Advertisement
KPK: Ratusan Pejabat Belum Lengkapi LHKPN 2020, Terbanyak Kepala Dinas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Plt Juru Bicara bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati menyebut masih banyak Penyelenggara Negara (PN) yang belum melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ia mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan pada 2020, terdapat 239 Penyelenggara Negara yang menyampaikan LHKPN secara tidak lengkap dan benar.
Advertisement
Jumlah itu terdiri dari 146 PN atau sekitar 61 persen berasal dari instansi daerah, 82 PN atau sekitar 34 persen dari instansi pusat, dan sisanya 11 PN atau sekitar 5 persen dari BUMN.
Baca juga: Angka Kekerasan Terhadap Perempuan di DIY Melonjak, Pandemi Jadi Salah Satu Penyebab
“Berdasarkan kelompok jabatan, kepala dinas merupakan jabatan yang paling banyak tidak melaporkan hartanya secara lengkap, yaitu sebanyak 46 PN,” kata Ipi lewat keterangan tertulisnya, Senin (8/3/2021).
Sementara di urutan kedua, Kepala Kantor Pajak pada Kementerian Keuangan, yaitu 33 Kepala Kantor. Berikutnya, adalah Kepala Badan yaitu berjumlah 31 Kepala Badan yang berasal dari beberapa daerah. Selanjutnya, adalah Bupati berjumlah 18 orang.
“Jenis harta yang KPK temukan paling banyak tidak dilaporkan adalah kas dan setara kas. PN umumnya lalai dalam melaporkan kepemilikan rekening simpanan,” jelas Ipi.
Baca juga: Luhut Minta Proyek Infrastruktur di DIY Dipercepat & Tanjung Adikarto Dibenahi
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menemukan 917 rekening simpanan yang belum dilaporkan oleh 203 PN dari 239 PN atau sekitar 84 persen. Kemudian, sebanyak 390 harta tidak bergerak juga tidak dilaporkan oleh 109 PN atau sekitar 45 persen. Urutan berikutnya, jenis harta yang terlewatkan dalam pengisian LHKPN adalah harta bergerak lainnya.
“Yang termasuk kategori ini misalnya adalah polis asuransi yang memiliki nilai investasi. KPK mencatat 195 polis asuransi belum dilaporkan oleh 35 PN atau sekitar 14 persen,” ujar Ipi.
KPK mengimbau agar PN melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap. Sesuai dengan Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan.
Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka PN wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan bahwa LHKPN yang disampaikan masih perlu dilengkapi.
“Hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN,” tegas Ipi.
LHKPN merupakan instrumen pengawasan yang diharapkan menimbulkan keyakinan pada diri PN bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi. Bagi KPK, kewenangan ini merupakan upaya untuk meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas penyelenggara negara, sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Wamendes: Koprasi Merah Putih Jangan Mematikan Usaha di Desa yang Sudah Ada
- Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Donald Trump Serukan Gencatan Senjata Rusia-Ukraina Selama 30 Hari
- Penyidik KPK Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto
- Menteri PU Targetkan 66 Sekolah Rakyat Dapat Diresmikan Prabowo Juli 2025
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
Advertisement