desember 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Senin 8 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Senin 8 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



