Advertisement
Firli Bahuri Ungkap Penyebab Terjadinya Korupsi Nurdin Abdullah
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kedua kanan) saat berbincang dengan Pelaksana tugas Dirut Bank Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Irmayanti Sultan (kedua kiri), dan Direktur Pemasaran dan Syariah Rosmala Arifin disela sela peresmian gallery ATM Bank Sulselbar di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 14 Agustus 2020. - Bisnis/Paulus Tandi Bone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Terkait itu, ia bersama dua tersangka lainnya akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung mulai 27 Februari 2021.
Selama ini Nurdin Abdullah ditengarai kerap terlibat bersama KPK dalam konteks positif. Bahkan, ia mendapat penghargaan dari KPK atas keterlibatannya dalam kegiatan terkait pencegahan korupsi.
Advertisement
BACA JUGA : Ini Kronologi Penangkapan Nurdin Abdullah Versi Juru Bicara
Menanggapi pertanyaan wartawan saat konferensi pers, Minggu (28/2/2021) dini hari Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan tidak ada jaminan orang yang sudah mendapat penghargaan tidak akan melakukan korupsi.
Menurut Firli korupsi terjadi karena adanya tiga hal yakni kekuasaan, kesempatan dan tidak adanya integritas. "Korupsi terjadi karena adanya kekuasaan ditambah kesempatan dan minus integritas," ujar Firli.
Dalam hal ini Firli menyebut soal keserakahan dan kesempatan yang juga bisa mendorong seseorang melakukan korupsi.
"Bukan berarti setelah mendapat penghargaan [seseorang] tidak akan melakukan korupsi," tegas Firli.
BACA JUGA : OTT KPK: Ini Foto-Foto Nurdin Abdullah saat Dibawa KPK
Dalam hal ini, Firli menyinggung soal komitmen untuk membangun dan menjalankan amanah rakyat serta integritas diri.
Pada kesempatan itu, Firli juga menggarisbawahi bahwa ke depan perlu ada perbaikan sistem, supaya tidak terjadi lagi peluang dan kesempaan untuk korupsi.
Terkait pemberantasan korupsi, Firli menyebutkan KPK tidak akan pandang bulu karena hal itu menjadi prinsip kerja KPK.
Jika ada alat bukti yang cukup, KPK bisa saja menetapkan tersangka lain dalam kasus ini. Ditambahkan Firli, saat ini sangkaan yang dijeratkan kepada Nurdin Abdullah baru untuk dugaan gratifikasi.
Ke depan, bisa saja para tersangka dijerat dengan sangkaan lain.
Firli tidak menjelaskan apakah penghargaan yang selama ini diterima Nurdin Abdullah dari KPK akan dicabut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : KPK
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Kendaraan Pasukan UNIFIL Italia Ditembak Israel, Roma Panggil Dubes
- Poin Taklimat Prabowo : Soroti Krisis Global, Pertahankan BBM Subsidi
- Dari Dapur Sederhana, Perjuangan Kader Ini Ubah Nasib Balita
- Prabowo Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik di Magelang Hari Ini
- Mimpi Baik Ternyata Ada Doanya
- Melonjak, Ini Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Kamis 9 April 2026
- Hasil Liga Champions: PSG Tampil Menggila, Liverpool Tak Berkutik
Advertisement
Advertisement








