Advertisement
Jokowi Terbitkan Aturan Tenaga Kerja Asing, Begini Nasib Pekerja Lokal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Beleid tersebut merupakan kerangka ekonomi yang dibangun pemerintah agar Indonesia dapat meraup berkah dari kemajuan teknologi dan SDM yang mumpuni.
PP itu sendiri salah satunya bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan mewajibkan kepada TKA agar melakukan alih teknologi dan alih keahlian kepada pekerja asli Indonesia. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai dalam implementasinya tujuan tersebut akan berhadapan dengan kebutuhan perusahaan investor untuk mempekerjakan TKA.
Advertisement
Seiring dengan arus investasi yang diperkirakan kian deras dalam beberapa tahun ke depan dengan hadirnya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, jumlah TKA pun dinilai akan ikut bertambah.
"Investor pasti ingin menggunakan tenaga kerja mereka. Baik itu investasi modal maupun pinjaman, pasti dilekatkan dengan penggunaan tenaga kerja asing. Ini sudah menjadi 'keniscayaan'," ujar Timboel kepada JIBI, Senin (22/2/2021).
Timboel menjelaskan, jumlah TKA di Indonesia saat ini berjumlah hampir 100.000 orang. Angka tersebut, lanjutnya, befluktuasi antara 90.000–120.000 dalam 5 tahun terakhir.
Pada reformasi, kata Timboel, jumlah TKA di Indonesia masih berjumlah 50.000 orang dan didominasi oleh Singapura dan Malaysia. Namun, dalam 10 tahun terakhir sektor tersebut didominasi oleh China karena banyak proyek-proyek infrastruktur negara yang dibiayai oleh Negeri Tirai Bambu.
Sampai dengan Mei 2020, jelasnya, jumlah TKA di Tanah Air sebanyak 98.902 orang. Sebagian besar di antaranya merupakan TKA dari China dengan pangsa sebesar 36,17 persen atau lebih tepatnya 35.781 orang.
Dia memperkirakan, jumlah TKA di Tanah Air terus bertambah seiring dengan banyaknya proyek-proyek infrastruktur, kemudahan-kemudahan berinvestasi dari UU Ciptaker, serta pertumbuhan ekonomi positif yang dialami China tahun lalu. Menurut perhitungannya, jumlah TKA di Tanah Air berpotensi meningkat hingga 50 persen dari hampir 100.000 menjadi 150.000 pada 2025.
Dengan demikian, ujar Timboel, kewajiban bagi TKA untuk melakukan alih teknologi dan alih keahlian seperti diatur oleh PP No. 34/2021 harus dipastikan terimplementasi. Jadi, tidak hanya sekedar basa-basi.
"Dengan kata lain, pelatihan-pelatihan perlu digencarkan untuk meningkatkan kemampuan SDM lokal agar bisa menduduki pekerjaan-pekerjaan yang sebelumnya hanya bisa diduduki oleh TKA," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Klarifikasi Uya Kuya Usai Viral Ditegur Korban Kebakaran Los Angeles
- Gencatan Senjata Israel dan hamas Dimulai Siang Ini, Begini Kesepakatannya
- Peluru Nyasar Jatuh dari Atap Rumah Warga, Satu Orang Terluka
- Bappenas Targetkan Penurunan Prevalensi Stunting 14,2 Persen di Akhir 2029
- Usulan Pembiayaan Makan Bergizi Gratis Pakai Cukai Rokok, Pengamat Sebut Inkonsisten
Advertisement
Susunan Pemain PSS vs Persik:Vico Kembali Starter, Riko dan Jayus Masih Disimpan di Bangku Cadangan
Advertisement
Sepanjang 2024, 100 Juta Wisatawan Kunjungi Museum Sains dan Teknologi di China
Advertisement
Berita Populer
- KPK Geledah 4 Lokasi Terkait Korupsi Taspen, Sita Rp100 Juta
- DKI Lakukan Evaluasi Standar Keselamatan Gedung Seusai Kebakaran Glodok Plaza
- Kementerian PANRB Minta Instansi Pemerintah Segera Sampaikan Laporan Kinerja 2024
- Mensos Saifullah Yusuf Minta Pemda Salurkan Bantuan Sosial Tepat Sasaran
- Pelantikan Donald Trump sebagai Presiden AS, Berikut Ini Jadwal dan Pelantikannya
- Masyarakat Berpenghasilan Rendah Disiapkan Hunian di IKN
- Pekerja Migran Indonesia Jadi Korban Penyekapan di Myanmar, Sempat Disiksa
Advertisement
Advertisement