Advertisement
Ini Daftar Lengkap Tautan Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah memulai pelaksanaan tahap kedua vaksinasi Covid-19 dengan sasaran pekerja publik dan kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) berumur 60 tahun ke atas.
Vaksinasi untuk target kelompok ini dimulai di DKI Jakarta dan ibu kota provinsi seluruh Indonesia. Namun, dalam fase awal diprioritaskan terlebih dahulu untuk provinsi di Jawa dan Bali, karena menyumbang lebih dari 65 persen kasus Covid-19 nasional.
Advertisement
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan Kementerian Kesehatan menetapkan dua opsi untuk pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok lansia.
Pertama, vaksinasi akan dilakukan di fasilitas kesehatan masyarakat baik di puskesmas maupun rumah sakit penyedia layanan vaksinasi. Peserta dapat mendaftar dengan mengunjungi situs resmi Kemenkes kemkes.go.id dan sehatnegeriku.kemkes.go.id serta situs resmi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di covid19.go.id.
Pada ketiga situs tersebut akan tersedia tautan atau link yang dapat diklik oleh sasaran vaksinasi masyarakat lansia untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan.
“Dalam mengisi data tersebut, sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui ketua RT/RW setempat,” kata Nadia dikutip dari laman Setkab, Minggu (21/2/2021).
Setelah peserta mengisi data di situs tersebut, maka seluruh data peserta akan masuk ke dinas kesehatan (dinkes) provinsi masing-masing. Dinkes akan menentukan jadwal, termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi, kepada masyarakat lanjut usia.
Berikut daftar tautan atau link pendaftar vaksinasi Covid-19 bagi lansia yang tersedia di laman Kemenkes dan KPCPEN:
Jawa dan Bali?
1. Provinsi DKI Jakarta, di dki.kemkes.go.id
2. Kota Serang, Provinsi Banten, di serang.kemkes.go.id
3. Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, di bandung.kemkes.go.id
4. Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, di semarang.kemkes.go.id
5. Kota Yogyakarta, Provinsi DIY, di yogyakarata.kemkes.go.id
6. Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, di surabaya.kemkes.go.id
7. Kota Denpasar, Provinsi Bali, di denpasar.kemkes.go.id
Sumatra?
1. Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, di bandaaceh.kemkes.go.id
2. Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, di medan.kemkes.go.id
3. Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat, di padang.kemkes.go.id
4. Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, di pekanbaru.kemkes.go.id
5. Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, di tanjungpinang.kemkes.go.id
6. Kota Jambi, Provinsi Jambi, di jambi.kemkes.go.id
7. Kota Palembang, Sumatra Selatan, di palembang.kemkes.go.id
8. Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di pangkalpinang.kemkes.go.id
9. Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, di bengkulu.kemkes.go.id
10. Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, di lampung.kemkes.go.id
Nusa Tenggara?
1. Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, di mataram.kemkes.go.id
2. Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, di kupang.kemkes.go.id
Kalimantan?
1. Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, di pontianak.kemkes.go.id
2. Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, di palangkaraya.kemkes.go.id
3. Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, di banjarmasin.kemkes.go.id
4. Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, di samarinda.kemkes.go.id
5. Kota Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara, di tanjungselor.kemkes.go.id
Sulawesi?
1. Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, di manado.kemkes.go.id
2. Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo di gorontalo.kemkes.go.id
3. Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, di palu.kemkes.go.id
4. Kota Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, di mamuju.kemkes.go.id
5. Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, di makassar.kemkes.go.id
6. Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, di kendari.kemkes.go.id
Maluku?
1. Kota Ambon, Provinsi Maluku, di ambon.kemkes.go.id
2. Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, di ternate.kemkes.go.id
Papua
?1. Kota Manokwari, Provinsi Papua Barat, di manokwari.kemkes.go.id
2. Kota Jayapura, Provinsi Papua, di jayapura.kemkes.go.id
Sementara itu, opsi kedua adalah melalui program vaksinasi massal yang diselenggarakan oleh organisasi atau instansi yang bekerja sama dengan Kemenkes dan dinkes.
Nadia mencontohkan, organisasi atau institusi seperti organisasi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Persatuan Purnawirawan Warakawuri TNI/Polri (PEPABRI), dan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dapat melakukan vaksinasi massal dengan bekerja sama dengan Kemenkes atau dinkes.
“Organisasi lain juga dapat menyelenggarakan vaksinasi secara massal, misalnya organisasi keagamaan ataupun organisasi kemasyarakatan lainnya. Syaratnya, organisasi tersebut harus bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk dapat melaksanakan vaksinasi massal,” jelasnya.
Organisasi atau instansi yang sudah menjalin kerja sama tersebut akan menentukan jadwal, termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi, kepada masyarakat lansia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Hari Pertama MPLS di SMPN 1 Banguntapan Dimulai dengan Penyerahan Simbolis Siswa Baru
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement