Advertisement
Jokowi Terbitkan Aturan Tenaga Kerja Asing, Begini Nasib Pekerja Lokal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Beleid tersebut merupakan kerangka ekonomi yang dibangun pemerintah agar Indonesia dapat meraup berkah dari kemajuan teknologi dan SDM yang mumpuni.
PP itu sendiri salah satunya bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan mewajibkan kepada TKA agar melakukan alih teknologi dan alih keahlian kepada pekerja asli Indonesia. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai dalam implementasinya tujuan tersebut akan berhadapan dengan kebutuhan perusahaan investor untuk mempekerjakan TKA.
Advertisement
Seiring dengan arus investasi yang diperkirakan kian deras dalam beberapa tahun ke depan dengan hadirnya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, jumlah TKA pun dinilai akan ikut bertambah.
"Investor pasti ingin menggunakan tenaga kerja mereka. Baik itu investasi modal maupun pinjaman, pasti dilekatkan dengan penggunaan tenaga kerja asing. Ini sudah menjadi 'keniscayaan'," ujar Timboel kepada JIBI, Senin (22/2/2021).
Timboel menjelaskan, jumlah TKA di Indonesia saat ini berjumlah hampir 100.000 orang. Angka tersebut, lanjutnya, befluktuasi antara 90.000–120.000 dalam 5 tahun terakhir.
Pada reformasi, kata Timboel, jumlah TKA di Indonesia masih berjumlah 50.000 orang dan didominasi oleh Singapura dan Malaysia. Namun, dalam 10 tahun terakhir sektor tersebut didominasi oleh China karena banyak proyek-proyek infrastruktur negara yang dibiayai oleh Negeri Tirai Bambu.
Sampai dengan Mei 2020, jelasnya, jumlah TKA di Tanah Air sebanyak 98.902 orang. Sebagian besar di antaranya merupakan TKA dari China dengan pangsa sebesar 36,17 persen atau lebih tepatnya 35.781 orang.
Dia memperkirakan, jumlah TKA di Tanah Air terus bertambah seiring dengan banyaknya proyek-proyek infrastruktur, kemudahan-kemudahan berinvestasi dari UU Ciptaker, serta pertumbuhan ekonomi positif yang dialami China tahun lalu. Menurut perhitungannya, jumlah TKA di Tanah Air berpotensi meningkat hingga 50 persen dari hampir 100.000 menjadi 150.000 pada 2025.
Dengan demikian, ujar Timboel, kewajiban bagi TKA untuk melakukan alih teknologi dan alih keahlian seperti diatur oleh PP No. 34/2021 harus dipastikan terimplementasi. Jadi, tidak hanya sekedar basa-basi.
"Dengan kata lain, pelatihan-pelatihan perlu digencarkan untuk meningkatkan kemampuan SDM lokal agar bisa menduduki pekerjaan-pekerjaan yang sebelumnya hanya bisa diduduki oleh TKA," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

Dibuka Mulai 14 Juli, Sekolah Rakyat SMA di Bantul Tampung 200 Siswa dari Keluarga Miskin Ekstrem
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
- Kejaksaan Agung Periksa Lagi Nadiem Makarim pada 15 Juli 2025
- Gunung Lewotobi Laki-laki Alami Dua Kali Letusan pada Jumat
- KEK Batang Harus Jadi Jantung Ekonomi Nasional
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
Advertisement
Advertisement